Selamat Datang di personal weblog Triyani

Selamat Membaca semoga bermanfaat. Untuk kritik, saran dan pertanyaan lebih lanjut silahkan email ke triyani08@yahoo.com
Silahkan Kunjungi Blog yang lebih Up to date di http://triyani.wordpress.com

Jumat, Oktober 19, 2007

Flickr

This is a test post from flickr, a fancy photo sharing thing.

Selasa, Oktober 16, 2007

Tata Cara Pengisian SPT 1107 di rubah

Hari pertama bekerja setelah libur lebaran, iseng liat2 web pajak, termasuk ke webnya LTO, kaget liat ada aturan baru PER-142/PJ./2007 tgl 3 Okt 2007 (aturannya bisa didownload di http://www.kanwilpajakwpbesar.go.id/data/ruling/PER-142.rar) tentang : ”Perubahan PER-146/PJ./2007 tentang Bentuk Isi dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPN”.

Saat baca judul aturannya aku langsung ’curiga’ kalau ada perubahan bentuk Form 1107 (udah pingin ’complaint’ nihh kalo perubahan bentuk lagi heheheh), tapi setelah download dan baca isi peraturannya, aku (dan para WP tentunya :) ) berterima kasih pada DJP atas terbitnya PER-142 ini :). Trima kasih yaa pak Dirjen Pajak dan semua jajarannya :), juga Selamat Hari Raya Idul Fitri 1428 H, mohon maaf lahir dan batin, semoga after lebaran DJP makin baik :).

Berikut ini ringkasan isi peraturan tsb, semoga bermanfaat buat teman-teman semua, jangan lupa say thanks to DJP :) :

- Dalam per-142 ini, DJP menambah contoh penggantian faktur pajak dalam masa pajak yang sama. Dengan adanya contoh dan penjelasan tentang bagaimana cara pelaporan faktur pajak pengganti yang diterbitkan dalam masa pajak yang sama dg faktur pajak yang diganti, WP tidak lagi bertanya2 tentang hal itu. Karena semula dalam PER-146 hanya diberikan contoh untuk penggantian faktur pajak dengan masa pajak yang berbeda. Berikut ini contoh dimaksud :

2.1 Contoh apabila terdapat penggantian Faktur Pajak pada masa yang sama.
Pada tanggal 5 Januari 2007 PT Angkasa (PKP) melakukan penjualan kepada PT Bahari (PKP) dengan nilai penjualan sebesar Rp 500.000.000,-. PT Angkasa menerbitkan Faktur pajak dengan kode dan nomor 010.000-07.00000009 dengan DPP sebesar Rp 500.000.000,- dan PPN sebesar Rp 50.000.000,-. Pada tanggal 10 Januari 2007 PT Angkasa melakukan penggantian faktur pajak karena ternyata nilai penjualan adalah sebesar Rp 550.000.000,-. Atas penggantian tersebut PT Angkasa menerbitkan Faktur Pajak pengganti pada tanggal 10 Januari 2007 dengan kode dan nomor 011.000-07.00000022, DPP sebesar Rp 550.000.000 dan PPN sebesar Rp 55.000.000

a. Tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN bagi PT Angkasa adalah sebagai berikut :
Pada Masa Pajak Januari 2007, Faktur pajak dengan kode dan nomor 010.000-07.00000009 dilaporkan dengan DPP Rp 500.000.000,- dan PPN Rp 50.000.000,- , kemudian PT Angkasa melaporkan faktur pajak pengganti pada SPT Masa PPN Masa Januari 2007 dengan mengisi kolom kode dan nomor seri faktur pajak dengan 011.000-07.00000022, kolom DPP sebesar Rp 550.000.000,- dan PPN sebesar Rp 55.000.000,- sedangkan kolom kode dan nomor seri FP yang diganti diisi dengan 010.000-07.00000009 Khusus bagi WP yang mengisi SPT Masa PPN secara manual, nilai yang tercantum pada faktur pajak dengan kode dan nomor 010.000-07.00000009 dilaporkan dengan DPP Rp 500.000.000,- dan PPN Rp 50.000.000,- namun diabaikan pada saat penghitungan total jumlah Pajak Keluaran.
b. Tata cara pelaporan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN bagi PT Bahari sama dengan PT Angkasa sebagai pajak Masukan pada formulir 1107 B.


- Selain menambah contoh tsb diatas, dalam PER-142 ini DJP memperbaiki redaksi dan memberikan penegasan tentang cara pengisian SPT PPN 1107 Pembetulan.

Satu hal yang sebelumnya diprotes banyak WP (setidaknya melalui milis tax-ina dan FP :P), jg beberapa pertanyaan japri ke saya, jg berbagai pertanyaan yang diajukan ke AR (ini kata temen2 yang udah nanya ke AR-nya lho), yaitu : ”apabila Jumlah PPN Lebih Bayar setelah pembetulan menjadi lebih kecil dibanding dg jumlah PPN Lebih Bayar sebelum pembetulan, maka selisihnya harus disetor ke kas negara sbg PPN kurang bayar (akibat pembetulan)”. Sebelumnya banyak WP complain mengenai hal ini, karena tidak jarang hal tsb mengganggu cashflow perusahaan.

Dengan diterbitkannya PER-142 ini hal tsb telah dianulir. WP mempunyai alternatif untuk tidak membayar selisih lebih bayar akibat pembetulan tsb dg cara membetulkan SPT Masa PPN masa2 setelah Masa yang dibetulkan (pembetulan berturut2) seperti halnya pada saat berlakunya SPT 1195. Makanya kita (WP) harus berterima kasih dg diterbitkannya PER-142 ini :).

Dibawah ini kutipan perubahan dimaksud :

2. Dalam hal PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan Lebih Bayar kemudian dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih besar, Lebih Bayar lebih kecil, Nihil, atau Kurang Bayar, seperti contoh berikut :

2.1. Semua SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 17.000.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke masa pajak berikutnya (Februari 2007).Setelah dilakukan pembetulan menjadi Lebih Bayar lebih besar yaitu Rp 20.000.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 3.000.000,- yang belum dikompensasikan. Untuk mengkompensasikan PPN tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

2.1.1. PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Maret dengan membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak Januari semula Rp 17.000.000,- menjadi Rp 20.000.000,-. SPT Masa PPN Masa Pajak April sudah mencantumkan nilai kompensasi sesuai SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Maret, sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari jumlah Lebih Bayar yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya adalah jumlah sebagaimana Pajak berikutnya adalah jumlah sebagaimana tercantum pada butir II.D yaitu sebesar Rp 20.000.000,-.

2.1.2. PKP tidak melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Februari dan seterusnya, maka pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari, jumlah yang dimintakan kompensasi ke Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari disampaikan yaitu April 2007 sebesar Rp 3.000.000,- merupakan jumlah sebagaimana tercantum pada butir II.F.

2.2. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 200.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2007). SPT Masa Pebruari Lebih Bayar Rp 300.000 dan telah dikompensasikan ke masa Maret 2007. SPT Masa Maret 2007 lebih bayar Rp 250.000 dan telah diajukan permohonan kompensasi ke masa April 2007. Setelah dilakukan pembetulan untuk SPT Masa Januari 2007 ternyata lebih bayar menjadi lebih kecil yaitu Rp 100.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 100.000,-.

2.3. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 1.000.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2007). Setelah dilakukan pembetulan menjadi Nihil. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 1.000.000,-.

2.4. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 1.000.000,-. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Kurang Bayar Rp 250.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 1.250.000,-.

Untuk contoh 2.2 diatas PKP mempunyai 2 pilihan sbb :
a. PKP dapat membetulkan masa Januari saja dan membayar/menyetor PPN yang kurang dibayar pada butir II.F, namun tidak perlu membetulkan SPT Masa PPN Masa Februari dan masa-masa seterusnya sampai dengan posisi lebih bayar menjadi kurang bayar, atau sampai dengan Masa Pajak saat Pembetulan SPT dilakukan. Atas pembetulan SPT tersebut PKP akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau

b. PKP melakukan pembetulan SPT untuk masa Pajak Januari dan seluruh masa pajak berikutnya s/d Masa Pajak dimana posisi menjadi kurang bayar, atau sampai dengan masa pajak saat SPT Masa PPN dibetulkan. Angka kurang bayar pada butir II F sebagai akibat pembetulan untuk masa pajak Januari, Februari dan Maret diabaikan. Nilai lebih bayar yang diajukan permohonan kompensasi ke masa pajak April adalah Rp 150.000,-
Untuk contoh nomor 2.3. dan 2.4. berlaku hal-hal sebagai berikut :

PKP harus menyetor PPN yang kurang dibayar pada butir II.F dan PKP dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengisian pada formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh di atas menjadi sebagai berikut :

Contoh Penghitungan PPN Kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah)
Contoh 2.1 Butir II.D (Rp 20.000.000)
Butir II. E (Rp 17.000.000)
Butir II.F (Rp 3.000.000)

Contoh 2.2 Alternatif a :
Masa Jan Butir II.D (Rp 100.000)
Butir II. E (Rp 200.000)
Butir II.F Rp 100.000


Masa Pebruari Alternatif b :
Butir II.D (Rp 100.000)
Butir II. E (Rp 200.000)
Butir II.F Rp 100.000

Masa Maret
Butir II.D (Rp 100.000)
Butir II. E (Rp 200.000)
Butir II.F Rp 100.000

Masa April Lampiran 2: Daftar pajak masukan dan PPn BM, Angka Romawi I Butir 3 huruf A ; Kompensasi kelebihan PPN dari Masa Sebelumnya Rp 150.000

Contoh 2.3
Butir II.D Rp 0
Butir II. E (Rp 1.000.000)
Butir II.F Rp 1.000.000

Contoh 2.4
Butir II.D Rp 250.000
Butir II. E Rp (1.000.000)
Butir II.F (Rp 1.250.000)

Note : Jika ada kesalahan kutip dalam tulisan ini, silahkan langsung refer ke file peraturan di maksud dalam pdf file. Thanks


Free shoutbox @ ShoutMix