Selamat Datang di personal weblog Triyani

Selamat Membaca semoga bermanfaat. Untuk kritik, saran dan pertanyaan lebih lanjut silahkan email ke triyani08@yahoo.com
Silahkan Kunjungi Blog yang lebih Up to date di http://triyani.wordpress.com

Rabu, Oktober 26, 2005

Kewajiban Pajak Bagi WP Badan

Continued from previous posting.


C. Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Badan

Kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak setelah
terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki NPWP adalah
melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas
penghasilan yang diterima atau diperolehnya.

Selain itu, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk
memungut/memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang
dibayarkan/ terutang kepada pihak lainnya. Tatacara
pemenuhan kewajiban tersebut diatur dalam undang-undang no 7
tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir
telah diubah dengan Undang-undang No 17 tahun 2000 beserta
peraturan pelaksanannya.

Selain Pajak Penghasilan, bagi pengusaha yang telah
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak juga memiliki
kewajiban dibidang PPN dan PPn BM yang ketentuannya diatur
dalam Undang-undang no 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana terakhir
telah diubah dengan UU No 18 tahun 2000 beserta peraturan
pelaksanaannya.

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak badan setelah
memperoleh NPWP adalah sebagai berikut :

1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)

Setelah wajib pajak terdaftar di KPP dan memiliki NPWP, maka
memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa/ bulanan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak
terdaftar. Jenis SPT Masa yang harus disampaikan oleh wajib
pajak badan terdiri dari :

a. SPT Masa PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh dalam tahun pajak
berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk
setiap bulan. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar
Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, setelah
dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak
lain dan PPh yang terutang/dibayar diluar negeri yang dapat
dikreditkan; dibagi 12 (dua belas)

Bagi wajib pajak yang baru pertama kali memperoleh
penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak
berjalan (Wajib Pajak baru), besarnya Angsuran PPh Pasal 25
dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan yang dihitung
berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto
sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

Batas waktu pembayaran PPh pasal 25 adalah setiap tanggal 15
bulan berikutnya. Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur,
maka pembayaran Ph Pasal 25 dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya. Sedangkan batas untuk menyampaikan SPT Masa PPh
Pasal 25 adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tgl
20 bulan berikutnya). Apabila tanggal 20 jatuh pada hari
libur, maka pelaporan harus dilakukan pada hari kerja
sebelumnya. Hari libur meliputi hari libur nasional dan hari-
hari yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama oleh
pemerintah.

Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25, juga merupakan SPT
Masa PPh Pasal 25. SPT Masa PPh Pasal 25 ini, merupakan salah
satu SPT Masa yang wajib disampaikan oleh wajib pajak badan,
meskipun tidak terdapat pembayaran (SPT Nihil). Apabila
Wajib pajak tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan
SPT Masa PPh Pasal 25, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi
berupa denda sebear Rp 50.000 untuk satu SPT Masa.

Bagi Wajib Pajak Badan selain yang bergerak dibidang usaha
pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, apabila
melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau
bangunan wajib menyetor PPh yang terutang atas pengalihan hak
atas tanah dan atau bangunan. Besarnya PPh yang terutang
adalah 5% dari nilai tertinggi antara nilai transaksi dengan
nilai NJOP. PPh yang terutang atas transaki pengalihan hak
atas tanah dan atau bangunan merupakan uang muka pajak yang
dapat dikreditkan dalam PPh Badan pada akhir tahun.

b. SPT Masa PPh Pasal 21/26

PPh pasal 21 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan
pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak
orang pribadi. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-unang
PPh, PPh Pasal 21 wajib dipotong, disetor dan dilaporkan oleh
pemotong pajak, yaitu : pemberi kerja, bendaharawan
pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan dan penyelenggara
kegiatan.

Wajib pajak badan selaku pemberi kerja yang membayarkan gaji,
upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama
dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan yang dilakukan oleh waib pajak orang pribadi wajib
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21. Batas waktu penyetoran
PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, namun
apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur maka penyetoran
dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Sedangkan batas
waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 adalah 20 hari setelah
berakhirnya masa pajak (tanggal 20 bulan berikutnya), apabila
tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka penyampaian SPT Masa
PPh pasal 21 harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

SPT Masa PPh Pasal 21 juga merupakan SPT Masa yang wajib
disampaikan oleh Wajib Pajak Badan meskipun tidak terdapat
penyetoran PPh Pasal 21/26 (SPT Nihil). Apabila Wajib pajak
tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 atau terlambat
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21, maka akan dikenakan
sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000,- untuk satu SPT Masa.
Ketentuan lebih lanjut tentang Petunjuk pelaksanaan
pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan pasal
26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang
pribadi diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No KEP-
545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.

c. SPT Masa PPN

Bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP) diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPn BM) serta
menyampaikan SPT Masa PPN. Jatuh tempo penyetoran PPN adalah
setiap tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu
penyampaian SPT Masa PPN adalah 20 hari setelah berakhirnya
masa pajak (tgl 20 bulan berikutnya). Seperti halnya
pembayaran PPh Masa, apabila jatuh tempo penyetoran PPN jatuh
pada hari libur, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari
kerja berikutnya. Sedangkan untuk pelaporan, apabila batas
waktu pelaporan jatuh pada hari libur maka penyampaian SPT
Masa PPN wajib dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

SPT Masa PPN merupakan SPT Masa yang wajib disampaikan oleh
Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena
pajak, meskipun Nihil. Apabila Wajib yang telah dikukuhkan
sebagai pengusaha kena pajak tidak menyampaikan atau
terlambat menyampaikan SPT Masa PPN maka akan dikenakan
sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000 untuk satu SPT Masa.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT PPN) adalah sebagai sarana
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan
jumlah Pajak PPN dan PPn BM yang sebenarnya terutang dan
untuk melaporkan tentang :
• Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
• Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau
melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku;
• Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat
Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan
disetorkannya.

Ketentuan mengenai PPN diatur dalam Undang-undang no 8 tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana terakhir telah
diubah dengan UU No 18 tahun 2000 beserta peraturan
pelaksanaannya.

d. SPT Masa PPh Pasal 23/26

PPh pasal 23 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan
yang diterima/diperoleh oleh wajib pajak badan dalam negeri
atau bentuk usaha tetap; yang berupa :
• Deviden
• Bunga
• Royalti
• Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh
pasal 21
• Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta
• Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain (yg
ditetapkan DJP) selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21.

PPh yang terutang atas penghasilan tersebut (PPh Pasal 23)
wajib dipotong, disetorkan dan dilaporkan oleh pemotong PPh
Pasal 23; yaitu badan pemerintah, subyek pajak badan dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau
perwakilan wajib pajak luar negeri lainnya; yang membayar/
memberikan penghasilan yang merupakan obyek PPh pasal 23.

PPh Pasal 26 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan
yang diterima/diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang
berupa :
g. Deviden;
h. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan
imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
i. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
j. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan
kegiatan;
k. hadiah dan penghargaan;
l. pensiun dan pembayaran berkala lainnya ;

PPh yang terutang atas penghasilan tersebut (PPh Pasal 26)
wajib dipotong, disetorkan dan dilaporkan oleh pemotong PPh
Pasal 26. Pemotong PPh Pasal 26 yaitu badan pemerintah,
subyek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap atau perwakilan wajib pajak luar negeri lainnya;
yang membayar/memberikan penghasilan yang merupakan obyek PPh
pasal 26.

Batas waktu penyetoran PPh Pasal 23/26 oleh pemotong PPh
adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu
penyampaian SPT Masa PPh pasal 23/26 adalah anggal 20 bulan
berikutnya. Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran PPh pasal
23/26 jatuh pada hari libur maka penyetoran dapat dilakukan
pada hari kerja berikutnya. Namun apabila tanggal jatuh tempo
pelaporan jatuh pada hari libur, maka laporan harus
disampaikan pada hari kerja sebelumnya.

SPT Masa PPh Pasal 23/26 hanya wajib dilaporkan ke KPP
apabila terdapat pembayaran yang terutang PPh Pasal 23/26.
Dengan demikian tidak terdapat SPT Masa PPh pasal 23/26 Nihil.

e. SPT Masa PPh Final pasal 4 (2)

1) PPh final atas penghasilan yang diterima/diperoleh
oleh wajib pajak sendiri

Bagi Wajib Pajak Badan yang memperoleh penghasilan yang
merupakan obyek PPh final, maka diwajibkan untuk membayar dan
melaporkan PPh final pasal 4 (2) yang terutang atas
penghasilan tersebut.

Jenis penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final dan
pembayaran PPh-nya wajib dilakukan sendiri oleh penerima
penghasilan (Wajib pajak Badan) adalah sebagai berikut :

• Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;

Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WP Badan dari
kegiatan persewaan tanah dan atau bangunan juga merupakan
obyek PPh final pasal 4 (2). Dalam hal penyewa adalah bukan
pemotong pajak, maka PPh yang terutang atas penghasilan dari
transaksi persewaan tanah dan atau bangunan wajib dibayar
sendiri oleh penerima penghasilan. Besarnya PPh yang terutang
atas transaksi ini adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai
persewaan.

Apabila penyewa adalah pemotong pajak (i.e. WP Badan), maka
pelunasan PPh final atas transaksi ini dilakukan melalui
pemotongan oleh pihak penyewa. Pemotong pajak (penyewa) wajib
memberikan bukti pemotongan (Bukti Potong PPh Final pasal 4
(2)) kepada wajib pajak (penerima penghasilan).

Batas waktu pembayaran PPh Final PS 4 (2) atas transaksi ini
adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu
pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

• Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;

Apabila pemakai jasa bukan merupakan pemotong PPh, atas
Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WP Badan (yang tidak
memiliki sertifikasi sebagai pengusaha kontruksi menengah
atau besar) dari kegiatan Jasa Konstruksi, PPh yang terutang
atas penghasilan tersebut wajib dibayar sendiri oleh wajib
pajak. Namun apabila pemakai jasa merupakan pemotong pajak,
maka PPh yang terutang atas kegiatan ini pelunasannya
dilakukan melalui pemotongan oleh pemakai jasa. Pemotong
pajak (Pemakai jasa) wajib memberikan bukti potong. Besarnya
PPh final pasal 4 (2) yang terutang atas penghasilan dari
kegiatan jasa konstruksi adalah sbb :

a) Jasa Perencanaan Konstruksi  4% (empat persen) dari
jumlah bruto;
b) Jasa Pelaksanaan Konstruksi  2% (dua persen) dari
jumlah bruto;
c) Jasa Pengawasan Konstruksi  4% (empat persen) dari
jumlah bruto.

2) PPh final atas penghasilan yang dibayarkan/terutang
kepada pihak lain

Wajib pajak badan yang melakukan pembayaran/memberikan
penghasilan tertentu yang pengenaan pajaknya telah diatur
dengan peraturan pemerintah dan dikenakan PPh final
diwajibkan untuk memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh
yang terutang atas penghasilan tersebut ke kantor pajak.
Penghasilan yang pengenaan pajaknya telah diatur dengan
peraturan pemerintah dan dikenakan PPh yang bersifat final
adalah :

• Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa
efek.
• Penghasilan dari hadiah undian
• Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau
bangunan
• Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan serta
diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
• Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan
• Penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di
bursa efek
• Penghasilan dari usaha jasa konstruksi
Apabila terdapat transaksi yang merupakan obyek PPh final,
wajib pajak badan yang melakukan transaksi tersebut wajib
memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh yang terutang.
Pelaporan PPh final dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh
Final.

SPT Masa PPh Final hanya wajib dilaporkan oleh wajib pajak
badan apabila terdapat transaksi yang berhubungan dengan
obyek PPh final, sehingga tidak ada SPT Masa PPh Final Nihil.

2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)

a. SPT Tahunan PPh Badan (SPT 1771)

Setelah berakhirnya tahun pajak, Wajib pajak diwajibkan untuk
menyampaikan SPT Tahunan (SPT Tahunan PPh Badan – SPT 1771).
SPT Tahunan paling lambat disampaikan 3 (tiga) bulan setelah
akhir tahun pajak/tahun buku.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) bagi Wajib Pajak
adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

• Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau
pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak;
• Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan
objek pajak;
• Harta dan kewajiban;

b. SPT Tahunan PPh 21 (SPT 1721)

Selain melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak Badan
selaku pemotong PPh pasal 21 juga diwajibkan menyampaikan SPT
Tahunan PPh pasal 21. Dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun
takwim berakhir, Pemotong Pajak berkewajiban menghitung
kembali jumlah PPh Pasal 21 yang terutang oleh pegawai tetap
dan penerima pensiun bulanan menurut tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh.

Setiap Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan
menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar atau Kantor Penyuluhan
Pajak setempat. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21
harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun
takwim berikutnya. Batas waktu pelaporan ini berlaku juga
bagi wajib pajak yang tahun bukunya berbeda dengan tahun
takwim.

CARA MENGHITUNG DAN MEMBUAT SURAT PEMBERITAHUAN (LAPORAN
PAJAK)
... to be continued...

5 komentar:

Anonim mengatakan...

Triyani,
Have you seen this pph website yet?
http://www.pph-help.com/pph_archive/index.html
pph
Any feedback would be appreciated. Thanks.

Anonim mengatakan...

Mbak Triyani yth,

Saya ingin memperbaiki kesalahan saya dimana selama januari 2007 sampai agustus ini saya tidak pernah penyetorkan PPn yang saya tarik dari customer saya dan saya sudah menerbitkan 20an faktur pajak.
Yang saya tanyakan
1.bagaimana perhitungan dendanya ?
Mohon dijelaskan lebih rinci karena saya bener2 ngak tahu masalah pajak.
Atas bantuanya saya ucapkan banyak terima Kasih.

Sri

Triyani mengatakan...

Dear Sri,

kalau Anda sudah PKP, kemudian memungut PPN dari Customer maka wajib menyetorkan PPN tsb ke Kas Negara. Tentunya setelah memperhitungkan pajak masukan yang dapat di kreditkan, dengan cara mengisi SPT Masa PPN 1107.

Sebaiknya segera buat SPT Masa PPN, dan menyetorkan PPN yang kurang bayar.

Atas keterlambatan tsb akan dikenakan sanksi bunga terlambat setor PPN sebesar 2%/bulan dan saknsi telat lapor Rp 50.000/SPT Masa.

FYI, mulai th 2008 dg berlakunya UU KUP baru, jika Anda terlambat lapor SPT PPN maka sanksinya Rp 500rb/SPT Masa.

jika ingin diskusi lebih lanjut silahkan via email di triyani08@yahoo.com

Anonim mengatakan...

Mbak Triyani yth,
Terima kasih banyak atas penjelasannya.

Best Rgds
Sr1

Anonim mengatakan...

Mba maaf saya mau tanya, perusahaan tmpat kerja saya kan sbg PKP yg dipotong PPh oleh customer, jika customer saya sudah melaporkan dan mengirimkan bukti potong tsb ke kantor saya, apakah sya harus melampirkan kembali bukti potong tsb setiap saya melapor PPN ?

Terimakasih banyak sebelumnya,


Free shoutbox @ ShoutMix