Selamat Datang di personal weblog Triyani

Selamat Membaca semoga bermanfaat. Untuk kritik, saran dan pertanyaan lebih lanjut silahkan email ke triyani08@yahoo.com
Silahkan Kunjungi Blog yang lebih Up to date di http://triyani.wordpress.com

Kamis, Oktober 13, 2005

Kewajiban Pajak Bagi WPOP Karyawan

Pengantar

Tulisan ini merupakan lanjutan dari seri "Ketika Kita Harus
Mempunyai NPWP" yang telah diposting sebelumnya. Pada bagian
awal telah diuraikan tentang hak dan kewajiban wajib pajak
secara umum berdasarkan ketentuan umum perpajakan. Dalam seri
lanjutan ini diuraikan tentang kewajiban pajak bagi wajib
pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas (WPOP berstatus sebagai karyawan).

Seri "Ketika Kita Harus Mempunyai NPWP" ini insya Allah akan
dilanjutkan dengan uraian tentang kewajiban pajak bagi WPOP
yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas serta kewajiban
pajak bagi Wajib Pajak Badan.

Selamat membaca, semoga bermanfaat. Any comments and
corrections are highly appreciated.

Salam,
Triyani


Kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.

Kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak setelah
terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki NPWP adalah
melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas
penghasilan yang diterima atau diperolehnya. Selain itu,
wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk memungut/memotong
dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang dibayarkan/
terutang kepada pihak lainnya. Selain Pajak Penghasilan,
bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena
pajak juga memiliki kewajiban dibidang PPN dan PPn BM.

Kewajiban pajak yang harus dilakukan bagi masing-
masing “jenis” wajib pajak berbeda-beda. Dalam tulisan ini
akan diuraikan tentang kewajiban pajak bagi wajib pajak orang
pribadi, baik yang berstatus sebagai karyawan maupun orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha serta kewajiban pajak
bagi wajib pajak badan.

1. Kewajiban Pajak Bagi Wajib pajak orang pribadi
Karyawan yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas (WPOP Karyawan).


a) WPOP Karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari
satu pemberi kerja
.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas (berstatus sebagai karyawan) dan hanya
bekerja pada satu pemberi kerja tidak memiliki kewajiban
untuk membayar pajak sendiri setiap bulan atas penghasilan
yang diterima/ diperoleh seubungan dengan pekerjaan. WP Orang
Pribadi ini juga tidak memiliki kewajiban untuk membuat
laporan (Surat Pemberitahuan Masa) ke Kantor Pelayanan Pajak
setiap bulan.

Perusahaan tempat wajib pajak bekerja (pemberi kerja)
memiliki kewajiban untuk memotong pajak atas penghasilan
sehubungan pekerjaan yang dibayarkan/terutang kepada
karyawannya setiap bulan dan menyetorkannya ke Kas Negara
serta melaporkannya ke kantor pelayanan pajak setempat. Oleh
karena itu gaji yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi
yang berstatus sebagai karyawan adalah gaji bersih setelah
dipotong pajak penghasilan. Pajak yang terutang atas
Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dikenal dengan
istilah PPh Pasal 21.

Kewajiban yang harus dilakukan oleh WPOP yang berstatus
sebagai karyawan adalah menyampaikan laporan tahunan
(menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) dengan formulir
yang telah disediakan. (Form 1770-S). Apabila wajib pajak
orang pribadi ini tidak menerima/memperoleh penghasilan lain
selain dari penghasilan yang diperoleh dari satu pemberi
kerja, maka pada saat menyampaikan SPT Tahunan tidak akan
terdapat PPh yang kurang dibayar.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini paling lambat harus
dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun
pajak (pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya). Jika Wajib
Pajak terlambat menyampaikan SPT 1770-S tersebut maka akan
dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan sebesar Rp
100.000,-. Besarnya sanksi keterlambatan penyampaian SPT PPh
OP ini dalam RUU Pajak th 2005 diusulkan menjadi sebesar Rp
250.000,-

Bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau
menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, atau tidak
lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
diancam dengan sanksi pidana dan denda. Bagi wajib pajak yang
tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya
tidak benar karena kealpaannya, diancam dengan sanksi pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling
tingi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar.

Sementara bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak
menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikan surat
pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar
atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugaian pada
pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama
enam (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali
jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

b) WPOP Karyawan yang memperoleh penghasilan lain yang
bukan obyek PPh Final.


Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas (WPOP Karyawan) yang memperoleh
penghasilan lain selain dari satu pemberi kerja, baik karena
bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja maupun memiliki
penghasilan lain selain dari pekerjaan dan penghasilan lain
tsb bukan merupakan obyek PPh final, maka selain diwajibkan
untuk melaporkan SPT Tahunan (SPT 1770-S) juga memiliki
kewajiban untuk membayar dan melaporkan PPh pasal 25 setiap
bulan.

Besarnya PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh wajib pajak
dihitung berdasarkan PPh yang terutang dalam SPT Tahunan
tahun sebelumnya setelah dikurangi dengan pemotongan yang
dilakukan pihak lain yang dapat dikreditkan dan dibagi 12
(dua belas).

Jatuh tempo pembayaran PPh pasal 25 adalah tanggal 15 bulan
berikutnya. Jika jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari
libur, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya. Pembayaran Angsuran PPh pasal 25 ini, wajib
dilaporkan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak
terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila
jatuh tempo pelaporan jatuh pada hari libur maka penyampaian
SPT Masa PPh pasal 25 harus dilakukan pada hari kerja
sebelumnya.

Apabila wajib pajak terlambat melakukan pembayaran PPh pasal
25, maka akan dikenakan sanksii bunga sebesar 2%/bulan,
maksimum 24 bulan (48%). Sedangkan atas keterlambatan
penyampaian SPT Masa PPh 25 akan dikenakan sanksi sebesar Rp
50.000/ SPT Masa. Seperti halnya dengan sanksi keterlambatan
penyampaian SPT Tahunan, dalam RUU Perpajakan th 2005
besarnya sanksi keterlambatan penyampaian SPT masa diusulkan
menjadi sebesar Rp 100.000,-/ SPT Masa.

c) WPOP Karyawan yang memperoleh penghasilan lain yang
merupakan obyek PPh Final
.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas (WPOP Karyawan) yang memperoleh
penghasilan lain selain dari satu pemberi kerja, dan memiliki
penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final, maka selain
diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan (SPT 1770-S) juga
memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan PPh final
pasal 4 (2).

Jenis penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final dan
pembayaran PPh-nya wajib dilakukan sendiri oleh penerima
penghasilan (Wajib pajak) adalah sebagai berikut :

- Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan;


WPOP Karyawan yang menerima/memperoleh penghasilan dari
transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
diwajibkan membayar PPh final pasal 4 (2). Besarnya PPh yang
terutang atas transaksi pegalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan ini adalah sebesar 5% dari nilai yang tertinggi
antara nilai pengalihan (nilai transaksi) dengan nilai NJOP.

- Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;

Penghasilan yang dierima/diperoleh oleh WPOP karyawan dari
kegiatan persewaan tanah dan atau bangunan juga merupakan
obyek PPh final pasal 4 (2). Dalam hal penyewa adalah bukan
pemotong pajak, maka PPh yang terutang atas penghasilan dari
transaksi persewaan tanah dan atau bangunan wajib dibayar
sendiri oleh penerima penghasilan. Besarnya PPh yang terutang
atas transaksi ini adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai
persewaan. Apabila penyewa adalah pemotong pajak (i.e. WP
Badan), maka pelunasan PPh final atas transaksi ini dilakukan
melalui pemotongan oleh pihak penyewa. Pemotong pajak
(penyewa) wajib memberikan bukti pemotongan (Bukti Potong PPh
Final pasal 4 (2)) kepada wajib pajak (penerima penghasilan) .
Batas waktu pembayaran PPh Final PS 4 (2) atas transaksi ini
adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu
pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

- Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi ;

Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WPOP Karyawan dari
kegiatan Jasa Konstruksi (sebagai usaha sampingan misalnya),
Apabila pemakai jasa bukan merupakan pemotong pajak, maka
PPh-nya wajib dibayar sendiri oleh wajib pajak. Namun apabila
pemakai jasa merupakan pemotong pajak, maka PPh yang terutang
atas kegiatan ini pelunasannya dilakukan melalui pemotongan
oleh pemakai jasa. Pemotong pajak (Pemakai jasa) wajib
memberikan bukti potong. Besarnya PPh final pasal 4 (2) yang
terutang atas penghasilan dari kegiatan jasa konstruksi
adalah sbb :
a) Jasa Perencanaan Konstruksi ==> 4% (empat persen) dari
jumlah bruto;
b) Jasa Pelaksanaan Konstruksi ==> 2% (dua persen) dari
jumlah bruto;
c) Jasa Pengawasan Konstruksi ==> 4% (empat persen) dari
jumlah bruto.


2. Kewajiban Pajak Bagi Wajib pajak orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas


To be continued.......

2 komentar:

odenseorangTM mengatakan...

mbak, aku mau tanya.

aku ngisi e-reg pajak. statusku kan karyawan yg tidak melakukan pekerjaan bebas, tapi tetep harus ngisi alamat tempat usaha dll dan ternyata jadinya malah kena PPh 25 di kolom pajaknya. bagaimana solusinya ? kan seharusnya aku kena PPh 21, dan pajak penghasilanku udah di bayar oleh perusahaan.

xtofl mengatakan...

KASUS KU SAMA...SETELAH MENGISI FORMULIR SECARA ONLINE DI e-reg, MENGAPA DI KENAKAN PPh PASAL 25???
PADAHAL STATUS KU KARYAWAN YANG TIDAK MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS (PNS)...MOHON PENCERAHANNYA


Free shoutbox @ ShoutMix