Alhamdulillah, akhirnya selesai juga arrange seminar tax-ina yang ke-2. Seminar kali ini temanya tentang Tax Treaty. Berhubung seminar diadakan tgl 13 Agt, tepat sehari sblm anniversary milis tax-ina, Jadi sekalian dehh diadain acara utk ultah milis.
Senang bisa ketemu teman2 yang selama ini hanya akrab di dunia maya, meskipun sebelumnya sudah pernah ketemu dg sebagian peserta. btw, aku baru ngeh nihh.. kenapa jg member tax-ina mayoritas cowok. Dari 40an org yang hadir kemarin, hanya ada 7 org mahluk perempuan :D.
Alhamdulillah aku bisa sampai dilokasi seminar lebih awal, jadi aku sempat memastikan semua keperluan tdk ada masalah. Tapi sayangnya ga ada notebook yang bisa dipakai utk test in-focus..... dan ternyata saat acara dimulai, agak sedikit bermasalah dg tampilan presentasi... :(. Tapi begitu acara sudah menjelang selesai, ada yang sempat setting2 ... ehhh ternyata seharusnya bisa.. hehehehehehe, ternyata pada gaptek dehh... :D.
Begitu acara selesai, Plonk, lega banget rasanya. Seminggu kemarin, masih ribet konfirmasi tempat, konfirmasi peserta, nyiapin lampiran2 makalah dll, sempet khawatir kalau sampai hari H blm beres.
Aku senang punya teman2 dan collega yang aktif dan mau berbagi ilmu. Bayangin aja, baru jg selesai acara hari itu, begitu keluar ruang seminar, obrolan selanjutnya adalah..... "Topik Seminar Selanjutnya apa nihhh... " Kapan.. dst.
Well, semoga dlm beberapa bln kedepan, kita dapat mengadakan acara seminar lagi dg suasana yang lebih OK.
Buat teman2ku semua, Mas Pri, Pak soleh, Mbak Novita, Pak Taufik, Bang Parlin, Mas Arief, Terima kasih atas semuanya. Dan buat semua teman yang ikutan seminar tax-ina 13082005 Thanks alot atas kehadiran dan partisipasinya.
Senin, Agustus 15, 2005
Jadi EO Seminar Lagi
Diposting oleh
Triyani
di
2:39 PM
0
komentar
Selasa, Juli 26, 2005
Senin, Juli 04, 2005
New Article : July 2005
TANGGUNGAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM PTKP
TRIYANI BUDIANTO.
Pendahuluan
Dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri diberikan pengurang berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disesuaikan dengan banyaknya anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya bagi wajib pajak yang bersangkutan. Dalam tulisan ini, penulis mengulas tentang Tanggungan Wajib Pajak yang dapat diperhitungkan dalam menghitung besarnya Penghasilan tidak kena pajak.
Key words : Tanggungan Waiib Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Besarnya PTKP
Penghasilan tidak kena pajak merupakan pengurang yang diberikan untuk menghitung besarnya Laba Kena Pajak (penghasilan kena pajak) bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Penghasilan tidak kena pajak diberikan bagi wajib pajak orang pribadi, baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
Besarnya Penghasilan tidak kena pajak telah mengalami beberapa kali perubahan. Besarnya PTKP yang berlaku sejak tahun pajak 2005, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No KMK-564/KMK.04/2004 tanggal 29 November 2004 adalah sebagai berikut :
a. Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
b. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak anqkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Disamping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilannya, maka Wajib Pajak tersebut mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang isteri sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat, diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang.
Penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.
Contoh :
Pada tanggal 1 Januari 2001 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2001, maka besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2001 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Pada tanggal 2 Januari 2001 Orang Tua Wajib Pajak C (yang di tanggung sepenuhnya oleh C) meninggal dunia. Wajib Pajak C telah menikah tahun 1999 dan mempunyai seorang anak yang lahir pada tahun 2000. Karena Orang Tua C meninggal tanggal 2 Januari 2001, maka untuk tahun 2001 PTKP bagi wajib pajak C tetap memperhitungkan Oangtuanya sebagai tambahan tanggungan atau dianggap sebagai K/2
Tambahan PTKP Untuk Anggota Keluarga Sedarah dan Semenda yang menjadi tanggungan
Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pengertian kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang dimana yang seorang adalah keturunan dari yang lain, atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama. Hubungan kekeluargaan sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran. Setiap kelahiran disebut derajat. Urutan derajat yang satu dengan derajat yang lain disebut garis. Garis lurus adalah urutan derajat antara orang-orang dimana yang satu merupakan keturunan dari yang lain.
Dalam Garis lurus, dibedakan garis lurus kebawah dan garis lurus keatas. Garis lurus kebawah merupakan hubungan antara bapak-asal dan keturunannya; sedangkan garis lurus keatas adalah hubungan antara seseorang dan mereka yang menurunkannya.
Sedangkan Kekeluargaan semenda adalah suatu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami-istri dan kelurga sedarah dari pihak lain. Derajat kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama seperti cara menghitung derajat kekeluargaan sedarah.
Skema hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Hubungan Sedarah :
a. Lurus satu derajat : Ayah, Ibu, Anak kandung
b. Kesamping satu derajat : Saudara Kandung (kakak, Adik kandung)
2. Hubungan Semenda :
a. Lurus satu derajat : Mertua, Anak Tiri
b. Kesamping satu derajat : Saudara Ipar (Adik Ipar, kakak Ipar)
Berdasarkan skema tersebut, yang termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus yaitu : ayah, ibu dan anak kandung. Sedangkan yang termasuk dalam pengertian keluarga semenda dalam garis keturunan lurus yaitu: ayah mertua, ibu mertua dan anak tiri.
Anggota keluarga sedarah dan semenda berikut ini tidak dapat diperhitungkan sebagai tanggungan untuk penghitungan tambahan PTKP.
• Saudara kandung, karena termasuk dalam pengertian keluarga sedarah kesamping satu derajat;
• Saudara ipar, karena termasuk dalam pengertian keluarga semenda kesamping satu derajat;
• Saudara dari bapak/ibu, karena tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
Anak yang telah memiliki penghasilan sendiri
Dalam menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan anak yang belum dewasa, digabung dengan penghasilan orang tuanya. Dengan demikian, meskipun anak tersebut telah memiliki penghasilan sendiri dalam menghitung PTKP tetap diperhitungkan sebagai tanggungan wajib pajak (orang tuanya). Pengertian belum dewasa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Sedangkan menurut Undang-undang pajak adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.
Penghasilan yang diperoleh atau diterima anak yang telah dewasa (telah berumur 18 tahun atau lebih) akan dikenakan pajak tersendiri. Anak yang telah berumur 18 tahun atau lebih dan telah memperoleh penghasilan sendiri, tidak lagi diperhitungkan sebagai tanggungan dalam menghitung besarnya PTKP.
Sebaliknya apabila wajib pajak mempunyai anak yang telah berumur 18 tahun atau lebih, tetapi masih menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak (dan belum menikah), anak tersebut masih diperhitungkan sebagai tanggungan Wajib Pajak dalam menghitung besarnya PTKP.
Tambahan PTKP Untuk Anak Angkat
Selain untuk anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat, tambahan PTKP juga diberikan untuk wajib pajak yang memiliki tanggungan anak angkat. Namun demikian jumlah tanggungan yang diperhitungkan dalam PTKP dibatasi maksimum 3 orang.
Pengertian anak angkat dalam penghitungan PTKP bukanlah pengertian anak angkat sebagaimana dalam masyarakat sehari-hari yaitu seorang anak yang diaku dan diangkat sebagai anak. Dan juga bukanlah pengertian anak angkat sebagaimana dimaksud dalam hukum perdata yang harus terlebih dahulu ada pengesahan dari Hakim Pengadilan Negeri. Akan tetapi, Pengertian anak angkat yang dapat diperhitungkan dalam perundang-undangan pajak ditentukan dengan kriteria sebagai berikut :
a. seseorang yang belum dewasa;
b. yang tidak tergolong keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dari Wajib Pajak;
c. dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak.
Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut Undang-undang Pajak Penghasilan berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu :
• tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
• nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
• tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri.
Sedangkan kalau Wajib Pajak sekedar menyumbang, membantu, bertanggung jawab dan sebagainya, maka tidak termasuk dalam menjadi tanggungan sepenuhnya.
PTKP Untuk Karyawati Kawin dan Wajib Pajak yang Belum Menikah.
Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dapat dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri. Namun demikian, bagi karyawati kawin yang menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat (serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, selain PTKP untuk dirinya sendiri diberikan tambahan PTKP sebesar Rp. 1.200.000,00 setahun atau Rp. 100.000,00 sebulan dan ditambah PTKP untuk keluarganya yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Bagi karyawan atau karyawati yang belum berkeluarga (TK) untuk pengurangan PTKP disamping untuk diri karyawan atau karyawati dapat pula memperoleh tambahan pengurangan PTKP untuk anggota keluarga sedarah dan semenda, termasuk anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang.
Penutup
Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat diimpulkan bahwa tanggungan yang dapat diperhitungkan dalam menghitung PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Merupakan anggota keluarga sedarah atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat (baik keatas maupun kebawah).
2. Anggota keluarga tersebut tidak memperoleh penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak.
3. Anak yang belum dewasa, berumur kurang dari 18 tahun dan belum pernah menikah, meskipun telah memiliki penghasilan sendiri.
4. Untuk anak angkat (Selain anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus) yang dapat diperhitungkan dalam PTKP adalah anak angkat yang belum dewasa (kurang dari 18 tahun) dan menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak.
PTKP dihitung berdasarkan keadaan pada awal tahun. Semua perubahan jumlah tanggungan wajib pajak (baik penambahan maupun pengurangan) yang terjadi selama tahun berjalan diperhitungkan pada tahun pajak berikutnya.
Daftar Pustaka
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
Redaksi PT Ichtiar Baru-Van Hoeve, 1989. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Jakarta : PT Intermasa.
Surat Dirjen Pajak Nomor S-112/PJ.41/1995 tanggal 29 Agustus 1995 tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2000.
* Tulisan ini dimuat di Majalah Jurnal Perpajakan Indonesia, September 2005.
Diposting oleh
Triyani
di
12:38 PM
0
komentar
Minggu, Juni 26, 2005
Agenda Sabtu
Sabtu ini jadwal aku masuk kerja di rw mangun, setelah tertunda dari sabtu minggu lalu, karena kantor libur sehubungan dg RUPS.
Rencana berangkat pagi2.. spy bisa naik bis, berhubung ongkos taxi skrg makin mahal. Tapi ternyata 'malasss' sekali utk berangkat lebih pagi [kebiasaan buruk aku akhir2 ini :(]. akhirnya seperti biasa, sampai tomang naik taxi ke rw mangun. Dan sampailah ke kantor utk melanjutkan pekerjaan sebelumnya.. heheheheh.
Siang ini aku rencana ke book fair. dan setelah itu.. mau main ke tempat agus di wr buncit. ini hari pertama Jakarta bookfair 2005 dibuka, aku berharap blm terlalu ramai, supaya puas berkeliling liat2 buku.. :). Dan sampai disenayan jam 13.30, tepat seperti dugaanku. Kamar Mandi dan Musholla yang biasanya berjubel kalau ada pameran.. tapi tidak untuk kali ini. Alhamdulillah.
Niat ke book fair, hanya untuk melihat2 dan membeli beberapa buku cerita buat Ayu & Sandi [ponakan]. Tapi melihat beberapa buku dijual dg discount gede2an.. jadi pingin beli jg deehh.. heheheheh. Sambil keliling2 ke counter2 penerbit yang biasa aku beli bukunya, aku baru 'nyesel'... kenapa tadi pagi harus naik taxi. coba kalau tadi pagi naik bis.. khan uangnya bisa buat beli lagi dehh. Coba tadi berangkat 15-30 menit lebih awal.. khan ga perlu keluar duit lebih.. hari sabtu khan jalanan ga macet, bis jg ga penuh.. kenapa naik taxi... dst. Ahhh.. biasaaa.. penyesalan selalu datang terlambat. tapi sudahlah.. untuk apa dipikirkan lagi.
Setelah capek keliling bookfair dan muter2 di blok M mall.. akhirnya sampai jg ke tempat Agus. ahhh.. akhirnya aku ketemu dan bisa kenal langsung dg mbak Retno & Faiz (istri dan anaknya), setelah setahun lebih hanya kenal melalui cerita Agus. Seneng bisa kenal kalian semua. moga2 nanti setelah pindah bandung, tetap bisa menjalin silaturahim.
Diposting oleh
Triyani
di
7:35 PM
1 komentar
Senin, Juni 13, 2005
Supaya gak Jenuh
"Mbak Pernah ngerasa bosen nggak mbak?, merasa jenuh kerja gitu?", tanya salah seorang temanku.
"Wahh... sering lagi mbak, Aku khan orangnya gampang jenuh.. hehehe"
"Trus gimana cara ngilangin rasa jenuh tsb?" temanku melanjutkan pertanyaannya.
"Kalau lagi dikantor, tiba2 ngerasa bosen & jenuh, paling aku jalan ke meja teman, atau cek email, browsing, atau baca koran"
"Kalau gak ilang jg?"
"cuti" jawabku
"Udah cuti jg, tapi pas masuk masih jenuh?"
"cari kerja baru.. hehehehehehe" sahutku iseng
"oh iya bener jg mbak".. sahutnya dg serius. [padahal saya jawab iseng.. hehehehehe]
"emang mbak lagi jenuh yaa? lagi ada masalah mbak?" tanyaku lebih lanjut.
"iya nih.. udah beberapa hari jenuh banget dg kerjaan, dg suasana. kemarin udah cuti.. tapi masih ga ilang jg jenuhnya, yahh.. wajar kali yaa aku merasa bosen. kerja dah 10 th disini... "
aku menjawab dg terkejut "haaaaaaaaaaaaa....udah 10 th disitu? wajar banget donk mbak merasa jenuh. apalagi kalo 10th dibagian yang sama dg kerjaan yang sama"
itu sepenggal dialog via YM! yang terjadi siang itu.
wahhh.. kalau aku sih nggak kebayang apakah aku bisa bertahan utk kerja disatu tempat, disatu bagian, dg pekerjaan yang sama dan monoton, sampai selama itu. maklum dehh.. aku mudah bosan dg suasana yang sama setiap hari.. heheheheheh.
Kalau sudah mulai merasa jenuh dengan berbagai Rutinitas, aku biasanya mulai cari-cari kegiatan lain supaya menghilangkan kejenuhan dalam bekerja dan rutinitas lainnya. Banyak hal yang dapat kita lakukan sebagai alternatif kegiatan. mulai dari hal-hal sederhana yang tidak biasa kita lakukan, sampai mencoba hal-hal "besar" yang tidak pernah terpikir untuk dapat kita lakukan. Gak percaya...? coba ajah... hehehehehe..
Diposting oleh
Triyani
di
5:32 PM
1 komentar
Minggu, Juni 12, 2005
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak - Part 2
Lanjutan...
Perhitungan Pajak Pada Akhir Tahun
Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa :
a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; --untuk WPOP--
b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
d. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU PPh –Kredit Pajak LN;
e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh;
f. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) UU PPh.
Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
Contoh :
Pajak Penghasilan yang terutang Rp 80.000.000,00
Kredit pajak :
Pemotongan pajak dari pekerjaan (Pasal 21) Rp 5.000.000,00
Pemungutan pajak oleh pihak lain (Pasal 22) Rp 10.000.000,00
Pemotongan pajak dari modal (Pasal 23) Rp 5.000.000,00
Kredit pajak luar negeri (Pasal 24) Rp 15.000.000,00
Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 25) Rp 10.000.000,00
--------------------------- (+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan Rp 45.000.000,00
------------------------- (-)
Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Rp 35.000.000,00
==============
pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh terdiri dari :
- Angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan (yang dihitung berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya. Atau dg dasar perhitungan lainnya (mis. Laporan triwulanan utk WP Bank)
- STP PPh Pasal 25 th pajak tersebut (Pokok Pajaknya)
- Fiskal Luar Negeri
- PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan. (Bagi WP Badan, selain yayasan/organisasi yang usaha pokoknya tidak melalakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
PPh Kurang/Lebih Bayar
PPh Lebih Bayar
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan (restitusi) setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 B ayat (1) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak.
Hal-hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak adalah :
a. kebenaran materiil tentang besarnya Pajak Penghasilan yang terutang;
b. keabsahan bukti-bukti pungutan dan bukti-bukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Oleh karena itu untuk kepentingan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan atas laporan keuangan, buku-buku, dan catatan lainnya serta pemeriksaan lain yang berkaitan dengan penentuan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang, kebenaran jumlah pajak dan jumlah pajak yang telah dikreditkan dan untuk menentukan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan.
Maksud pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa uang yang akan dibayar kembali kepada Wajib Pajak sebagai restitusi itu adalah benar merupakan hak Wajib Pajak.
PPh Kurang Bayar – PPh Ps 29
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU PPh, maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan."
Ketentuan Pasal ini mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan Undang-undang ini sebelum Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan disampaikan. Apabila tahun buku sama dengan tahun takwim maka kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 Maret setelah tahun pajak berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun takwim, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, maka kekurangan pajak wajib dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 September.
Diposting oleh
Triyani
di
8:18 PM
0
komentar
Kamis, Juni 09, 2005
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak - Part 1
Duhhh.... dah lama males nulis lagi nihh... pdhal banyak yang pingin ditulis. kemarin gara2 komputer rusak, file2 pada ilang, jadi tambah males dehh. :(. Gimana sih caranya spy tetap bisa konsisten..., spy ga males2 gitu... :)
Tulisan ini diambil dari bahan 'presentasi' IHT di BNI. kebetulan dapet tugas ngisi materi PPH Badan. hehehhe.. ada bagusnya jg nihh gara2 sibuks jd pas bagian ini ga sempet bikin slide di PPS, jd bisa dimasukin blog. Bagian2 lainnya ada di PPS... ga bisa upload ke blog.. euyy..
met baca aja dehh. any comments are highly apreciated.
Best Regards,
Triyani
-------------
PERHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK BAGI WP BADAN (1)
A. Kewajiban Pembukuan
Untuk mengetahui besarnya Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.
Pembukuan didefinisikan sebagai : suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Tidak diwajibkan melakukan pembukuan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut diwajibkan melakukan pencatatan.
Pencatatan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran atau penerimaan bruto dan penerimaan penghasilan lainnya, sedangkan bagi mereka yang semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan pekerjaan bebas pencatatannya hanya mengenai penghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan neto yang merupakan objek Pajak Penghasilan. Di samping itu pencatatan meliputi pula penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.
Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak-pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar maka pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.
Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.
Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pembukuan :
• Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
• Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
• Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
• Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
• Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
• Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
Prinsip Taat Azas
Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan :
a. Stelsel pengakuan penghasilan;
b. Tahun buku;
c. Metode penilaian persediaan;
d. Metode penyusutan dan amortisasi
a. Stelsel Pengakuan Penghasilan dan Biaya
• Steslsel Akrual
Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai. Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai di bidang konstruksi dan metode lainnya yang dipakai di bidang usaha tertentu seperti Build Operate and Transfer (BOT), Real Estate, dan lain-lain.
• Stelsel Kas
Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.
Menurut stelsel ini, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan, bila benar-benar telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar-benar telah dibayar tunai dalam suatu periode tertentu.
Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa misalnya transportasi, hiburan, restoran, yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama.
Dalam stelsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat diterimanya pembayaran dari langganan, dan biaya-biaya ditetapkan pada saat dibayarnya barang, jasa, dan biaya operasi lainnya. Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas.
Oleh karena itu untuk penghitungan Pajak Penghasilan dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut :
1) Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.
2) Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
3) Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten).
Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran.
b. Prinsip Taat Azas
Pada dasarnya metode-metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip Taat azas dalam pembukuan misalnya dalam penerapan :
1) Penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual),
2) Tahun Buku
3) metode penyusutan aktiva tetap dan amortisasi,
4) metode penilaian persediaan dan sebagainya.
Namun demikian, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan-alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat-akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.
Perubahan metode pembukuan akan mengakibatkan perubahan dalam prinsip taat asas yang dapat meliputi perubahan metode dari kas ke akrual atau sebaliknya atau perubahan penggunaan metode pengakuan penghasilan atau pengakuan biaya itu sendiri. Misalnya dalam metode pengakuan biaya yang berkenaan dengan penyusutan aktiva tetap dengan menggunakan metode penyusutan tertentu.
Contoh :
Wajib Pajak dalam tahun 2002 menggunakan metode penyusutan garis lurus atau straight line method. Dalam tahun 2003 Wajib Pajak bermaksud mengubah metode penyusutan aktiva dengan menggunakan metode penyusutan saldo menurun atau declining balance method.
Untuk keperluan tersebut, Wajib Pajak harus minta persetujuan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak yang diajukan sebelum dimulainya tahun buku 2003 dengan menyebutkan alasan-alasan dilakukannya perubahan metode penyusutan dan akibat dari perubahan tersebut.
Selain itu, perubahan periode tahun buku juga berakibat berubahnya jumlah penghasilan atau kerugian Wajib Pajak, oleh karena itu perubahan tersebut juga harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
Tahun Pajak adalah sama dengan tahun takwim (tahun kalender) kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim, maka penyebutan Tahun Pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang di dalamnya termasuk 6 (enam) enam bulan pertama atau lebih.
Contoh :
a. Pembukuan 1 Juli 2002 sampai dengan 30 Juni 2003, tahun pajaknya adalah tahun 2002.
b. Pembukuan 1 Oktober 2002 sampai dengan 30 September 2003, tahun pajaknya adalah tahun 2003.
B. Rekonsiliasi/ Penyesuaian Fiskal.
Besarnya Penghasilan Kena Pajak dihitung dengan cara mengurangkan penghasilan yang menjadi obyek PPh (tidak final) dengan pengurangan yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan pajak (Deductable Expenses) dan Rugi tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
Rekonsiliasi fiscal dilakukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Hal ini karena adanya perbedaan kententuan dalam Standart Akuntansi Keuangan dan keputusan Manajemen (dasar pembukuan komersial) dengan ketentuan perpajakan. Perbedaan tersebut antara lain :
1) Perbedaan dalam Metode Penyusutan. Secara umum, ketentuan pajak hanya mengakui adanya dua metode penyusutan., metode garis lurus dan metode saldo menurun.
2) Adanya perbedaan dalam menentukan masa manfaat/ umur ekonomis Aktiva tetap. Dalam ketentuan pajak pengelompokan aktiva tetap telah ditetapkan secara “seragam” berdasarkan keputusan Menteri Keuangan. Tidak menutup kemungkinan kelompok aktiva tetap tersebut tidak sama dengan masa manfaat yang sebenarnya/berdasarkan keputusan manajemen.
3) Perbedaan dalam Metode penghitungan persediaan. Dalam ketentuan pajak hanya diijinkan untuk menghitung persediaan dengan metode rata-rata dan metode FIFO.
4) Adanya beban/biaya2 yang berdasarkan keputusan manajemen dan standart akuntansi keuangan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan, namun secara fiscal tidak dapat diperhitungkan atau hanya dapat diperhitungkan dengan syarat-syarat tertentu.
5) Adanya penghasilan yang telah dikenakan PPh tersendiri (PPh Final) dan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tsb. Dalam akuntansi penghasilan dan biaya tersebut merupakan komponen penghasilan dan biaya yang tidak terpisah dalam laporan keuangan tersendiri.
6) Adanya Penghasilan yang bukan merupakan Obyek PPh.
C. Perhitungan Pajak terutang
Tarif PPh Untuk WP Badan Dalam Negeri dan BUT
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 10% (sepuluh persen)
di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) 15% (lima belas persen)
di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) 30% (tiga puluh persen)
PPh Terutang dihitung dengan mengalikan tariff yang berlaku tersebut (Tarif Pasal 17) dengan Penghasilan Kena Pajak.
Contoh penghitungan pajak terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap :
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp. 250.000.000,00
Pajak Penghasilan terutang :
10% x Rp 50.000.000,00 = Rp. 5.000.000,00
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp. 7.500.000,00
30% x Rp 150.000.000,00 = Rp. 45.000.000,00
-------------- (+)
= Rp. 57.500.000,00
Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPh, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
Contoh :
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 5.050.900,00 untuk penerapan tarif dibulatkan ke bawah menjadi Rp 5.050.000,00.
--------to be continue, Insya Allah----------------
Diposting oleh
Triyani
di
10:13 AM
2
komentar
Jumat, Mei 06, 2005
Bagaimana Mempersiapkan Keberatan dan Banding
Bagaimana Mempersiapkan Keberatan dan Banding
disusun oleh : Triyani Budianto
(untuk Makalah Seminar tax-ina, 30 April 2005)
Bagaimana Mempersiapkan Keberatan dan Banding
A. Mempersiapkan Keberatan
1. Pendahuluan
Dalam menghadapi sengketa pajak, wajib pajak memiliki hak untuk :
a) Mengajukan Keberatan (Pasal 25 – 26 UU KUP)
Jika Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah, rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan tidak sebagaimana mestinya, maka Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.
b) Mengajukan Permohonan Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan (Pasal 36 ayat 1a)
Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya
c) Mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar (pasal 36 ayat 1b)
Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
d) Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
· Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang
· Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam pasal 25 ayat (1) dan pasal 26 KUP
· Keputusan Pembetulan dalam pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak.
· Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 yang berkaitan Surat Tagihan Pajak.
Gugatan hanya dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan atas suatu :
· SKPKB
· SKPKBT
· SKPLB
· SKPN
· Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
Syarat pengajuan Keberatan :
· Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, Pemotongan dan Pemungutan oleh Pihak ketiga;
· Surat Keberatan diajukan terhadap satu jenis ketetapan pajak. (Satu SKP satu surat keberatan)
· Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
· Mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak.
· Disertai dengan alasan-alasan yang jelas.
· Diajukan dalam jangka waktu 3 Bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali terjadi keadaan diluar kekuasaan wajib pajak (Force Majeur)
· Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan proses pelaksanaan penagihan.
Hak Wajib Pajak dalam Keberatan:
Agar Wajib Pajak dapat membuat alasan-alasan yang kuat dalam pengajuan keberatan, sebelum mengajukan keberatan wajib pajak berhak untuk :
· Meminta Dasar Pengenaan Pajak
· Meminta Dasar Perhitungan Rugi
· Meminta Dasar Pemotongan dan Pemungutan.
Pengajuan Surat Keberatan :
Surat keberatan dapat disampaikan dengan cara :
· Secara Langsung ke KPP tempat WP terdaftar
Tanggal surat keberatan diterima adalah tanggal saat surat diterima di Tempat Pelayanan Terpadu KPP. Wajib pajak akan menerima bukti penerimaan Surat keberatan. –Surat Keberatan diterima secara Phisik oleh petugas DJP-
· Disampaikan melalui kantor pos dan giro dengan pengiriman pos tercatat. Bukti pengiriman melalui pos (Resi) merupakan tanda bukti penerimaan surat keberatan. Pengertian pos tercatat adalah tertulis dalam bukti pengiriman surat hal-hal sebagai berikut :
o Tanggal kirim
o Nama dan alamat pengirim
o Nama dan alamat yang dituju
o Isi atau jenis surat yang dikirim
Surat Keberatan yang tidak memenuhi syarat :
· Tidak dianggap sebagai surat kberatan, sehingga tidak dipertimbangkan
· Kepada wajib pajak akan diberikan penolakan secara formal melalui surat biasa paling lambat 1 bulan sejak surat tersebut diterima
· Surat keberatan yang tidak memenuhi syarat formal keberatan, tetapi pengajuannya belum melampaui 3 bulan, wajib pajak masih diberi kesempatan untuk memperbaiki surat keberatannya dan dapat diajukan kembali dalam batas waktu 3 bulan setelah tgl SKP
· Surat keberatan yang diajukan setelah melewati 3 bulan tidak dapat diperbaiki lagi, kecuali dapat dibuktikan keterlambatan tersebut karena factor force majeur.
· Alternatif lain yang dapat ditempuh Wajib Pajak adalah mengajukan permohonan peninjauan kembali berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.
Jangka waktu Penyelesaian Keberatan
· Direktur Jenderal pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan wajib pajak
· Jika jangka waktu 12 bulan terlewati, maka keberatan dianggap DITERIMA.
Keputusan Keberatan
Keputusan keberatan yang diterbitkan DJP dapat berupa :
· Menerima seluruhnya
· Menerima Sebagian
· Menolak
· Menambah Besarnya pajak yang terutang
Masalah-masalah dalam keberatan yang terkait dengan wajib pajak :
· Wajib Pajak tidak siap dalam hal : data, informasi, catatan dan dokumen dalam pengajuan keberatan
· Wajib pajak tidak memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material pengajuan keberatan
· Wajib pajak terlambat dalam menyampaikan permohonan keberatan (lewat dari 3 bulan)
· Wajib pajak memiliki interprestasi dan pemahaman yang lemah terhadap peraturan perpajakan.
· Pihak ketiga yang menjadi wakil wajib pajak tidak memenuhi syarat yang diatur dalam KMK 576/KMK.04/2001 dan KEP DJP No. 188/PJ./2001.
· Komunikasi Wajib pajak dan Fiscus tidak berjalan dengan baik.
Strategi Dalam Proses Keberatan
· Pastikan permohonan keberatan memenuhi persyaratan formal keberatan
Ø Diajukan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
Ø Diajukan Tidak lewat dari 3 bulan
Ø Surat Keberatan dibuat dalam bahasa Indonesia
Ø Dibuat untuk masing-masing SKP. (Satu SKP satu Surat Keberatan).
Ø Menyebutkan Jumlah pajak yang terutang, jumlah rugi dan jumlah pemotongan atau pemungutan menurut wajib pajak
Ø Menyebutkan alasan pengajuan keberatan
Ø Surat ditandatangani oleh pihak yang berwenang menandatangani surat keberatan (Board of Director yang tercantum di akta).
Ø Jika ditandatangai pihak lain maka harus dilampiri dengan Surat Kuasa khusus.
· Pastikan permohonan keberatan memenuhi persyaratan material keberatan :
Ø Pastikan materi yang diajukan keberatan memiliki alasan yang kuat
Ø Alasan harus didukung dengan :
- Bukti pendukung yang kuat (harus valid)
- Dasar hokum yang kuat (sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu dan untuk masalah tsb)
Ø Sebelum membuat alasan keberatan, wajib pajak harus mengetahui :
- Butir-butir yang akan dikoreksi oleh Fiscus
- Alasan Fiscus melakukan koreksi
- Dasar hukum yang digunakan fiscus untuk membuat koreksi
Sehingga alasan yang disampaikan dalam surat keberatan TEPAT.
Jika keberatan ditolak, upaya selanjutnya yang dapat dilakukan wajib pajak adalah mengajukan banding
Contoh Surat Keberatan yang memenuhi persyaratan formal :
Kasus :
Dari pemeriksaan tahun 2003 fiscus menerbitkan SKPKB PPh Pasal 21. hal ini karena menurut fiscus terdapat obyek PPh pasal 21 yang belum dilaporkan WP. Padahal selisih tersebut hanyalah karena adanya perbedaan periode yang digunakan dalam SPT Badan -Laporan keuangan (menggunakan tahun buku) dengan tahun takwim yang harus digunakan untuk SPT 1721.
Jakarta, 5 April 2005
No. :
Lampiran : -
Hal : Permohonan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 No. xxxxxxxxxxxxx
Tgl 17 Pebruari 2005
Kepada Yth.
Direktorat Jenderal Pajak
Kantor Wilayah …………
Kantor Pelayanan Pajak …………
Alamat lengkap
U.P : Sie Penerimaan dan Keberatan.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya SKPKB PPh Pasal 21 No. xxxxxxxxxxx tanggal 17 Pebruari 2005 Sebesar Rp. 132.811.256,- atas nama :
Nama Wajib Pajak : PT Tax Ina
NPWP : 00.000.000.0-000.000
Alamat : JAKARTA
yang kami terima tanggal 20 Pebruari 2005 dengan perincian sebagai berikut :
Uraian : Jumlah (Rp) :
Dasar Pengenaan Pajak 3.052.302.069
PPh pasal 21 terutang 660.806.052
Setoran Masa & Tahunan 553.700.200
PPh 21 Kurang Bayar 107.105.852
Sanksi Bunga pasal 13 (2) 25.705.404
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar 132.811.256
Bersama ini kami mengajukan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 No. xxxxxxxxxxxxx tersebut.
Adapun alasan kami mengajukan keberatan adalah :
1. Menurut Pemeriksa terdapat obyek PPh 21 yang belum dilaporkan dalam SPT PPh 21 yaitu sebagai berikut :
Jenis Obyek Jumlah (Rp)
Gaji 500.689.595
Tunjangan Lembur, dll 76.272.000
Premi Asuransi 83.559.000
THR 760.000
Total 661.280.595
2. Atas Biaya yang merupakan Obyek PPh 21 telah dipotong PPh 21 seluruhnya. Namun akibat perbedaan periode tahun buku yang dianut Wajib Pajak, sehingga terdapat perbedaan periode pembebanan biaya yang merupakan obyek PPh pasal 21 dalam Laporan Keuangan Vs SPT PPh Pasal 21. Rekonsiliasi Obyek PPh 21 berdasarkan SPT PPh Badan Vs SPT PPh 21 adalah sebagai berikut :
Keterangan Jumlah
1. Total Biaya Gaji dlm Lap Keuangan [Jul02 – Jun’03] 3.542.376.049
2. Total Biaya Gaji dlm SPT 1721 th 2003 [Jan03 – Des03] 2.794.002.022
3. Selisih Lap Keu Vs SPT 1721 748.374.027
dikurangi Biaya Gaji Jan – Jun’02 1.646.909.526
ditambah Biaya Gaji Jan – Jun’03 1.811.798.999
Koreksi Fiskal (BIK) th 2001/2002 321.303.131
Koreksi Fiskal (BIK) th 2002/2003 262.181.423
Total 748.374.027
Menurut pendapat kami seharusnya atas SKP PPh pasal 21 tersebut adalah NIHIL.
Demikian permohonan kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT TAX INA
Taufik
Direktur
B. Mempersiapkan Banding
Sengketa Pajak Dalam Proses Banding
Sengketa pajak dalam proses banding atau sering disebut sengketa banding adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak dengan fiscus mengenai keputusan keberatan yang tidak disetujui oleh wajib pajak. Seperti halnya dengan keberatan, Wajib Pajak atau penanggung pajaklah yang harus mengajukan permohonan banding.
Sengketa banding bisa menyangkut masalah formal maupun material, namun kebanyakan Wajib Pajak menyangka sengketa banding hanya menyangkut sengketa material, sehingga seringkali tidak disadari bahwa sengketa mungkin sudah berawal saat fiscus mulai melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.
Sengketa Formal
Sengketa formal timbul apabila WP atau fiscus atau keduanya tidak mematuhi prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan oleh UU perpajakan, khususnya UU KUP dan UU Pengadilan Pajak. Bagi fiscus, UU KUP telah menetapkan dan prosedur tata cara pemeriksaan pajak, penerbitan ketetapan pajak, sempai penerbitan keputusan keberatan. Apabila fiscus melanggar ketentuan tersebut, maka pelanggaran itulah yang menimbulkan sengketa formal dari pihak fiscus.
Contoh : fiskus menerbitkan SKP atau Surat Keputusan Keberatan setelah melampaui jangka waktu yang ditetapkan.
Dilain pihak, sengketa formal dari pihak WP bias terjadi apabila WP tidak melaksanakan prosedur dan tata cara yang ditetapkan dalam UU KUP maupun UU Pengadilan pajak. Contohnya WP tidak mengajukan keberatan atau banding dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Sengketa Material
Sengketa material atau lazim disebut maateri sengketa terjadi apabila terdapat perbedaan jumlah pajak yang terutang atau terdapat perbedaan jumlah pajak yang lebih dibayar (dalam kasus restitusi) menurut perhitungan fiscus –yang tercantum pada ketetapan pajak- dengan jumlah menurut perhitungan Wajib Pajak.
Perbedaan tersebut bisa timbul karena adanya perbedaan pendapat mengenai :
· Dasar hukum yang seharusnya digunakan ;
· Persepsi atas ketentuan peraturan pajak ;
· Perselisihan atas suatu transaksi tertentu ;
· atau hal-hal lainnya.
Kesemuanya itu dapat mengakibatkan jumlah pajak yang ditetapkan oleh fiscus menjadi berbeda dibandingkan dengan jumlah pajak menurut perhitunan Wajib Pajak. Dan perbedaan jumlah pajak menurut fiscus dengan WP itulah yang merupakan sengketa material.
Baik Sengketa formal maupun sengketa material sangat menentukan hasil akhir putusan banding. Dalam proses banding, hakim akan melakukan pemeriksaan formal terlebih dahulu sebelum mulai memeriksa materi sengketa.
Permohonan banding tidak akan diproses lebih lanjut oleh pengadilan pajak –tanpa pemeriksaan materi sengketa- apabila banding WP tidak memenuhi ketentuan formal yang telah ditetapkan.
Sebaliknya apabila ketetapan pajak atau keputusan keberatan tidak memenuhi ketentuan formal, maka pengadilan pajak dapat menyatakan ketetapan pajak ataupun keputusan keberatan harus batal demi hokum. Dalam hal ini, permohonan banding WP dapat diterima selueuhnya atau diterima sebagian, tergantung hasil pemeriksaan keseluruhan oleh hakim pengadilan pajak.
Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Ketentuan formal mengenai pelaksanaan banding diatur dalam ketentuan pasal 27 UU KUP Jo UU Pengadilan pajak, yang bisa diuraikan sbb :
a) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap suatu keputusan keberatan yang ditetapkan oleh dirjen pajak.
b) Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan tata usaha Negara.
c) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak
d) Syarat formal pengajuan banding
· Diajukan ke pengadilan pajak
· Dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia
· Diajukan oleh Wajib pajak, ahli warisnya, seornag pengurus atau kuasa hukumnya.
Pemeriksaan formal dalam hal ini meliputi :
· Nama Wajib Pajak pemohon banding
· NPWP Pemohon Banding
· Alamat Pemohon Banding
Nama, NPWP dan Alamat WP Pemohon banding akan dicocokkan dengan data yang tercantum pada kartu NPWP atau administrasi KPP. Jika terdapat perbedaan, WP Pemohon banding harus dapat menjelaskan alasan-alasannya.
· Nama penandatangan surat banding dan surat kuasa khusus. Apabila nama penandatangan surat banding berbeda dengan nama WP orang Pribadi yang mengajukan banding, atau dalam hal nama penandatangan surat banding
Pencabutan Banding
Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan Bading ke Pengadilan Pajak dapat mencabut permohonan tersebut dengan mengajukan surat pernyataan pencabutan banding kepada pengadilan pajak.
Permohonan Banding yang dicabut akan dihapus dari daftar sengketa melalui :
a. Penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan
b. Putusan Majelis/Hakim tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
NOTE :
Permohonan Banding yang telah dicabut dan mendapat penetapan/putusan tidak dapat diajukan kembali
Kuasa Hukum
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, Wajib pajak dapat menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi/mewakili wajib pajak dalam proses banding. Syarat-syarat untuk menjadi kuasa hukum :
1. WNI
2. Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Persyaratan lain yang ditentukan Menteri Keuangan
Mengacu pada peraturan tersebut, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa yang bukan pegawainya dengan surat kuasa khusus dengan syarat-syarat sbb :
a. Menyerahkan asli surat kuasa khusus yang bermaterai yang memuat :
1) nama dan alamat serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
2) nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa.
3) Bidang/cakupan hak/kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak selaku pemberi kuasa kepada penerima kuasa yang bersangkutan
b. Menguasai ketentuan-ketentuan dibidang perpajakan.
Persyaratan ini terpenuhi apabila telah memperoleh pendidikan dibidang perpajakan yang dibuktikan dengan memiliki ;
1) brevet yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak atau;
2) Ijazah formal pendidikan dibidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta dengan status disamakan dengan negeri
b. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan atau tindak pidana lain dibidang keuangan Negara.
Tata Cara untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak :
· Bagi Kuasa Hukum Pengacara :
- Syarat yang harus dipenuhi (kumulatif) : Warga Negara Indonesia, Pengacara (berlisensi), Sebagai Ahli Pajak, memiliki NPWP atau form 1721 A1 dari pemberi kerja
- Mendaftarkan diri ke sekretariat pengadilan pajak (mengisi formulir yang telah disediakan) dengan melampirkan salinan dokumen yang telah dilegalisir:
§ KTP
§ Surat Ijin Praktek Pengacara
§ Brevet Pajak/ Ijasah
§ NPWP atau form 1721 A1 dari Pemberi kerja.
§ Pas Photo 2 x 3 2 lembar
· Bagi Kuasa Hukum yang bukan pengacara :
- Syarat yang harus dipenuhi : WNI, Sebagai Ahli Pajak, Memiliki NPWP atau Form 1721 A1 dari pemberi kerja.
- Mendaftarkan diri ke sekretariat pengadilan pajak (mengisi formulir yang telah disediakan) dengan melampirkan salinan dokumen yang telah dilegalisir
§ KTP
§ Brevet Pajak/ Ijasah
§ NPWP atau form 1721 A1 dari Pemberi kerja.
§ Pas Photo 2 x 3 2 lembar
Proses Pelaksanaan Banding
Batasan waktu pelaskanaan banding telah ditetapkan dalam ketentuan UU Pengadilan pajak. Berikut ini bagan proses pelaksanaan banding :
Bagan 1. (sumber : Studi Kasus Banding Pengadilan Pajak hal. 12)
Bagan 1. Proses dan jangka waktu pelaksanaan banding ke Pengadilan Pajak.
(Sumber : Buku Studi Kasus Banding Pengadilan Pajak hal. 12)
Bagan 2 : Proses Banding dengan acara Biasa.
(Sumber : Syaiful Anwar, SH, Msc. Makalah Seminar)
Persiapan Persidangan
Dalam hal pengajuan banding WP memenuhi ketentuan formal yang disyaratkan, maka pengadilan pajak akan memulai persiapan persidangan dengan meminta Surat Uraian Banding (SUB) atau Surat Tanggapan dari Fiskus (pihak Terbanding) dan mengirimklan salinannya ke WP Pemohon Banding, serta menunjuk Majelis atau Hakim Tunggal untuk menyelesaikan sengketa antara WP dengan fiskus:
a). Surat Uraian Banding (SUB) atau Surat Tanggapan
b). Surat Bantahan
c). Penunjukan Majelis atau Hakim Tunggal
Persidangan Banding
Persidangan banding dapat dilakukan melalui serangkaian proses pemeriksaan. Ada 2 jenis pemeriksaan dalam proses banding :
· Pemeriksaan Dengan Acara Biasa (PAB)
Pemeriksaan dengan acara biasa (PAB) dilakukan dilakukan oleh Majelis yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota, disertai Panitera, dan dihadiri oleh terbanding. Apabila perlu juga dihadiri oleh pemohon banding atau kuasa hukumnya.
Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan apabila surat permohonan banding telah memenuhi ketentuan formal.
· Pemeriksaan Dengan Acara Cepat (PAC)
Pemeriksaan dengan acara cepat (PAC) dilakukan oleh hakim tunggal atau majelis hakim dan dihadiri oleh terbanding. Apabila dipandang perlu juga dihadiri oleh pemohon banding atau kuasa hukumnya.
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap :
- Sengketa pajak tertentu
- Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak gugatan diterima
- Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan pasal 84 (1) UU Pengadilan pajak. Atau atas putusan yang keliru (salah tulis atau salah hitung)
- Sengketa pajak tertentu, yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang pengadilan pajak.
Contoh Surat banding yang memenuhi ketentuan formal.
Tangerang , 20 April 2005
No :
Lampiran : 11 Set
Hal : Permohonan Banding Atas Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh
Pasal 21 No. xxxxxxxx tgl 10 Desember 2003 yang diterbitkan oleh KPP Mana.
Kepada Yth.
Badan Peradilan Pajak
Gedung D Departemen Keuangan Lt V-IX
Jalan Kalilio - Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Bersama ini kami :
Nama : PT Apa Saja
NPWP : 00.000.000.0-000.000
Alamat : Tangerang
bermaksud mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor xxxxxxxxxxx tgl 10 Desember 2003 yang kami terima pada tanggal 2 Maret 2005 mengenai Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2001 Nomor xxxxxxxx tanggal 24 Pebruari 2003.
Besarnya SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2001 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPP Mana adalah sebagai berikut :
Perhitungan tersebut diatas tetap dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan.
Sedangkan PPh Pasal 21 tahun 2001 yang terutang menurut PT Apasaja adalah :
Perbedaan perhitungan tersebut disebabkan adanya koreksi penambahan obyek PPh Pasal 21 yang tidak disetujui Wajib Pajak. Koreksi tersebut menurut Fiscus karena adanya pemberian kepada karyawan yang belum dilaporkan dalam ST Tahunan PPh Pasal 21. Wajib Pajak tidak menyetujui koreksi tersebut. Menurut wajib pajak semua Pembayaran kepada karyawan yang merupakan obyek PPh Pasal 21 telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.
Adapun alasan kami mengajukan banding adalah karena :
1. Permohonan Keberatan yang kami ajukan atas SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2001 No. xxxxxx ditolak oleh KPP mana setelah melewati jangka waktu 12 bulan.
2. Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (1) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan Wajib Pajak.
3. Wajib Pajak telah mengajukan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 ke KPP Mana pada tanggal 10 Maret 2003 (Photocopi surat keberatan terlampir).
4. Sampai dengan tanggal 10 Maret 2004 Wajib Pajak belum mendapatkan keputusan atas keberatan yang telah diajukan sebelumnya.
5. Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (5) apabila jangka waktu dua belas bulan telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan wajib pajak dianggap diterima.
6. Pada tanggal 2 Maret 2005 Wajib Pajak menerima Surat Keputusan Keberatan No xxxxxxxx tertanggal 10 Desember 2003 yang memutuskan bahwa Direktur Jenderal Pajak MENOLAK Keberatan Wajib Pajak Dalam Surat Keputusan Keberatan tersebut tertulis bahwa, KPP menolak keberatan atas SKPKB PPh Badan, padahal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21.
7. Berdasarkan Cap Pos yang tertera pada amplop KPP (sampul surat keberatan) yang diterima Wajib Pajak tertulis cap pos tanggal 27 Pebruari 2005
Sebelum mengajukan permohonan banding, kami juga telah melunasi SKPKB PPh Pasal 21 No. xxxxxxxxx tanggal xxxxxx (Photocopi SSP terlampir).
Untuk memenuhi persyaratan formal permohonan banding ini, bersama ini kami lampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. Salinan Surat Keputusan Keberatan No. xxxxx tanggal 10 Desember 2003.
2. Salinan SKPKB PPh Pasal 21 No xxxxxx tanggal 24 Pebruari 2003.
3. Salinan Surat Keberatan No xxxx tanggal 10 Maret 2003 dan tanda terima surat keberatan.
4. Salinan SSP tanggal xxxxxx.
5. Photocopi NPWP Wajib Pajak
6. Salinan Akta Pendirian PT Apa Saja dan Perubahannya.
7. Salinan Audit Report th 2001 (Laporan Keuangan) PT Apa Saja .
8. Surat Kuasa Asli .
Demi kelancaran proses banding ini, kuasa hukum kami akan menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen pendukung lainnya, serta memberikan keterangan yang diperlukan selama proses banding berlangsung.
Demikian permohonan banding ini kami buat dengan harapan agar dapat dikabulkan. Atas Perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Triyani Budianto
Kuasa Hukum Wajib Pajak
Diposting oleh
Triyani
di
6:09 PM
1 komentar
Kamis, Mei 05, 2005
Apa Kata Mereka ttg Seminar tax-ina.. :)
Alhamdulillah.. akhirnya jadi juga ngadain seminar milis tax-ina. meskipun dg berbagai keterbatasan, senang sekali seminar tsb bisa dikatakan succes. & tidak mengecewakan peserta. :) [Liat aja komentar peserta dibawah ini]. Mudah2an sihh.. semua komentar tsb, jujur.. :). Succesnya acara tsb ini tentu atas pertolongan Allah, SWT. Alhamdulillah!. Juga Partisipasi dari berbagai pihak (teman2 panitia, pembicara, peserta, temen2 milis yang nggak bisa ikut dkk.. thanks alot guys)
-------
[Aninda Dian Indriani - Frisian Flag] menulis :
Dear M'Tri , Om Taufik , Mas Arie , Pak Prie , mas Sholeh & ito Parlin juga
rekan2 tax ina semua terimakasih atas berlangsungnya , acara hari sabtu , semoga berlanjut untuk masa masa mendatang
Wass
Aninda Dian Indriani
[Rico Manahan Hutagalung - Cardig Air] menulis :
Salut buat tim panitia: Jeng Triyani Budiyanto, Bung Ari Wibawa, Bung Taufik
Nurahman dan 'si pengawal kecil'-nya, Mbak Ely, Mas Soleh, Bang Parlin 'the
gamers' Sinaga, and also Ryan 'the photographer' yang udah bikin acara
seminar kita kemarin sukses berat. Juga buat Mas Priyanto yang gak pelit
bagi-bagi ilmu and ngasih bonus kursus komputer dan bahasa inggris gratis.
Apalagi acara jadi tambah hidup sama celetukan peserta yang bikin gerr
sehingga suasana jadi serius tapi santai. Sayang sekali buat rekan-rekan
yang kemarin gak bisa ikut. Pasti nyuesel buanget dah!
Special thanx to Jeng Triyani yang ternyata punya bakat terpendam jadi event
organizer yang handal. Bener-bener seminar yang 'murah dan baik' dan 'dari
oleh dan untuk kita'. Gimana kalo seminarnya diadakan lagi tapi temanya
dirampingkan biar lebih fokus, misalnya tentang PSAK 46 aja, atau tentang
lika liku pemeriksaan aja, atau tentang keberatan dan banding aja, biar
pembahasannya bisa tuntas tas, tas, tas, and lebih banyak waktu buat game
yang ternyata efektif buat mengakrabkan peserta. Kemarin kan masih banyak
member yang belum bisa datang. Mungkin gak dalam waktu dekat, dua atau tiga
bulan ke depan aja. Gimana Jeng Tri, masih bersedia di'repotin' kan?
Rico Manahan Hutagalung - Cardig Air
[Bobby Noviandry - PT Federal International Finance] menulis :
Ass. Halo teman-teman seperjuangan di Tax ina (udah kayak di jaman revolusi aja)
kemaren merupakan acara yang sangat menarik baik dari segi materi pajak ataupun segi silahturahimnya...
Terutama untuk panitianya yang sangat kreatif dalam mengemas acaranya
Akhirnya saya bisa melihat tokoh2 tax ina yang sering hanya saya liat komentarnya..
Mba Tri, Mas Taufik (termasuk anaknya mas Raufik), Mas Ari dan Bang Parlin, oia juga mas soleh yang ternyata suka bercanda juga
Pokoknya acara yang bermanfaat seperti ini harus dibuat rutin dan mungkin kepanitiannya bisa mengajak rekan2 yang lain termasuk saya yang pengen banget bantuin...he..he
Bobby Noviandry - FIF
[Donny Uyung Perkasa - PT Saipem Indonesia] menulis :
Dear All Mod,
Saya juga Turut mengucapkan selamat dan terimakasih kepada moderator
atas keberhasilannya mengadakan seminar...
Semoga kegiatan spt ini dapat lebih memperluas wawasan kita dan
memperkuat ikatan silaturachmi kita.
Utk berikutnya bisa ga bawa aparat pajak utk jadi pembicara.. siapa tau
kita bisa dapet bocoran update news jg dari sisi fiskus
( padahal biar tar kita habisin dg pertanyaan dan kritikan kita ..; )
Ok sukses terus dan Bravo Tax Ina..!
Best regards,
-donny- saipem
[Hafidz Husnan - PT Aerowisata ] menulis :
Mungkin laen kali tema yang dibicarakan jangan terlalu banyak, jadi bisa kecakup
semua. Tax planning kmaren waktunya kurang panjang, padahal masih pengen tau
banyak. Baca di modul sih bisa, tapi kalo denger langsung dari para praktisi
(terutama Pak Prianto sang konsultan) kan jadi lebih tau praktek yang sebenarnya
di lapangan. Tapi two thumbs up deh buat panitia... Top banged (pake 'd')..
Hafidz - Aerowisata
[Ardhi Djuharman - PT Smartwoods] menulis :
Mumpung belum ditutup topiknya saya juga ingin mengucapkan:
Terima Kasih Sebesar-besarnya buat Panitia dan Pembicara khususnya
karena Pak Prianto benar-benar 'all out' memberikan materinya,
sampai-sampai Soft Copynya juga ada, dan lengkap
Untuk peserta, salut juga buat Pa' Robert DS (dari BAF) yang udah
menghidupi jalannya seminar dengan pertanyaan-pertanyaanya juga tanggapannya
Untuk peserta lainnya semoga kita nanti dapat bertemu kembali di kegiatan
Tax-Ina selanjutnya
Oh yaa terima kasih juga atas bukunya, saya dapet yg masalah 'Sengketa Pajak'
salam
ardhi - Smartwood
[Teddy Setya - Javabooks ] menulis :
Wah initinya Panitia defisit Rp 200.500,- nih... :)
Untung ada Mas Ari Wibawa. Udah ganteng baik hati lagi...
Selamat ya untuk Panitia yang telah bekerja baik.
Meskipun secara remote, tetapi hasilnya good.
Proficiat!
@TS - Javabooks
Diposting oleh
Triyani
di
6:18 PM
0
komentar
Kamis, April 28, 2005
jadi EO seminar..
Ribet juga euyy.. mengorganize acara begini. Alhamdulillah temen2 bersedia bantu, ada Ely, Novita, Ryan, P'Soleh, p'Taufik mas Ari. juga mas prianto. Thanks alot yaa temen2. Kalau aku sendirian asli ribets banget & mungkin jg ga ke handle dehh. ini cuman ngurusin cari tempat sama pendaftaran peserta aja gak kelar2. heran juga deh sama orang2 yang daftar itu.. udah dikasih batas waktu sampai tgl 23 juga gak confirmed2. sampai hari ini masih ada aja yang baru confirmed. padahal acara tinggal besok (30 April). Mau ditolak ga enak ati, tapi ga ditolak jg bikin ribets urusan. emangnya gak perlu confirmasi ke hotel apaa. Ntar kalau yang gak confirmasi tiba2 pada dateng & ga dapet makanan.. emangnya enak :P.
Yaa.. emang sih ada unsur "kesalahanku" juga. krn "terlalu toleran" sama peserta tsb. Harusnya aku kudu strik to the rule yang udah disepakati. pendaftaran terakhir tgl 21, bayar terakhir tgl 23. kalau yang sampai tgl segitu ga bayar ya udah ga usah dihitung, kalau ada yang gak confirmed sampai tgl segitu tapi tetep dateng yaa.. harusnya resiko mereka sendiri. kalau ga dapet tempat & makanan. :). tapi gimana yaaa.. abis gak enak ati jg sih. jadinya yaaa.. begini dehh.. ribets sendiri. bolak balik mesti confirmasi. & update daftar peserta, padahal byk hal lain yang harus aku kerjakan, tapi mau gak mau harus mengerjakan hal ini :(, tapi yaaa.. resiko lah. ambil hikmahnya aja, moga2 acaranya succes & gak mengecewakan peserta. :)
btw, jadi inget pesen gus farid ==> RULE No. 1 : DO NOT BREAK YOUR OWN RULE, apapun alasannya. iya sih harusnya yaa.. moga aku bisa melakukannya.
[Tri, 280405)
Diposting oleh
Triyani
di
11:30 AM
0
komentar
Rabu, April 13, 2005
Belajar Mengajar
Alhamdulillah insya Allah aku dapat kesempatan untuk ngajar di kelas kursus brevetnya IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Ini salah satunya berkat jasa baiknya Mas Taufiq Hendrawan, Thanks alot yaa Mas. Moga dikau di Kalimantan sana baik2 aja. & succes selalu.. :) (ehh.. jd inget blm kirim email utk kasih tahu..ntar abis nulis ini dehh ). Do'ain yaa temens.. semoga aku bisa lulus "test". Jujur aku senengggggggg.. banget, alhamdulillah aku bisa dapet kesempatan jadi instruktur pajak disini (meskipun baru mau test hehehehhe), maklum dehh aku blm pernah ngajar. jadi dapat kesempatan utk belajar mengajar..... menjadi hal yang sangat menarik buat aku. apalagi kalau nanti lulus test & bisa jadi salah satu instruktur "tetap" di pelatihan Brevet-nya IAI.. Alhamdulillah. Aku yakin Allah akan selalu menolong dan membimbingku, Insya Allah.
yang aneh adalah, selama ini banyak orang yang "Menyangka" aku adalah guru. aku sering ketemu org di bis yg nanya, "mbak ngajar dimana", banyak jg tetangga di rumah baru banyak yg nyangka aku guru, dan hampir semua tukang ojek deket rumah tiap kali aku naik ojek ditanyain "mbak ngajar dimana". ketemu orang di angkot seputar BSD sering ada yg nanya "mbak turun dimana", dan kalau aku jawab german Centre, krn di GCI ada kampus, ditanya lagi gini : "ibu ngajar disitu yaa". yaahh.. aku paling bisa jawab sambil senyum, enggak kok. saya nggak ngajar, saya bukan guru.. kerja biasa aja. (kerja biasa tuh apa maksudnya coba.. :D). setelah itu yaa paling yang bertanya.. cuman koment "Ooo".. kirain ngajar. again aku cuman bisa senyum2.. hehehehe..
Alhamdulillah slide presentasi-nya dah selesai aku buat utk PHP dan KUP, karena aku dikasih jadwal untuk ngisi 2 materi tsb. Pembuatan slide materi ini menjadi lebih mudah antara lain dg bantuan sahabatku, abang yurnalis yang dg baik hati kirimin aku file2 slide pajak. Again Thanks alot ya bang, file2 yang kamu kirim sangat bermanfaat. sangat memudahkan aku utk mencari reference pasal-pasal. Semoga Allah membalas dg balasan yang jauh lebih baik. Selain itu, Alhamdulillah hari Sabtu kemarin sempet ke Gramedia & "nemu" buku pajak terbitan kuno (th 1958 bo!) yang di cetak ulang. Buku tsb dah lama banget aku cari2 gak ketemu, malahan jaman bikin skripsi dulu, cuman nemu di perpustakaan kampus adik gw. suprise khan pas aku butuh pas ada. hehehehe
Jadi sekarang lagi menyiapkan mental ngomong di depan kelas nih supaya gak grogi. :)
Diposting oleh
Triyani
di
7:49 PM
0
komentar
iseng
Hi, blog apa kabarnya nihh.. heheheheh. udah lama gak sempet nulis2 nihh.
dari kemarin di kantor bete banget. dan yang menyebalkan itu betenya gara2 masalah sepele yang dibikin heboh sama org lain. ehhh.. tapi kenapa aku harus bete yaa,.. hmm.. mestinya aku bisa cuek seperti biasanya. ahhh.. nyesel dehh.. sempet mikirin hal2 sepele kayak gitu. buang energi & memori otak aja. Forget it aja deh. EGP tuh orang mo ngapain... mo jelek2in gw kek, mo jatuhin gw kek.., mo ngapain aja t'serah dehh, buat gw no problm. gw selalu percaya kebenaran akan terlihat nyata.. :). Hidup ini hanya satu kali... jd gw gak mau cari musuh & buang waktu & energi percuma utk mikirin hal2 yang merugikan diri gw. yg penting tetep keep on good work & optimis.
ehh.. lagi bete2 gini iseng2 googling.. nemu tulisan yg lucu, iseng, "pas banget" & usil.. yaahh cukup garink lahh.. :D dari sini : http://coniv.com/2005/02/18/3/setoran-pajak/
Seorang petugas pajak mendatangi kantor seorang pengacara terkenal yang tak
pernah menyetorkan pajaknya. “Penelitian kami menunjukkan bahwa pendapatan
Anda setiap tahun sekurang-kurangnya Rp 500 juta, tapi Anda sedikitpun tidak
pernah membayar pajak.”
Pengacara itu terdiam sejenak, lalu menjawab, “Apakah Anda juga meneliti
bahwa ibu saya meninggal setelah lama sakit, yang ternyata biaya
perawatannya jauh lebih besar daripada pendapatan saya?” Pegawai kantor itu
diam sejenak, “Uhm.. tidak.”
“Atau, pernahkah Anda mengecek bagaimana kehidupan saudara laki-laki saya,
seorang veteran yang cacat, buta dan akhirnya terpaksa harus mengenakan
kursi roda?” Pegawai kantor pajak itu sebenarnya sudah ingin meminta maaf
tetapi pengacara tadi segera menyela, “Atau suami dari adik perempuan saya
yang meninggal karena kecelakaan lalu-lintas ternyata meninggalkan adikku
tanpa uang sepeser pun dengan tiga orang anak? Jangan asal meminta bayar
pajak, bersikaplah lebih fair dong!”
Pegawai kantor pajak itu menjadi sangat ketakutan dan berniat pamit.
Tiba-tiba pengacara tadi kembali melanjutkan argumennya, “Jadi, jika aku
saja tidak pernah memberi uang pada mereka yang telah aku sebutkan tadi,
bagaimana mungkin aku akan menyetorkan pajak ke kantormu?”
Diposting oleh
Triyani
di
7:31 PM
0
komentar
Senin, Februari 14, 2005
Agar SPT Tahunan anda tidak “ditolak” (lagi?)
Hari ini sudah tgl 14 Februari.. Maret sebentar lagi dehh.. sibuk sibuk sibukk dan gak ada hari libur, tapi sesibuk2nya gw.. masih sempet main-main tuhh... masih sempet belajar nulis.. dikit2.. [buat ngilangin stress maksudnya.. :)], masih sempet browsing2 berita pajak, biar gak ketinggalan & yang jelas masih sempet ngerjain side job..:), kalau ada yang nawarin lagi.. masih mau juga.. hehehehe..
Sambil siap2 bikin SPT Tahunan iseng2 aku nulis ttg beberapa hal yang menyebabkan SPT Tahunan ditolak oleh KPP. tulisan ini diambil dari sharing teman2 dimilis tax-ina tercinta.. hehehehee. herewith I would like to thanks to all participant. mudah2an dg belajar dari "kegagalan" masa lalu.. dalam pelaporan SPT tahun ini tdk terjadi lagi penolakan2.. :)
Selamat bersibuk ria... & selamat membaca
Rgds,
Triyani
-------
Agar SPT Tahunan Kita Tidak “Ditolak” (Lagi?)
Oleh : Triyani Budianto
INGAT !!! BATAS AKHIR PELUNASAN PPh PASAL 29
SELAMBAT-LAMBATNYA 25 MARET 2005
INGAT !!! BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN, 31 MARET 2005
ANDA BELUM TERIMA SPT TAHUNAN ???
HUBUNGI KANTOR PELAYANAN PAJAK/KANTOR
PENYULUHAN PAJAK SETEMPAT
Jika Anda belum memiliki NPWP segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Tentu kita tidak asing lagi dengan kalimat himbauan tersebut. Yaa..!! Karena saat ini dengan mudah kita jumpai spanduk sosialisasi dan penyuluhan pajak dari Dirjen Pajak terpampang diberbagai tempat.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun 2004 tinggal beberapa hari lagi. Dan saat ini hampir semua Wajib Pajak sedang sibuk dengan “hajatan” akhir tahunnya. Barangkali sebagian Wajib Pajak sudah mengetahui berapa pajak terutang untuk tahun 2004 serta berapa pajak yang masih harus dibayar pada bulan Maret ini dan saat ini telah mempersiapkan untuk menyusun SPT Tahunannya. Namun sebagian lainnya masih menunggu proses audit laporan keuangan diselesaikan. Bahkan mungkin masih ada Wajib Pajak yang belum selesai menyusun laporan keuangan karena berbagai sebab, sehingga saat ini telah bersiap-siap untuk mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan ke kantor pajak. J.
Meskipun materi yang dilaporkan dalam SPT Tahunan telah disusun dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, namun hal itu tidak menutup kemungkinan dengan adanya “penolakan” SPT Tahunan pada saat disampaikan ke KPP. Menanggapi penolakan SPT tersebut, Wajib Pajak seringkali beranggapan bahwa petugas/fiscus “mengada-ngada” atau “sengaja mempersulit Wajib Pajak” yang akan memenuhi kewajibannya. Pendapat tersebut tentu tidak sepenuhnya benar, namun juga tidak sepenuhnya salah J.
Penolakan SPT disebabkan oleh berbagai hal. Antara lain karena adanya kesalahan tulis atau kesalahan hitung sehingga menyebabkan Angka-angka yang tertera dalam lampiran SPT dengan yang tertera dalam Induk SPT tidak sinkron, maupun karena adanya kekurangan dalam lampiran SPT Tahunan. Tidak jarang penolakan tersebut disebabkan oleh “hal-hal kecil” yang seringkali luput dari perhatian Wajib Pajak. Namun tidak sedikit pula penolakan SPT yang disebabkan adanya dokumen atau lampiran lain yang diminta oleh petugas, meskipun lampiran tersebut “tidak diharuskan” menurut ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam tulisan ini, penulis merangkum tentang beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini dan beberapa hal yang menyebabkan SPT Tahunan ditolak atau dikategorikan sebagai SPT Tidak Lengkap pada saat penyampaian SPT Tahunan tahun 2003. Tulisan ini dimaksudkan untuk menyegarkan ingatan kita mengenai “kendala” penyampaian SPT yang terjadi tahun sebelumnya dengan harapan hal-hal tersebut tidak terulang kembali di tahun ini.
Dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan.
Dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan diatur melalui Keputusan Dirjen Pajak No KEP-214/PJ./2001 tanggal 15 Maret 2001.
a. SPT PPh Badan (SPT 1771).
Berdasarkan ketentuan pasal 2 KEP-214/PJ./2001, Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah:
1. Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan Neraca dan Laporan Laba Rugi konsolidasi grup) beserta rekonsiliasi laba rugi fiskal.
2. Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.
3. Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
4. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
5. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
6. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.
7. Surat Pemberitahuan tahunan harus dilengkapi dan atau dilampiri juga dengan keterangan dan atau dokumen tertentu lain, yang diperlukan atau disebutkan dalam Surat Pemberitahuan atau petunjuk pengisiannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Berdasarkan KEP-141/PJ./2004 tentang SPT tahunan tahun 2004 serta buku petunjuk pengisiannya, Formulir SPT 1771 ditetapkan sbb :
1. Induk SPT, Formulir 1771
2. Lampiran 1771-I, 1771-II, 1771-III, 1771-IV dan 1771-V
3. Lampiran Khusus :
- Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal – Lampiran Khusus 1A
- Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal - Lampiran Khusus 2A
- Pernyataan Transaksi Hubungan Istimewa – Lampiran Khusus 3A
- Daftar Fasilitas Penanaman Modal – Lampiran Khusus 4A
- Daftar Cabang Utama Perusahaan – Lampiran Khusus 5A
- SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 26 ayat (4) (khusus BUT)
- Perhitungan PPh PASAL 26 AYAT (4) (Khusus BUT) - Lampiran Khusus 6A
- Kredit Pajak Luar Negeri - Lampiran Khusus 7A
b. SPT Tahunan PPh 21 (SPT 1721).
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah:
1. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang.
2. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan Surat Pemberitahuan tahunan ditandatangani oleh Ahli Waris.
3. Laporan Keuangan atas kegiatan kerjasama operasi bagi Wajib Pajak Kerjasama Operasi (Joint Operation).
4. Surat Pemberitahuan tahunan harus dilengkapi dan atau dilampiri juga dengan keterangan dan atau dokumen tertentu lain, yang diperlukan atau disebutkan dalam Surat Pemberitahuan atau petunjuk pengisiannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
Berdasarkan KEP-141/PJ./2004 tentang SPT tahunan tahun 2004 serta buku petunjuk pengisiannya, Formulir SPT Tahunan PPh 21 ditetapkan sebagai berkut:
1. Induk SPT – Formulir 1721
2. Lampiran SPT – Formulir 1721-A, 1721-A1 atau 1721-A2, 1721-B dan 1721 C
3. Lampiran lain yang tertera dalam point C, Lampiran SPT 1721 ditetapkan sbb :
- SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29
- Daftar Pegawai idak Tetap yang PPh-nya ditanggung Pemerintah.
- Surat Kuasa Khusus
- Pemberitahuan Pembetulan Nama dan atau Alamat
- Daftar Biaya untuk Wajib Pajak yang tidak wajib memasukkan SPT Tahunan Pph Badan.
- Laporan Keuangan Kerjasama Operasi, Dalam Hal Pemotong Pajak adalah Kerjasama Operasi.
- Fotokopi IKTA Karyawan Asing.
c. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT 1770)
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan adalah:
1. Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri berserta rekonsiliasi fiskalnya.
2. Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.
3. Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
4. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
5. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal ditandatangani oleh Ahli Waris.
6. Fotokopi formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2, dalam hal Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.
7. Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh masing-masing pihak bagi Wajib Pajak yang kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
8. Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.
9. Bukti setoran zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah.
10. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.
11. Surat Pemberitahuan tahunan harus dilengkapi dan atau dilampiri juga dengan keterangan dan atau dokumen tertentu lain, yang diperlukan atau disebutkan dalam Surat Pemberitahuan atau petunjuk pengisiannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pencatatan adalah :
1. Jumlah peredaran atau penerimaan bruto setiap bulan selama setahun.
2. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
3. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal ditandatangani oleh Ahli Waris.
4. Fotokopi formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2, dalam hal Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.
5. Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh masing-masing pihak bagi Wajib Pajak yang kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
6. Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.
7. Bukti setoran zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah.
8. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25
9. Surat Pemberitahuan tahunan harus dilengkapi dan atau dilampiri juga dengan keterangan dan atau dokumen tertentu lain, yang diperlukan atau disebutkan dalam Surat Pemberitahuan atau petunjuk pengisiannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
Berdasarkan KEP-141/PJ./2004 tentang SPT tahunan tahun 2004 serta buku petunjuk pengisiannya, Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas ditetapkan sebagai berikut :
1. Lembar Induk SPT (Formulir 1770)
2. Lampiran Induk SPT (Formulir 1770-I, 1770-II, 1770-III, 1770-IV)
3. Lampiran lain yang tertera dalam point L- Lampiran SPT 1770 ditetapkan:
- Surat Kuasa Khusus (bila dikuasakan)
- SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29
- Neraca dan Laporan Laba Rugi Atau Rekapitulasi Bulanan Peredaran Bruto
- Perhitungan kompensasi kerugia Fiskal
- Fotocopi Formulis 1721-A1 dan atau 1721-A2
- Bukti pemotongan/ pemungutan oleh pihak lain/ditanggung pemerintah dan yang dibayar/dipotong di Luar Negeri
- Perhitungan PPh Terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta.
- Perhitungan Angsuran PPh 25 tahun berikutnya
- Daftar Susunan Keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak
- Fotocopi tanda bukti pembayaran Fiskal Luar Negri (FBPFLN)
Berdasarkan KEP-141/PJ./2004 tentang SPT tahunan tahun 2004 serta buku petunjuk pengisiannya, Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak melakukan kegiatan usaha dan atau Pekerjaan bebas ditetapkan sebagai berikut :
1. Lembar Induk SPT (Formulir 1770 S)
2. Lampiran Induk SPT (Formulir 1770 S-I, 1770 S-II)
3. Lampiran lain yang tertera dalam point L, lampiran SPT 1770 S ditetapkan :
- Fotocopi Formulir 1721-A1 atau A-2
- Daftar Susunan Keluarga yang menjadi Tanggungan Wajib Pajak
- SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29
- Surat Kuasa Khusus (bila dikuasakan)
- Fotocopi Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBFLN)
SPT Tahunan Ditolak atau Diterima Sebagai SPT Tidak Lengkap.
Beberapa hal yang luput dari perhatian wajib pajak dan menyebabkan SPT Tahunan tahun 2003 ditolak oleh petugas di Kantor Pelayanan Pajak atau diterima dengan kriteria SPT tidak lengkap antara lain :
1. NPWP Pengurus dan Pemegang Saham tidak diisi (Pengurus dan pemegang saham belum memiliki NPWP).
2. Tidak melampirkan Rincian Daftar Biaya di SPT 1721 (bagi WP yang tidak wajib menyampaikan SPT PPh Badan)
3. Tidak melampirkan Photocopi IKTA dalam SPT 1721 (Jika ada tenaga kerja asing).
4. NPWP Penanda tangan SPT (baik pengurus maupun kuasa) tidak dicantumkan (Penanda tangan SPT belum memiliki NPWP)
5. Daftar Harta dan Kewajiban tidak diisi / diisi Nihil (untuk SPT 1770)
6. Tidak melampirkan Photocopi IKTA/KITAS untuk SPT 1770-S [khusus expatriate]
7. Nama dan NPWP Kantor Akuntan Publik serta Akuntan (Partner) yang menandatangani Audit Report tidak dicantumkan. (Jika laporan Keuangan diaudit)
8. Nama dan NPWP Konsultan Pajak tidak dicantuman (jika SPT dibuat oleh konsultan pajak)
9. Tidak melampirkan Surat Kuasa (jika SPT ditandatangai oleh kuasa)
Dokumen dan data-data tersebut merupakan lampiran yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan tahun 2003 sebagaimana diatur dalam Kep 185/PJ./2003 tgl 19 Juni 2003, SE-02/PJ.42/2003 tgl 14 Februari 2003. Selain Itu dalam S-979/PJ.313/2004 tgl 21 Oktober 2004 juga telah ditegaskan mengenai definisi Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT PPh Badan.
Selain hal-hal tersebut diatas juga terdapat beberapa dokumen lain yang “seharusnya” bukan merupakan kategori kelengkapan SPT Tahunan namun seringkali diminta oleh “Petugas di KPP” sebagai syarat agar SPT dapat diterima sebagai SPT Lengkap. Dokumen-dokumen lain yang diminta petugas tersebut antara lain:
1. Surat Pernyataan tidak diaudit bagi WP yang laporan keuangannya tidak diaudit (untuk SPT 1771).
2. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Pengurus dan Pemegang saham berdomisili di Luar Negeri, sehingga tidak wajib memiliki NPWP bagi WP yang sebagian pengurus dan pemegang sahamnya WPLN. (SPT 1771)
3. Surat Pernyataan/ Surat Keterangan mengapa SPT Nihil (untuk SPT Nihil)
4. Certificate of Income (untuk Expatriate tertentu)
Permintaan dokumen tambahan tersebut (point 1-4) menurut penulis “tidak sejalan” dengan apa yang telah dinyatakan dalam Formulir SPT Tahunan. Hal ini karena. Dalam SPT Tahunan telah terdapat Pernyataan sebagai berikut : “Dengan Menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya, termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan diatas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas”.
5. Rincian perhitungan PPh Ditanggung Pemerintah lengkap Setiap bulan (SPT 1721).
6. Daftar Karyawan yang penghasilannya dibawah PTKP (SPT 1721)
7. Photocopi Bukti Potong PPh 23 (SPT 1771)
8. Form 1721-C (Daftar Gaji Pengurus/pemegang Saham) HARUS diisi.
9. SSP Asli Lembar ke-3, meskipun SSP Asli lembar ke-3 tsb telah dilampirkan pada saat mengajukan permohonan perpanjangan SPT dan telah dilampirkan salinannya.
10. Lembar Identitas WP (Pemberitahuan pembetulan Nama dan atau Alamat WP), meskipun tidak ada perubahan Identitas WP.
11. SSP Nihil.
12. Semua lampiran khusus SPT 1771 (Lampiran khusus 2A, 3A, 4A, 5A, 6A, Dan lampiran khusus 7A), meskipun diisi Nihil.
13. Nomor Rekening (Bank Account) Pribadi Expatriate (SPT 1770-S Expatriate)
14. Nomor Rekening Rep Office/BUT (SPT 1771 BUT/Rep Office).
Permintaan dokumen lain tersebut tidak seragam di setiap KPP, bahkan dalam satu KPP bisa berbeda perlakuan antara satu petugas dengan petugas lainnya. Selain terdengar “aneh”, hal ini tentu juga membingungkan Wajib Pajak.
Penutup
Agar SPT tahunan tahun 2004 tidak ditolak oleh petugas di KPP, sebagai Wajib Pajak kita harus memahami dan melaksanakan dengan baik ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain mengerti tentang bagaimana mengisi SPT tahunan sesuai dengan buku petunjuk yang telah disediakan, Wajib pajak juga harus memahami dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan. Meskipun SPT tahunan telah diisi dengan lengkap dan benar serta telah dilampiri dengan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan, namun hal ini tidak menutup kemungkinan adanya “penolakan” oleh petugas di KPP pada saat SPT tahunan disampaikan. Dalam menyikapi “penolakan” tersebut, beberapa hal yang dapat dilakukan Wajib Pajak antara lain :
1. Jika dokumen yang diminta tidak menyulitkan Wajib Pajak (missal : Surat pernyataan Lap keuangan tidak diaudit, surat pernyataan pengurus dan pemegang saham berdomisili di Luar Negeri, lampiran khusus 2A – 7A, lembar identitas WP, SSP Nihil dll), tentu akan lebih baik jika Wajib Pajak melampirkan dokumen tersebut sejak awal.
2. Jika dokumen yang diminta merupakan dokumen yang tidak mungkin dipenuhi oleh wajib pajak (mis. SSP Asli lembar ke-3 yang telah disampaikan ke KPP pada saat mengajukan permohonan perpanjangan SPT Tahunan), komunikasikan dengan baik hal tersebut kepada petugas yang bersangkutan. Jika hal tersebut belum menyelesaikan masalah, komunikasikan hal ini dengan AR perusahaan anda, atau dengan atasan petugas tersebut dengan menunjukkan bukti bahwa SSP asli lembar ke-3 telah diterima oleh KPP.
3. Jika dokumen yang diminta menyulitkan Wajib Pajak (mis. photocopi bukti potong PPh 23 yang jumlahnya cukup banyak, Daftar karyawan yang penghasilannya dibawah PTKP, detail perhitungan PPh Ditanggung Pemerintah dll), Apabila Wajib Pajak bersedia memenuhi permintaan ini, komunikasikan hal tersebut dengan petugas yang bersangkutan agar WP diberi waktu untuk memenuhi dokumen yang diminta. Namun apabila Wajib Pajak merasa keberatan untuk memenuhi permintaan tersebut, sebagai wajib pajak kita berhak untuk mengetahui dasar hukum atas permintaan dokumen lain tersebut. Tanyakan hal ini kepada petugas yang bersangkutan. Hal-hal semacam ini mungkin juga terjadi karena adanya kebijakan intern KPP yang belum (tidak) diketahui Wajib Pajak.
4. Selain itu, sebaiknya kita menyampaikan SPT Tahunan sebelum hari terakhir sehingga apabila terdapat dokumen-dokumen lain yang diminta, masih memiliki waktu untuk melengkapi dokumen tersebut dan SPT Tahunan tidak terlambat dilaporkan.
Daftar Pustaka
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-214/PJ./2001 tgl 15 Maret 2001 Tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan.
2. Keputusan Dirjen Pajak No KEP-185/PJ./2003 tgl 19 Juni 2003 tentang Tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, Beserta Petunjuk Pegisiannya.
3. Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-141/PJ./2004 Tgl 10 September 2004 Tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2004 Beserta Petunjuk Pegisiannya.
4. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-02/PJ.42/2003, tgl 14 Februari 2003 tentang Kewajiban Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Bagi Pemegang Saham/Pemilik Modal, Pengurus Dan Komisaris
5. Surat Dirjen Pajak No. S-979/PJ.313/2004 tgl 21 Oktober 2004 tentang Pemotong Pajak yang Tidak Wajib Memasukkan SPT Tahunan PPh Badan (1771).
Diposting oleh
Triyani
di
11:27 AM
0
komentar
Senin, Januari 17, 2005
Pengantar Perpajakan Untuk Karyawan
Pajak itu apaan sih.. ? ngapain juga harus bayar pajak, gak ada manfaatnya. masa gw “dipaksa” daftar dan harus bayar pajak jg, aku khan cuman kerja dan pajaknya udah dibayarin kantor.. gw gak mau tahu ! Waduh…. tiba2 gw dikasih NPWP nihh dari kantor, gimana donkk.. ? kok tiba2 gw dapet surat teguran dari kantor pajak sih, padahal pajaknya udah dibayarin kantor.. dst.. itu pertanyaan2 dan komentar semacam itu sering sekali aku dengar. Aku maklum sihh.. :)
Hmmm… meskipun tidak pernah mendaftarkan diri ke KPP, tapi tiba2 anda sudah mempunyai NPWP tanpa “disadari”?, atau tiba2 anda diharuskan untuk melampirkan NPWP sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi di perbankan atau ditempat lain, sehingga anda terpaksa harus mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP?. Tapi anda belum (tidak ?) mengetahui apa yang harus dilakukan setelah mempunyai NPWP ? Silahkan simak tulisan berikut ini... :)
Selamat membaca……….semoga bermanfaat.
Rgds,
Triyani
---------------------
Pengantar Perpajakan Untuk Karyawan.
Pendahuluan
Seiring dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan tax ratio, sejak tahun 2000 pemerintah telah melakukan upaya ekstensifikasi dibidang perpajakan. Kegiatan Eksensifikasi dilakukan pemerintah antara lain dengan cara “memaksa” Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki NPWP secara Sistem.
Sebagai wajib pajak kita harus memahami hak dan kewajiban kita dibidang perpajakan, agar tidak dirugikan. Namun dalam kenyataannya masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan. Dalam tulisan ini penulis bermaksud untuk memberikan gambaran awal mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus Karyawan.
Kewajiban Untuk Mendaftarkan Diri Guna Memperoleh NPWP.
Mengapa harus mendaftarkan diri ?
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan pasal 2 ayat (1) Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri dapat diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Apa sanksinya jika Wajib Pajak tidak mau mendaftarkan diri ?
Jika Wajib Pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, akan terkena sanksi pidana. Yaitu pidana penjara paling lama enam (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Bagaimana cara untuk mendaftarkan diri ?
Jika anda ingin mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh NPWP karena kemauan anda sendiri, maupun karena anda mendapat surat himbauan untuk mendaftarkan diri dari KPP aka hal-hal yang harus dilakukan adalah sbb :
- Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak setempat dan menghubungi petugas di loket pendaftaran.
- Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran yang telah disediakan.
- Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia atau paspor di tambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang - kurangnya Lurah atau kepala desa bagi orang asing.
- Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
- Apabila anda mendaftarkan diri karena mendapat surat himbauan dari Kantor Pajak, sebaiknya anda melampirkan salinan surat himbauan tersebut.
Meskipun dalam ketentuan Tata cara pendaftaran tidak disyaratkan agar melampirkan Surat Keterangan Kerja dan Kartu Keluarga, namun akan lebih baik apabila anda juga melampirkan surat keterangan kerja dari perusahaan tempat anda bekerja dan Kartu Keluarga anda. Hal ini karena terkadang terdapat petugas KPP yang meminta dokumen tersebut. Hal ini juga digunakan untuk memastikan bahwa anda benar merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan dan besarnya PTKP anda.
Setelah dokumen lengkap, paling lambat hari kerja berikutnya petugas KPP sudah harus menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan kartu NPWP.
Hak dan Kewajiban Setelah memperoleh NPWP
Apa yang harus dilakukan setelah memperoleh NPWP ?
Setelah memperoleh NPWP sebaiknya segera memberitahukan bagian personalia (bagian pajak) tempat anda bekerja agar NPWP anda dicatat bagian penggajian (pajak). Hal ini untuk memastikan bukti potong PPh 21 yang akan dibuat oleh perusahaan nantinya mencantumkan NPWP anda. Selain itu juga untuk memastikan Nama dan alamat yang tertera di bukti potong sama dengan nama dan alamat yang tertera dalam kartu NPWP anda.
Apakah Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertatus sebagai karyawan juga harus membayar pajak sendiri dan melaporkan ke KPP setiap bulan ?
Jika anda merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Karyawan maka anda TIDAK memiliki kewajiban untuk membayar pajak sendiri atas gaji yang anda peroleh setiap bulan. Anda juga tidak memiliki kewajiban untuk membuat laporan (SPT Masa) ke Kantor Pelayanan Pajak setiap bulan.
Perusahaan tempat anda bekerja memiliki kewajiban untuk memotong pajak atas gaji (penghasilan) yang dibayarkan kepada karyawannya setiap bulan dan menyetorkannya ke Kas Negara. Sehingga gaji yang dibayarkan kepada karyawan adalah gaji bersih setelah dipotong pajak penghasilan.
Laporan apa yang harus dibuat ?
Kewajiban yang harus dilakukan oleh WPOP yang berstatus sebagai karyawan adalah menyampaikan laporan tahunan (menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) dengan formulir yang telah disediakan. (Form 1770-S).
Kapan SPT Tahunan tersebut harus disampaikan ke KPP ?
SPT Tahunan anda paling lambat harus dilaporkan pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Apa Sanksinya jika terlambat atau tidak melaporkan ?
Jika anda terlambat menyampaikan SPT 1770-S tersebut anda akan terkena sanksi administrasi atas keterlambatan tsb sebesar Rp 100.000,-
Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, atau tidak lengkap, atau melampirkan keterngan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tingi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikan surat pemberitahuan dan atau ketrengan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugaian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Bagaimana cara membuat SPT Tahunan ?
SPT Tahunan bagi WPOP yang berstatus sebagai karyawan merupakan SPT Tahunan yang paling sederhana. Formulir SPT 1770-S terdiri dari :
1. Lembar Induk SPT yang terdiri dari 2 halaman. Halaman 1 lembar Identitas Wajib Pajak dan informasi tentang Total penghasilan dan total pajak terutang ; lembar 2 informasi tentang penghasilan yang telah dikenakan pajak secara final, daftar lampiran serta lembar pernyataan dan Tanda Tangan Wajib Pajak.
2. Lampiran I yang berisi rincian penghasilan netto dan daftar pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain serta PPh yang ditanggung pemerintah.
3. Lampiran II yang berisi Daftar Harta dan Kewajiban.
Agar dapat mengisi SPT 1770-S anda, sebelumnya anda harus memperoleh bukti pemotongan PPh 21 tahunan (Form 1721-A1) dari perusahaan tempat anda bekerja. Setelah anda memperoleh bukti potong pph 21 dari perusahaan, anda dapat mulai mengisi SPT tahunan anda berdasarkan data tsb.
Jika anda memperoleh penghasilan lain, selain dari tempat anda bekerja, anda juga harus melaporkan/menginformasikan penghasilan tsb dalam SPT anda. Mengisi SPT 1770-S akan lebih mudah jika anda membaca buku petunjuk pengisian SPT 1770-S terlebih dahulu. Buku tersebut biasanya dikirimkan oleh KPP bersamaan dg form SPT 1770-S.
Setelah selesai mengisi SPT 1770-S, jangan lupa anda harus membubuhkan tanda tangan anda dibawah bagian pernyataan.
Selain formulir 1770-S, 1770S-I, 1770 S-II, anda juga harus melampirkan Fotocopi Formulir 1721 A1 dan Daftar susunan keluarga yang menjadi Tanggungan.
Setelah anda yakin SPT 1770-S anda telah lengkap, anda dapat menyampaikannya ke KPP setempat (dimana anda terdafar) baik secara langsung maupun melalui kantor pos.
Diposting oleh
Triyani
di
7:29 PM
0
komentar

