Selamat Datang di personal weblog Triyani

Selamat Membaca semoga bermanfaat. Untuk kritik, saran dan pertanyaan lebih lanjut silahkan email ke triyani08@yahoo.com
Silahkan Kunjungi Blog yang lebih Up to date di http://triyani.wordpress.com

Rabu, Oktober 26, 2005

Kewajiban Pajak Bagi WPOP Pengusaha

Pengantar.

Tulisan ini merupakan lanjutan seri Ketika Kita Harus
Mempunyai NPWP. Dalam bagian sebelumnya telah diuraikan
tentang "Hak Dan Kewajiban Pajak Secara Umum"
serta "Kewajiban Pajak Bagi WPOP Karyawan.

Dalam seri ini diuraikan tentang "Kewajiban Pajak Bagi WPOP
Yang Melakukan Kegiatan Usaha / Pekerjaan Bebas". Dan akan
dilanjutkan dengna "Kewajiban Pajak Bagi WP Badan". Kewajiban
Pajak yang diuraikan dalam tulisan ini merupakan kewajiban
pajak yang mendasar bagi wajib pajak baru, oleh karena itu
Belum diungkap kewajiban-kewajiban pajak lainnya, seperti
kewajiban pajak sehubungan dengan transaksi impor misalnya.
Tulisan ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak baru yang
belum memahami tentang apa yang harus dilakukan setelah
memperoleh NPWP.

Selamat Membaca, Semoga Bermanfaat. Any Comments and
Correction are highly appreciated.

Salam,
Triyani

--------------
B. Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang
melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas.

Bagi wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan Usaha
atau pekerjaan bebas, setelah terdaftar di kantor pelayanan
pajak dan memperoleh NPWP maka akan memiliki kewajiban pajak
yang harus dilaksanakan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang
melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas selaku pemberi kerja
selain diwajibkan untuk membayar dan melaporkan pajak yang
terutang atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya
sendiri juga diwajibkan untuk menyetorkan dan melaporkan PPh
yang terutang atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang
kepada karyawannya.

Dalam hal WPOP yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas
telah dikukuhkan sebagai Pengusaha kena pajak juga memiliki
kewajiban dibidang PPN. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
tertentu yang telah ditunjuk oleh dirjen pajak sebagai
pemotong PPh Pasal 23 dan PPh Final pasal 4 (2), juga
memiliki kewajiban dibidang PPh 23 dan PPh Final Pasal 4 (2).

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak Orang Pribadi
yang melakukann kegiatan usaha/pekerjaan bebas setelah
memperoleh NPWP adalah sebagai berikut :

1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)

Setelah wajib pajak terdaftar di KPP dan memiliki NPWP, maka
memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa/ bulanan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak
terdaftar. Jenis SPT Masa yang harus disampaikan oleh wajib
pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan
bebas terdiri dari :

a. SPT Masa PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh dalam tahun pajak
berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk
setiap bulan. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar
Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, setelah
dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak
lain dan PPh yang terutang/dibayar diluar negeri yang dapat
dikreditkan; dibagi 12 (dua belas)

Bagi wajib pajak yang baru pertama kali memperoleh
penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak
berjalan (Wajib Pajak baru), besarnya Angsuran PPh Pasal 25
dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan yang dihitung
berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto
sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

Batas waktu pembayaran PPh pasal 25 adalah setiap tanggal 15
bulan berikutnya. Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur,
maka pembayaran Ph Pasal 25 dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya. Sedangkan batas untuk menyampaikan SPT Masa PPh
Pasal 25 adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tgl
20 bulan berikutnya). Apabila tanggal 20 jatuh pada hari
libur, maka pelaporan harus dilakukan pada hari kerja
sebelumnya. Hari libur meliputi hari libur nasional dan hari-
hari yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama oleh
pemerintah.

Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25, juga merupakan SPT
Masa PPh Pasal 25. SPT Masa PPh Pasal 25 ini, merupakan salah
satu SPT Masa yang wajib disampaikan oleh wajib pajak orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas,
meskipun tidak terdapat pembayaran (SPT Nihil). Apabila
Wajib pajak tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan
SPT Masa PPh Pasal 25, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi
berupa denda sebesar Rp 50.000 untuk satu SPT Masa.

b. SPT Masa PPh Pasal 21/26

PPh pasal 21/26 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan
pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak
orang pribadi. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-undang
PPh, PPh Pasal 21 wajib dipotong, disetor dan dilaporkan oleh
pemotong pajak, yaitu : pemberi kerja, bendaharawan
pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan dan penyelenggara
kegiatan.

Wajib pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan
usaha/pekerjaan bebas selaku pemberi kerja yang membayarkan
gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan
nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan
dengan pekerjaan yang dilakukan oleh wajib pajak orang
pribadi; wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Batas
waktu penyetoran PPh Pasal 21/26 adalah tanggal 10 bulan
berikutnya, namun apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur
maka penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26
adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tanggal 20
bulan berikutnya), apabila tanggal 20 jatuh pada hari libur,
maka penyampaian SPT Masa PPh pasal 21/26 harus dilakukan
pada hari kerja sebelumnya.

SPT Masa PPh Pasal 21/26 juga merupakan SPT Masa yang wajib
disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan
kegiatan usaha/pekerjaan bebas meskipun tidak terdapat
penyetoran PPh Pasal 21/26 (SPT Nihil). Apabila Wajib pajak
tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 atau terlambat
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26, maka akan dikenakan
sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000,- untuk satu SPT Masa.
Ketentuan lebih lanjut tentang Petunjuk pelaksanaan
pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan pasal
26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang
pribadi diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No KEP-
545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.

c. SPT Masa PPN

Bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP) diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPn BM) serta
menyampaikan SPT Masa PPN. Jatuh tempo penyetoran PPN adalah
setiap tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu
penyampaian SPT Masa PPN adalah 20 hari setelah berakhirnya
masa pajak (tgl 20 bulan berikutnya). Seperti halnya
pembayaran PPh Masa, apabila jatuh tempo penyetoran PPN jatuh
pada hari libur, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari
kerja berikutnya. Sedangkan untuk pelaporan, apabila batas
waktu pelaporan jatuh pada hari libur maka penyampaian SPT
Masa PPN wajib dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

SPT Masa PPN merupakan SPT Masa yang wajib disampaikan oleh
Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena
pajak, meskipun Nihil. Apabila Wajib yang telah dikukuhkan
sebagai pengusaha kena pajak tidak menyampaikan atau
terlambat menyampaikan SPT Masa PPN maka akan dikenakan
sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000 untuk satu SPT Masa.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT PPN) adalah sebagai sarana
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan
jumlah Pajak PPN dan PPn BM yang sebenarnya terutang dan
untuk melaporkan tentang :
o Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
o Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau
melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku;
o Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat
Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan
disetorkannya.

Ketentuan mengenai PPN diatur dalam Undang-undang no 8 tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana terakhir telah
diubah dengan UU No 18 tahun 2000 beserta peraturan
pelaksanaannya.


d. SPT Masa PPh Pasal 23/26

Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal
23. Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu tersebut terdiri
dari :
o Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat
Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat,
pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
o Orang pribadi yang menjalankan usaha yang
menyelenggarakan pembukuan.

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu tersebut
diatas yang telah ditunjuk Dirjen Pajak, akan mendapatkan
urat Penunjukan Sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dari Kantor
Pelayanan Pajak tempat WP teraftar. WPOP tertentu yang telah
ditunjuk sebagai pemotong PPh 23, Wajib memotong PPh Pasal 23
atas pembayaran berupa sewa.

Apabila terdapat pembayaran/pembebanan biaya berupa sewa,
maka WPOP tertentu yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh
23 oleh Dirjen pajak, diwajibkan untuk memotong, menyetor dan
melaporkan PPh 23 yang terutang atas pembayaran sewa
tersebut.

Sesuai dengan ketentuan pasal 26 undang-undang PPh, atas
penghasilan berupa :
a. Deviden;
b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan
imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan
kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya ;
yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak luar negeri
selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak
sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak
yang wajib membayarkan. Apabila WPOP yang melakukan kegiatan
usaha/pekerjaan bebas melakukan transaksi dengan wajib pajak
luar negeri sehubungan dengan penghasilan tersebut diatas
maka memiliki kewajiban untuk memotong, menyetor dan
melaporkan PPh yang terutang atas penghasilan tersebut (PPh
Pasal 26).

Batas waktu penyetoran PPh Pasal 23/26 oleh pemotong PPh
adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu
penyampaian SPT Masa PPh pasal 23/26 adalah anggal 20 bulan
berikutnya. Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran PPh pasal
23/26 jatuh pada hari libur maka penyetoran dapat dilakukan
pada hari kerja berikutnya. Namun apabila tanggal jatuh tempo
pelaporan jatuh pada hari libur, maka laporan harus
disampaikan pada hari kerja sebelumnya.

SPT Masa PPh Pasal 23/26 hanya wajib dilaporkan ke KPP
apabila terdapat pembayaran yang terutang PPh Pasal 23/26.
Dengan demikian tidak terdapat SPT Masa PPh pasal 23/26 Nihil.

e. SPT Masa PPh Final pasal 4 (2)

1) PPh final atas penghasilan yang diterima/diperoleh
oleh wajib pajak sendiri

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas yang memperoleh penghasilan yang
merupakan obyek PPh final, maka diwajibkan untuk membayar dan
melaporkan PPh final pasal 4 (2) yang tertuang atas
penghasilan tersebut.

Jenis penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final dan
pembayaran PPh-nya wajib dilakukan sendiri oleh penerima
penghasilan (Wajib pajak) adalah sebagai berikut :

- Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan;

WPOP yang menerima/memperoleh penghasilan dari transaksi
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diwajibkan
membayar PPh final pasal 4 (2). Besarnya PPh yang terutang
atas transaksi pegalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ini
adalah sebesar 5% dari nilai yang tertinggi antara nilai
pengalihan (nilai transaksi) dengan nilai NJOP.

- Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;

Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WPOP dari kegiatan
persewaan tanah dan atau bangunan juga merupakan obyek PPh
final pasal 4 (2). Dalam hal penyewa adalah bukan pemotong
pajak, maka PPh yang terutang atas penghasilan dari transaksi
persewaan tanah dan atau bangunan wajib dibayar sendiri oleh
penerima penghasilan. Besarnya PPh yang terutang atas
transaksi ini adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai
persewaan.

Apabila penyewa adalah pemotong pajak (i.e. WP Badan), maka
pelunasan PPh final atas transaksi ini dilakukan melalui
pemotongan oleh pihak penyewa. Pemotong pajak (penyewa) wajib
memberikan bukti pemotongan (Bukti Potong PPh Final pasal 4
(2)) kepada wajib pajak (penerima penghasilan) .

Batas waktu pembayaran PPh Final PS 4 (2) atas transaksi ini
adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu
pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

- Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;

Apabila pemakai jasa bukan merupakan pemotong PPh, atas
Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WPOP dari kegiatan
Jasa Konstruksi, PPh yang terutang atas penghasilan tersebut
wajib dibayar sendiri oleh wajib pajak. Namun apabila pemakai
jasa merupakan pemotong pajak, maka PPh yang terutang atas
kegiatan ini pelunasannya dilakukan melalui pemotongan oleh
pemakai jasa. Pemotong pajak (Pemakai jasa) wajib memberikan
bukti potong. Besarnya PPh final pasal 4 (2) yang terutang
atas penghasilan dari kegiatan jasa konstruksi adalah sbb :

a) Jasa Perencanaan Konstruksi  4% (empat persen) dari
jumlah bruto;
b) Jasa Pelaksanaan Konstruksi  2% (dua persen) dari
jumlah bruto;
c) Jasa Pengawasan Konstruksi  4% (empat persen) dari
jumlah bruto.


2) PPh final atas penghasilan yang terutang/dibayarkan
kepada pihak lain.

Dirjen Pajak dapat menunjuk Wajib pajak Orang Pribadi
tertentu sebagai pemotong PPh Final Pasal 4 (2) atas
transaksi persewaan Tanah dan atau bangunan. Wajib Pajak
Orang Pribadi tertentu yang dapat ditunjuk sebagai pemotong
PPh atas transaksi persewaan tanah dan atau bangunan oleh DJP
adalah:
• Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat
Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat,
pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas yang
telah terdafta sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri,
• Orang pribadi yang menjalankan usaha yang
menyelenggarakan pembukuan
yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.

WPOP tertentu yang telah mendapat surat penunjukan sebagai
pemotong Pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau
bangunan dari KPP tempat WP terdaftar memiliki kewajiban
untuk memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh final atas
penghasilan dari transaksi persewaan tanah dan atau bangunan
yang dibayarkan atau terutang kepada pihak lain.
PPh yang terutang atas transaksi persewaan tanah dan bangunan
tersebut, wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya dan wajib dilaporkan ke kantor pelayanan pajak
tempat Wajib pajak (pemotong) terdaftar paling lambat tanggal
20 bulan berikutnya.

SPT Masa PPh Final hanya wajib dilaporkan oleh wajib pajak
apabila terdapat transaksi yang berhubungan dengan obyek PPh
final, sehingga tidak ada SPT Masa PPh Final Nihil.

2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)

a. SPT Tahunan PPh Badan (SPT 1770)

Setelah berakhirnya tahun pajak, Wajib pajak diwajibkan untuk
menyampaikan SPT Tahunan (SPT Tahunan PPh Orang Pribadi – SPT
1770). SPT Tahunan paling lambat disampaikan 3 (tiga) bulan
setelah akhir tahun pajak/tahun buku. Apabila tahun buku
sama dengan tahun takwim maka SPT Tahunan wajib disampaikan
paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) bagi Wajib Pajak
adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
• Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau
pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak;
• Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan
objek pajak;
• Harta dan kewajiban;

b. SPT Tahunan PPh 21 (SPT 1721)

Selain melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT 1770),
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan
usaha/pekerjaan bebas selaku pemotong PPh pasal 21 juga
diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh pasal 21. Dalam waktu
2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir, Pemotong Pajak
berkewajiban menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang
terutang oleh pegawai tetap dan penerima pensiun bulanan
menurut tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh.

Setiap Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan
menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar atau Kantor Penyuluhan
Pajak setempat. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21
harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun
takwim berikutnya. Batas waktu pelaporan ini berlaku juga
bagi wajib pajak yang tahun bukunya berbeda dengan tahun
takwim.

C. Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Badan...
..........to be continued.........

Tidak ada komentar:


Free shoutbox @ ShoutMix