Selamat Datang di personal weblog Triyani

Selamat Membaca semoga bermanfaat. Untuk kritik, saran dan pertanyaan lebih lanjut silahkan email ke triyani08@yahoo.com
Silahkan Kunjungi Blog yang lebih Up to date di http://triyani.wordpress.com

Senin, Oktober 03, 2005

form SPT Masa PPN dirubah

Berdasarkan Peraturan DJP No PER-145/PJ./2005 tgl 15 Sept 2005 Bentuk formulir SPT Masa PPN dirubah. Peraturan tsb mulai berlaku untuk masa pajak Januari 2006.

Formulir SPT Masa PPN yang baru terdiri dari :
a. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai - Formulir 1106 (F.1.2.32.01);
b. Lampiran I Daftar Pajak Keluaran - Formulir 1106 A (F.1 .2.32.02);
c. Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan - Formulir 1106 B (F. 1.2.32.03);
d. Lampiran 3 Penghitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah - Formulir 1 106 BM (F.1.2.32.04);

SPT Masa PPN yang baru tersebut, lebih sederhana/lebih sedikit jika dibandingkan dg SPT Masa PPN sebelumnya (SPT 1195) yang terdiri dari :
a. Formulir 1195 (KP.PPN.1.1 - 95)
b. Formulir 1195 A1 (KP.PPN.1.1.1 - 95)
c. Formulir 1195 A2 (KP.PPN.1.1.2 - 95)
d. Formulir 1195 A3 (KP.PPN.1.1.3 - 95)
e. Formulir 1195 B1 (KP.PPN.1.1.4 - 95)
f. Formulir 1195 B2 (KP.PPN.1.1.5 - 95)
g. Formulir 1195 B3 (KP.PPN.1.1.6 - 95)
h. Formulir 1195 B4 (KP.PPN.1.1.7 - 95)
i. Formulir 1195 BM (KP.PPN.1.1.8 - 95)

Cara penyampaian SPT Masa PPN dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan cara sbb :
SPT dan Lampiran SPT yang dibuat oleh PKP dapat disampaikan dengan cara sebagai berikut :
a. manual yaitu SPT dan Lampiran SPT yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), baik untuk Formulir 1106 dan Lampiran SPT;
b. e-SPT (formulir elektronik dalam media elektronik) yaitu dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk Formulir 1106 dan dalam bentuk media elektronik untuk Lampiran SPT; atau
c. e-Filing yaitu suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan melalui sistem on-line yang real time melalui satu atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak

Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengusaha kena pajak adalah :

a. Bagi PKP yang membuat dan menerima FP sampai dengan 300 (tiga ratus) Faktur pajak standart :

- PKP yang dalam satu Masa Pajak secara akumulatif membuat dan menerima sampai dengan 300 (tiga ratus) Faktur Pajak Standar untuk penyerahan BKP dan atau JKP dapat menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk kertas (hard copy) sampai dengan Masa Pajak Juni 2006
- PKP yang masih menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk Masa Pajak Juli 2006 dan seterusnya, dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku

b. Bagi PKP yang membuat dan menerima FP lebih dari 300 (tiga ratus) Faktur pajak standart :

- PKP selain yang menyampaikan SPT dan Lampiran SPT dalam bentuk formulir elektronik yang pengisiannya melalui program atau secara elektronik (e-Fiting), yang dalam satu Masa Pajak secara akumulatif membuat dan menerima lebih dari 300 (tiga ratus) Faktur Pajak Standar untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak wajib menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk media elektronik.
- Bagi PKP yang tidak menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk media elektronik, dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

SPT NIHIL
Lampiran SPT tidak perlu disampaikan dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena :
- PKP tidak ada kegiatan penyerahan dan atau perolehan; atau
- PKP adalah PKP baru yang belum aktif.
------

Saya berharap adanya perubahan Form SPT Masa PPN ini telah dipertimbangkan dan dipersiapkan dengan matang oleh DJP, sehingga dalam pelaksanaannya tidak timbul kendala. sayangnya, sampai hari ini diwebsite pajak dan di KPP2 blm tersedia formulir SPT Masa PPN tsb... :(, padahal WP/PKP "dituntut" untuk memahami bagaimana cara pengisian form SPT Masa PPN tsb dg segera, mengingat saat ini sudah menjelang akhir tahun.

Harapan saya yang lebih besar lagi adalah semoga perubahan form SPT Masa PPN ini tidak mengalami nasib yang sama dg perubahan form SPT Masa PPN tahun 1997 yang telah ditunda sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. hmmm.. kalau saat ini sudah keluar peraturan baru ttg form SPT PPN (yg berbeda sama sekali dg yg diatur dalam perubahan form th 1997, kira2 aturan tsb ditunda sampai kapan yahh.. ;).
Entahlahhh.....

Mari kita kembali "belajar" mengisi SPT Masa PPN ... :)

Tidak ada komentar:


Free shoutbox @ ShoutMix