Selamat Datang di personal weblog Triyani

Selamat Membaca semoga bermanfaat. Untuk kritik, saran dan pertanyaan lebih lanjut silahkan email ke triyani08@yahoo.com
Silahkan Kunjungi Blog yang lebih Up to date di http://triyani.wordpress.com

Jumat, November 23, 2007

update

For more update please visit http://triyani.wordpress.com

Jumat, Oktober 19, 2007

Flickr

This is a test post from flickr, a fancy photo sharing thing.

Selasa, Oktober 16, 2007

Tata Cara Pengisian SPT 1107 di rubah

Hari pertama bekerja setelah libur lebaran, iseng liat2 web pajak, termasuk ke webnya LTO, kaget liat ada aturan baru PER-142/PJ./2007 tgl 3 Okt 2007 (aturannya bisa didownload di http://www.kanwilpajakwpbesar.go.id/data/ruling/PER-142.rar) tentang : ”Perubahan PER-146/PJ./2007 tentang Bentuk Isi dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPN”.

Saat baca judul aturannya aku langsung ’curiga’ kalau ada perubahan bentuk Form 1107 (udah pingin ’complaint’ nihh kalo perubahan bentuk lagi heheheh), tapi setelah download dan baca isi peraturannya, aku (dan para WP tentunya :) ) berterima kasih pada DJP atas terbitnya PER-142 ini :). Trima kasih yaa pak Dirjen Pajak dan semua jajarannya :), juga Selamat Hari Raya Idul Fitri 1428 H, mohon maaf lahir dan batin, semoga after lebaran DJP makin baik :).

Berikut ini ringkasan isi peraturan tsb, semoga bermanfaat buat teman-teman semua, jangan lupa say thanks to DJP :) :

- Dalam per-142 ini, DJP menambah contoh penggantian faktur pajak dalam masa pajak yang sama. Dengan adanya contoh dan penjelasan tentang bagaimana cara pelaporan faktur pajak pengganti yang diterbitkan dalam masa pajak yang sama dg faktur pajak yang diganti, WP tidak lagi bertanya2 tentang hal itu. Karena semula dalam PER-146 hanya diberikan contoh untuk penggantian faktur pajak dengan masa pajak yang berbeda. Berikut ini contoh dimaksud :

2.1 Contoh apabila terdapat penggantian Faktur Pajak pada masa yang sama.
Pada tanggal 5 Januari 2007 PT Angkasa (PKP) melakukan penjualan kepada PT Bahari (PKP) dengan nilai penjualan sebesar Rp 500.000.000,-. PT Angkasa menerbitkan Faktur pajak dengan kode dan nomor 010.000-07.00000009 dengan DPP sebesar Rp 500.000.000,- dan PPN sebesar Rp 50.000.000,-. Pada tanggal 10 Januari 2007 PT Angkasa melakukan penggantian faktur pajak karena ternyata nilai penjualan adalah sebesar Rp 550.000.000,-. Atas penggantian tersebut PT Angkasa menerbitkan Faktur Pajak pengganti pada tanggal 10 Januari 2007 dengan kode dan nomor 011.000-07.00000022, DPP sebesar Rp 550.000.000 dan PPN sebesar Rp 55.000.000

a. Tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN bagi PT Angkasa adalah sebagai berikut :
Pada Masa Pajak Januari 2007, Faktur pajak dengan kode dan nomor 010.000-07.00000009 dilaporkan dengan DPP Rp 500.000.000,- dan PPN Rp 50.000.000,- , kemudian PT Angkasa melaporkan faktur pajak pengganti pada SPT Masa PPN Masa Januari 2007 dengan mengisi kolom kode dan nomor seri faktur pajak dengan 011.000-07.00000022, kolom DPP sebesar Rp 550.000.000,- dan PPN sebesar Rp 55.000.000,- sedangkan kolom kode dan nomor seri FP yang diganti diisi dengan 010.000-07.00000009 Khusus bagi WP yang mengisi SPT Masa PPN secara manual, nilai yang tercantum pada faktur pajak dengan kode dan nomor 010.000-07.00000009 dilaporkan dengan DPP Rp 500.000.000,- dan PPN Rp 50.000.000,- namun diabaikan pada saat penghitungan total jumlah Pajak Keluaran.
b. Tata cara pelaporan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN bagi PT Bahari sama dengan PT Angkasa sebagai pajak Masukan pada formulir 1107 B.


- Selain menambah contoh tsb diatas, dalam PER-142 ini DJP memperbaiki redaksi dan memberikan penegasan tentang cara pengisian SPT PPN 1107 Pembetulan.

Satu hal yang sebelumnya diprotes banyak WP (setidaknya melalui milis tax-ina dan FP :P), jg beberapa pertanyaan japri ke saya, jg berbagai pertanyaan yang diajukan ke AR (ini kata temen2 yang udah nanya ke AR-nya lho), yaitu : ”apabila Jumlah PPN Lebih Bayar setelah pembetulan menjadi lebih kecil dibanding dg jumlah PPN Lebih Bayar sebelum pembetulan, maka selisihnya harus disetor ke kas negara sbg PPN kurang bayar (akibat pembetulan)”. Sebelumnya banyak WP complain mengenai hal ini, karena tidak jarang hal tsb mengganggu cashflow perusahaan.

Dengan diterbitkannya PER-142 ini hal tsb telah dianulir. WP mempunyai alternatif untuk tidak membayar selisih lebih bayar akibat pembetulan tsb dg cara membetulkan SPT Masa PPN masa2 setelah Masa yang dibetulkan (pembetulan berturut2) seperti halnya pada saat berlakunya SPT 1195. Makanya kita (WP) harus berterima kasih dg diterbitkannya PER-142 ini :).

Dibawah ini kutipan perubahan dimaksud :

2. Dalam hal PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan Lebih Bayar kemudian dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih besar, Lebih Bayar lebih kecil, Nihil, atau Kurang Bayar, seperti contoh berikut :

2.1. Semua SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 17.000.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke masa pajak berikutnya (Februari 2007).Setelah dilakukan pembetulan menjadi Lebih Bayar lebih besar yaitu Rp 20.000.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 3.000.000,- yang belum dikompensasikan. Untuk mengkompensasikan PPN tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

2.1.1. PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Maret dengan membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak Januari semula Rp 17.000.000,- menjadi Rp 20.000.000,-. SPT Masa PPN Masa Pajak April sudah mencantumkan nilai kompensasi sesuai SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Maret, sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari jumlah Lebih Bayar yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya adalah jumlah sebagaimana Pajak berikutnya adalah jumlah sebagaimana tercantum pada butir II.D yaitu sebesar Rp 20.000.000,-.

2.1.2. PKP tidak melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Februari dan seterusnya, maka pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari, jumlah yang dimintakan kompensasi ke Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari disampaikan yaitu April 2007 sebesar Rp 3.000.000,- merupakan jumlah sebagaimana tercantum pada butir II.F.

2.2. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 200.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2007). SPT Masa Pebruari Lebih Bayar Rp 300.000 dan telah dikompensasikan ke masa Maret 2007. SPT Masa Maret 2007 lebih bayar Rp 250.000 dan telah diajukan permohonan kompensasi ke masa April 2007. Setelah dilakukan pembetulan untuk SPT Masa Januari 2007 ternyata lebih bayar menjadi lebih kecil yaitu Rp 100.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 100.000,-.

2.3. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 1.000.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2007). Setelah dilakukan pembetulan menjadi Nihil. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 1.000.000,-.

2.4. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 1.000.000,-. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Kurang Bayar Rp 250.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 1.250.000,-.

Untuk contoh 2.2 diatas PKP mempunyai 2 pilihan sbb :
a. PKP dapat membetulkan masa Januari saja dan membayar/menyetor PPN yang kurang dibayar pada butir II.F, namun tidak perlu membetulkan SPT Masa PPN Masa Februari dan masa-masa seterusnya sampai dengan posisi lebih bayar menjadi kurang bayar, atau sampai dengan Masa Pajak saat Pembetulan SPT dilakukan. Atas pembetulan SPT tersebut PKP akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau

b. PKP melakukan pembetulan SPT untuk masa Pajak Januari dan seluruh masa pajak berikutnya s/d Masa Pajak dimana posisi menjadi kurang bayar, atau sampai dengan masa pajak saat SPT Masa PPN dibetulkan. Angka kurang bayar pada butir II F sebagai akibat pembetulan untuk masa pajak Januari, Februari dan Maret diabaikan. Nilai lebih bayar yang diajukan permohonan kompensasi ke masa pajak April adalah Rp 150.000,-
Untuk contoh nomor 2.3. dan 2.4. berlaku hal-hal sebagai berikut :

PKP harus menyetor PPN yang kurang dibayar pada butir II.F dan PKP dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengisian pada formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh di atas menjadi sebagai berikut :

Contoh Penghitungan PPN Kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah)
Contoh 2.1 Butir II.D (Rp 20.000.000)
Butir II. E (Rp 17.000.000)
Butir II.F (Rp 3.000.000)

Contoh 2.2 Alternatif a :
Masa Jan Butir II.D (Rp 100.000)
Butir II. E (Rp 200.000)
Butir II.F Rp 100.000


Masa Pebruari Alternatif b :
Butir II.D (Rp 100.000)
Butir II. E (Rp 200.000)
Butir II.F Rp 100.000

Masa Maret
Butir II.D (Rp 100.000)
Butir II. E (Rp 200.000)
Butir II.F Rp 100.000

Masa April Lampiran 2: Daftar pajak masukan dan PPn BM, Angka Romawi I Butir 3 huruf A ; Kompensasi kelebihan PPN dari Masa Sebelumnya Rp 150.000

Contoh 2.3
Butir II.D Rp 0
Butir II. E (Rp 1.000.000)
Butir II.F Rp 1.000.000

Contoh 2.4
Butir II.D Rp 250.000
Butir II. E Rp (1.000.000)
Butir II.F (Rp 1.250.000)

Note : Jika ada kesalahan kutip dalam tulisan ini, silahkan langsung refer ke file peraturan di maksud dalam pdf file. Thanks

Selasa, April 10, 2007

Tarif PPh 23 berubah lagi :)

Dirjen pajak telah menerbitkan PER-70/PJ./2007 tgl 9 April 2007 sebagai pengganti PER 178/PJ./2006 tentang PPh pasal 23. Hal ini menjawab keberatan bergabai asosiasi usaha/industri yang merasakan dampak pemotongan PPh 23 berdasarkan PER 178.

PER-70 lebih mirip dengan KEP-170 yang telah berlaku sejak 2002, hanya saja tarifnya lebih rendah. Bahkan ada beberapa jenis jasa yang 'hilang' dari list tanpa adanya keberatan dari asosiasi.

Sementara segitu dulu infonya :) nanti dilanjut dg comment/review atas aturan yang baru ini.

(Serpong, 10 April 2007, posting iseng sambil nunggu ujan reda)

Rabu, Maret 14, 2007

Pernahkah Anda merasa sangat membutuhkan pertolongan orang lain?

Pernahkah Anda merasa sangat membutuhkan pertolongan orang lain?
Pernahkan Anda merasa profesi yang dilakukan orang lain sangat kita butuhkan?

yahh.. kadang kita (maksudnya saya.. :P) menganggap pekerjaan (profesi) yang dilakukan oleh orang lain tidak begitu penting. padahal ada saat2 tertentu bahwa kita sangat butuh bantuan mereka.

Senin malem (12/3/07) terpaksa pulang larut, selain karena banyak pekerjaan SPT tahunan yang masih tertunda, juga karena menunggu adik yang biasa jemput saya masih diperjalanan dari balaraja. Akhirnya Jam 21.30 baru bisa balik. Baru jalan kira2 10 menit dari kantor.... waduhh...kok motor tiba2 seperti oleng yahh... berhenti sebentar utk cek kondisi ban.. "nggak apa2 kok mba", gitu kata suro. tapi saat kita jalan lagi.. kok tambah aneh yaa.. ??

akhirnyaaa... aku ngalamin jg hal seperti ini.. :(
pulang malem.. jalanan dah sepi.. terpaksa kudu jalan kaki dan dorong motor akibat ban bocor.. (’sobek’ lebih tepatnya.. ). Entahlah.. kenapa sekrup segedhe gitu bisa nancep ke ban motorku... gak kebayang kalau aku naik motor sendirian gimana ceritanya.. ^-^  (hihihihi.. jadi nambah alasan utk tdk mau naik motor sendiri neh heheheheeh)

Capek, bete, pingin marah.. tp mau marah sama siapa..?? akhirnya yaaah.. sambil jalan masih ’ketawa2’ (gak ada larangan mentertawakan diri sendiri khan?.. :D). Dalam hati kasihan sama adikku jg.. baru sampai rumah jam 9 (setelah seharian bersihin rumput di rmh balaraja), harus jemput aku... ehh,.. sialnya.. (?) ada acara ban kempes gara2 sekrup di jalanan. Tapi Alhamdulillah.. adik kecilku ini bukan tipe orang yang mudah mengeluh dan kesal thd keadaan... penurut dan ga banyak protes...(untuk hal ini.. aku harus banyak belajar bersikap dari dia). Shg meskipun aku yakin suro dalam kondisi capek, ditambah harus dorong motor.. tetap dijalanin dengan ’santai’ dan masih bisa bilang.. ”untung kempesnya pas pulang.. jd ga sendirian.. :) sambil berpikir kira2 tukang tambal ban dimana yang masih buka malem2 gini (jam 22.00).

Jalan selangkah demi selangkah... sambil membayangkan (berpikir?) ..duhh.. baru sampai ’sini’.. masih berapa lama yaa perjalanan.. dari BSD ke rumah... :(, sambil berpikir kira2 tukang tambal ban dimana yang masih buka malem2 gini . kalau ga ada tukang tambal ban dititip kemana yah ni motor.. ditinggalin dijalan khan ga mungkin... :( waduhh... terpaksa bakal dorong sampai rumah nih.. :(  hmmm.. bakal nyampai rumah jam berapa yaa.. jam 11, 12, atau malah jam 1. ohh No.... besok pagi aku harus meeting di kuningan.. harus berangkat pagi. ya Allah....tolonglah aku, beri aku kekuatan dan kesabaran.

Taman kota BSD terlewati, bangunan rumah sakit terlewati.... ahh.. dikit lagi ITC, BSD junction.. duhh.. gimana nyebrangnya yaaa..?? dorong2 motor gini.. meskipun malem puteran Junction khan rame kendaraan lewat. ohh.. kita lewat jalan sebelah aja,ngelawan arus.. bisa ga yaa.. gitu usulku. ahh.. tapi tetep aja susah.. nyebrangnya. ya Allah.. aku mesti gimana nih.. :(. dlm kondisi bingung dan nyaris hopeless... tiba2 ada seorang bapak2 trotoas deket belokan BSD junction bertanya..”bocor dek?” adikku nengok sambil senyum2 dan menjawab iya pak.
ahh...Alhamdulillah...ada juga tukang tambal ban malam2 begini; pikirku setelah melihat perlengkapan tambal ban yang ada di dekat motor bapak tsb. Suro langsung menaikkan motor ke arah trotoar. dan aku menjawab pertanyaan tukang tambal ban tsb..’iya nih pak bocor, ga tau kenapa tiba2 kempes, alhamdulillah bapak masih buka malem2 gini... nambal berapa pak? tanyaku.. ”lima ribu” jawabnya. Subhanallah.... terima kasih yaa Allah.. aku yakin ini pertolongan-Mu. Jujur aku kaget dengan jawaban harga jasa tambal ban tsb. Memang harga tsb adalah harga pasaran utk pekerjaan tambal ban, harga umum. tapi tidak jarang saya mendengar berita miring, ada saja tukang tambal ban yang ”memanfaatkan kesusahan orang lain” dg menetapkan harga lebih tinggi (meskipun ini sah2 saja –hukum ekonomi...:P- atau ”memaksa agar orang lain” untuk ganti ban dg alasan ban tdk dapat di tambal; bahkan tidak sedikit berita mengenai ’oknum tukang tambal ban’ yang sengaja menyebarkan paku tdk jauh dari lokasi prakteknya...-Semoga aku ga pernah ketemu yang begini-

Alhamdulillah.. malam ini kondisi yang saya alami sangat berbeda dg berita2 negatif yang pernah aku dengar. Saat saya tanya harga jawabanya harga wajar. Oh ya, saya sengaja tanya harga di awal, untuk menghindari conflict setelah pekerjaan dilakukan. Seandainya tukang tambal ban tsb menetapkan harga lebih tinggi, sudah berdasarkan kespakatan.. shg tdk perlu ada ribut2. Duduk diatas kaleng cat yg disediakan (bangku darurat .. hehehe), melihat pekerjaan yang dilakukan tukang tambal ban tsb, buka ban, cek bocor dst..aku berpikir.. Alhamdulillah masih ada orang yang jujur dan baik seperti ini. Betapa tidak.. dalam kondisi seperti malam itu : 1) saat itu hampir tengah malam.. (jam 22.30); 2) ada orang (calon client) yang amat sangat membutuhkan jasa yang dia jual; 3) disepanjang jalan tsb jg tdk ada pesaing... 4) secara ekonomi wajar saja jika tukang tambal ban tsb menetapkan harga yang ’mahal’ bahkan mungkin ’lebih dari mahal’; bahkan tdk ada alasan aku untuk tidak memakai jasa dia, karena aku sangat membutuhkannya. Tapi orang tsb tetap memberlakukan harga normal. Subhanallah.. di jaman seperti ini, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang.. harga2 mahal, kebutuhan hidup meningkat, cari uang sulit.. dst.. tapi tukang tambal ban tsb sama sekali tdk berpikir utk mencari keuntungan dg memanfaatkan kesulitan orang lain. padahal mungkin saja malam itu dia jg belum mendapatkan uang yang cukup untuk dibawa pulang.

ohhh.. ini yang bikin bocor.. ujar tukang tambal ban tsb, saat mengecek motor. sekrup sebesar ibu jari, dg panjang lebih dari 5 cm.. nancep di ban motor.. bagaimana ga bikin sobek katanya sambil terus memompa utk mengecek bagian yang bocor/sobek. iseng2 aku tanya.. ”kalau ganti ban berapa pak”.... ”25ribu neng” jawabnya.
”oh.. yaa udah pak diganti saja dehh kalau sobeknya parah”, ujarku ke tukang tambal ban tsb.

akhirnya pekerjaan mengganti ban selesai. Aku ulurkan tiga lembar puluhan ribu untuk membayar harga ban tsb dan tukang tambal ban tsb-pun segera memberikan kembaliannya. ”udah pak” nggak apa2.. pas aja, Makasih banyak udah dibantuin. ”iya neng sama2.. makasih banyak. Dan aku meneruskan perjalanan pulang.

Alhamdulillah ada tukang tambal ban yang mangkal disitu malam2.. jd ga harus dorong motor sampai rumah. ahh ternyata memang Allah tdk pernah tidur... entahlah..padahal seringkali lewat situ.. tdk pernah aku melihat kalau ditrotoar tsb ada tukang tambal ban, tp ketika aku sangat membutuhkan pertolongan, ternyata ada.

aku jadi lebih mengerti sekarang. Dulu... setiap kali melihat orang jualan minuman, makanan keliling malam2 (blm lagi kalau kondisi hujan) aku sering berpikir apa ada yang beli yaa?.., kalau lihat orang jualan ditempat yang sepi, buka warung, bengkel ditempat yang ”terpencil”... aku sering berpikir ditempat sepi begini apa ada yang beli yah.. apa ada pelanggan yahh.. ? berapa banyak uang yang mereka dapatkan dari pekerjaan tsb? apa cukup yaa buat makan/hidup sehari2? kok mereka bisa yaa terus bertahan ..? dan sederet tanya lainnya dalam hatiku. ahhh.. barangkali memang bukan dari banyaknya uang yang mereka hasilkan, niat dan usaha mereka untuk bekerja, mencari rizki yang halal dan yakin akan pertolongan Allah dlm memberikan rizki, sehingga mereka tetap menjalankan pekerjaan tsb, dan justeru keberadaan mereka suatu saat menjadi ’penolong’ bagi orang-orang yang membutuhkan. seperti halnya saya ketika ”tengah malam” membutuhkan jasa tukang tambal ban :)

Alhamdulillah,.... akhirnya sampai jg dirumah sebelum tengah malam. ^-^

(Serpong, Maret 13, 2007)

Rabu, Februari 07, 2007

WPOP dg Omzet 1,8M Boleh Menggunakan Norma

Nomer peraturan: : 01/PMK.03/2007

Tanggal : 2007-01-16 00:00:00

Perihal : PENYESUAIAN BESARNYA PEREDARAN BRUTO BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BOLEH MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

PENYESUAIAN BESARNYA PEREDARAN BRUTO BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BOLEH MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang:

a. bahwa besarnya peredaran bruto bagi Wajib Pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Nama Penghitungan Penghasilan Neto yang selama ini berlaku berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi;

b. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (7) UU PPh diatur bahwa besarnya peredaran bruto sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (2) UU PPh dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

Mengingat.

1. Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN RI Tahun 1983 No. 49, TLN RI No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 126, TLN RI No. 3984);

2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No. 50, TLN RI No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 127, TLN RI No. 3985);

3. Keputusan Presiden No. 20/P Tahun 2005;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PEREDARAN BRUTO BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BOLEH MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO.

Pasal 1

(1) Besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi Wajib Pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000, diubah menjadi kurang dari Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2007.

Pasal 2

Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan bermaksud menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Pasal 3

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Januari 2007

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Free shoutbox @ ShoutMix