Selamat Datang di personal weblog Triyani

Selamat Membaca semoga bermanfaat. Untuk kritik, saran dan pertanyaan lebih lanjut silahkan email ke triyani08@yahoo.com
Silahkan Kunjungi Blog yang lebih Up to date di http://triyani.wordpress.com

Senin, Februari 14, 2005

Agar SPT Tahunan anda tidak “ditolak” (lagi?)

Hari ini sudah tgl 14 Februari.. Maret sebentar lagi dehh.. sibuk sibuk sibukk dan gak ada hari libur, tapi sesibuk2nya gw.. masih sempet main-main tuhh... masih sempet belajar nulis.. dikit2.. [buat ngilangin stress maksudnya.. :)], masih sempet browsing2 berita pajak, biar gak ketinggalan & yang jelas masih sempet ngerjain side job..:), kalau ada yang nawarin lagi.. masih mau juga.. hehehehe..

Sambil siap2 bikin SPT Tahunan iseng2 aku nulis ttg beberapa hal yang menyebabkan SPT Tahunan ditolak oleh KPP. tulisan ini diambil dari sharing teman2 dimilis tax-ina tercinta.. hehehehee. herewith I would like to thanks to all participant. mudah2an dg belajar dari "kegagalan" masa lalu.. dalam pelaporan SPT tahun ini tdk terjadi lagi penolakan2.. :)

Selamat bersibuk ria... & selamat membaca

Rgds,
Triyani

-------
Agar SPT Tahunan Kita Tidak “Ditolak” (Lagi?)
Oleh : Triyani Budianto

INGAT !!! BATAS AKHIR PELUNASAN PPh PASAL 29
SELAMBAT-LAMBATNYA 25 MARET 2005
INGAT !!! BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN, 31 MARET 2005
ANDA BELUM TERIMA SPT TAHUNAN ???
HUBUNGI KANTOR PELAYANAN PAJAK/KANTOR
PENYULUHAN PAJAK SETEMPAT
Jika Anda belum memiliki NPWP segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Tentu kita tidak asing lagi dengan kalimat himbauan tersebut. Yaa..!! Karena saat ini dengan mudah kita jumpai spanduk sosialisasi dan penyuluhan pajak dari Dirjen Pajak terpampang diberbagai tempat.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun 2004 tinggal beberapa hari lagi. Dan saat ini hampir semua Wajib Pajak sedang sibuk dengan “hajatan” akhir tahunnya. Barangkali sebagian Wajib Pajak sudah mengetahui berapa pajak terutang untuk tahun 2004 serta berapa pajak yang masih harus dibayar pada bulan Maret ini dan saat ini telah mempersiapkan untuk menyusun SPT Tahunannya. Namun sebagian lainnya masih menunggu proses audit laporan keuangan diselesaikan. Bahkan mungkin masih ada Wajib Pajak yang belum selesai menyusun laporan keuangan karena berbagai sebab, sehingga saat ini telah bersiap-siap untuk mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan ke kantor pajak. J.

Meskipun materi yang dilaporkan dalam SPT Tahunan telah disusun dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, namun hal itu tidak menutup kemungkinan dengan adanya “penolakan” SPT Tahunan pada saat disampaikan ke KPP. Menanggapi penolakan SPT tersebut, Wajib Pajak seringkali beranggapan bahwa petugas/fiscus “mengada-ngada” atau “sengaja mempersulit Wajib Pajak” yang akan memenuhi kewajibannya. Pendapat tersebut tentu tidak sepenuhnya benar, namun juga tidak sepenuhnya salah J.

Penolakan SPT disebabkan oleh berbagai hal. Antara lain karena adanya kesalahan tulis atau kesalahan hitung sehingga menyebabkan Angka-angka yang tertera dalam lampiran SPT dengan yang tertera dalam Induk SPT tidak sinkron, maupun karena adanya kekurangan dalam lampiran SPT Tahunan. Tidak jarang penolakan tersebut disebabkan oleh “hal-hal kecil” yang seringkali luput dari perhatian Wajib Pajak. Namun tidak sedikit pula penolakan SPT yang disebabkan adanya dokumen atau lampiran lain yang diminta oleh petugas, meskipun lampiran tersebut “tidak diharuskan” menurut ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dalam tulisan ini, penulis merangkum tentang beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini dan beberapa hal yang menyebabkan SPT Tahunan ditolak atau dikategorikan sebagai SPT Tidak Lengkap pada saat penyampaian SPT Tahunan tahun 2003. Tulisan ini dimaksudkan untuk menyegarkan ingatan kita mengenai “kendala” penyampaian SPT yang terjadi tahun sebelumnya dengan harapan hal-hal tersebut tidak terulang kembali di tahun ini.

Dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan.
Dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan diatur melalui Keputusan Dirjen Pajak No KEP-214/PJ./2001 tanggal 15 Maret 2001.

a. SPT PPh Badan (SPT 1771).
Berdasarkan ketentuan pasal 2 KEP-214/PJ./2001, Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah:
1. Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan Neraca dan Laporan Laba Rugi konsolidasi grup) beserta rekonsiliasi laba rugi fiskal.
2. Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.
3. Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
4. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
5. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
6. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.
7. Surat Pemberitahuan tahunan harus dilengkapi dan atau dilampiri juga dengan keterangan dan atau dokumen tertentu lain, yang diperlukan atau disebutkan dalam Surat Pemberitahuan atau petunjuk pengisiannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Berdasarkan KEP-141/PJ./2004 tentang SPT tahunan tahun 2004 serta buku petunjuk pengisiannya, Formulir SPT 1771 ditetapkan sbb :
1. Induk SPT, Formulir 1771
2. Lampiran 1771-I, 1771-II, 1771-III, 1771-IV dan 1771-V
3. Lampiran Khusus :
- Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal – Lampiran Khusus 1A
- Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal - Lampiran Khusus 2A
- Pernyataan Transaksi Hubungan Istimewa – Lampiran Khusus 3A
- Daftar Fasilitas Penanaman Modal – Lampiran Khusus 4A
- Daftar Cabang Utama Perusahaan – Lampiran Khusus 5A
- SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 26 ayat (4) (khusus BUT)
- Perhitungan PPh PASAL 26 AYAT (4) (Khusus BUT) - Lampiran Khusus 6A
- Kredit Pajak Luar Negeri - Lampiran Khusus 7A
b. SPT Tahunan PPh 21 (SPT 1721).
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah:
1. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang.
2. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan Surat Pemberitahuan tahunan ditandatangani oleh Ahli Waris.
3. Laporan Keuangan atas kegiatan kerjasama operasi bagi Wajib Pajak Kerjasama Operasi (Joint Operation).
4. Surat Pemberitahuan tahunan harus dilengkapi dan atau dilampiri juga dengan keterangan dan atau dokumen tertentu lain, yang diperlukan atau disebutkan dalam Surat Pemberitahuan atau petunjuk pengisiannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
Berdasarkan KEP-141/PJ./2004 tentang SPT tahunan tahun 2004 serta buku petunjuk pengisiannya, Formulir SPT Tahunan PPh 21 ditetapkan sebagai berkut:
1. Induk SPT – Formulir 1721
2. Lampiran SPT – Formulir 1721-A, 1721-A1 atau 1721-A2, 1721-B dan 1721 C
3. Lampiran lain yang tertera dalam point C, Lampiran SPT 1721 ditetapkan sbb :
- SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29
- Daftar Pegawai idak Tetap yang PPh-nya ditanggung Pemerintah.
- Surat Kuasa Khusus
- Pemberitahuan Pembetulan Nama dan atau Alamat
- Daftar Biaya untuk Wajib Pajak yang tidak wajib memasukkan SPT Tahunan Pph Badan.
- Laporan Keuangan Kerjasama Operasi, Dalam Hal Pemotong Pajak adalah Kerjasama Operasi.
- Fotokopi IKTA Karyawan Asing.
c. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT 1770)
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan adalah:
1. Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri berserta rekonsiliasi fiskalnya.
2. Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.
3. Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
4. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
5. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal ditandatangani oleh Ahli Waris.
6. Fotokopi formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2, dalam hal Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.
7. Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh masing-masing pihak bagi Wajib Pajak yang kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
8. Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.
9. Bukti setoran zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah.
10. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.
11. Surat Pemberitahuan tahunan harus dilengkapi dan atau dilampiri juga dengan keterangan dan atau dokumen tertentu lain, yang diperlukan atau disebutkan dalam Surat Pemberitahuan atau petunjuk pengisiannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pencatatan adalah :
1. Jumlah peredaran atau penerimaan bruto setiap bulan selama setahun.
2. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
3. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal ditandatangani oleh Ahli Waris.
4. Fotokopi formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2, dalam hal Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.
5. Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh masing-masing pihak bagi Wajib Pajak yang kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
6. Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.
7. Bukti setoran zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah.
8. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25
9. Surat Pemberitahuan tahunan harus dilengkapi dan atau dilampiri juga dengan keterangan dan atau dokumen tertentu lain, yang diperlukan atau disebutkan dalam Surat Pemberitahuan atau petunjuk pengisiannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
Berdasarkan KEP-141/PJ./2004 tentang SPT tahunan tahun 2004 serta buku petunjuk pengisiannya, Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas ditetapkan sebagai berikut :
1. Lembar Induk SPT (Formulir 1770)
2. Lampiran Induk SPT (Formulir 1770-I, 1770-II, 1770-III, 1770-IV)
3. Lampiran lain yang tertera dalam point L- Lampiran SPT 1770 ditetapkan:
- Surat Kuasa Khusus (bila dikuasakan)
- SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29
- Neraca dan Laporan Laba Rugi Atau Rekapitulasi Bulanan Peredaran Bruto
- Perhitungan kompensasi kerugia Fiskal
- Fotocopi Formulis 1721-A1 dan atau 1721-A2
- Bukti pemotongan/ pemungutan oleh pihak lain/ditanggung pemerintah dan yang dibayar/dipotong di Luar Negeri
- Perhitungan PPh Terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta.
- Perhitungan Angsuran PPh 25 tahun berikutnya
- Daftar Susunan Keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak
- Fotocopi tanda bukti pembayaran Fiskal Luar Negri (FBPFLN)
Berdasarkan KEP-141/PJ./2004 tentang SPT tahunan tahun 2004 serta buku petunjuk pengisiannya, Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak melakukan kegiatan usaha dan atau Pekerjaan bebas ditetapkan sebagai berikut :
1. Lembar Induk SPT (Formulir 1770 S)
2. Lampiran Induk SPT (Formulir 1770 S-I, 1770 S-II)
3. Lampiran lain yang tertera dalam point L, lampiran SPT 1770 S ditetapkan :
- Fotocopi Formulir 1721-A1 atau A-2
- Daftar Susunan Keluarga yang menjadi Tanggungan Wajib Pajak
- SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29
- Surat Kuasa Khusus (bila dikuasakan)
- Fotocopi Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBFLN)

SPT Tahunan Ditolak atau Diterima Sebagai SPT Tidak Lengkap.

Beberapa hal yang luput dari perhatian wajib pajak dan menyebabkan SPT Tahunan tahun 2003 ditolak oleh petugas di Kantor Pelayanan Pajak atau diterima dengan kriteria SPT tidak lengkap antara lain :

1. NPWP Pengurus dan Pemegang Saham tidak diisi (Pengurus dan pemegang saham belum memiliki NPWP).
2. Tidak melampirkan Rincian Daftar Biaya di SPT 1721 (bagi WP yang tidak wajib menyampaikan SPT PPh Badan)
3. Tidak melampirkan Photocopi IKTA dalam SPT 1721 (Jika ada tenaga kerja asing).
4. NPWP Penanda tangan SPT (baik pengurus maupun kuasa) tidak dicantumkan (Penanda tangan SPT belum memiliki NPWP)
5. Daftar Harta dan Kewajiban tidak diisi / diisi Nihil (untuk SPT 1770)
6. Tidak melampirkan Photocopi IKTA/KITAS untuk SPT 1770-S [khusus expatriate]
7. Nama dan NPWP Kantor Akuntan Publik serta Akuntan (Partner) yang menandatangani Audit Report tidak dicantumkan. (Jika laporan Keuangan diaudit)
8. Nama dan NPWP Konsultan Pajak tidak dicantuman (jika SPT dibuat oleh konsultan pajak)
9. Tidak melampirkan Surat Kuasa (jika SPT ditandatangai oleh kuasa)

Dokumen dan data-data tersebut merupakan lampiran yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan tahun 2003 sebagaimana diatur dalam Kep 185/PJ./2003 tgl 19 Juni 2003, SE-02/PJ.42/2003 tgl 14 Februari 2003. Selain Itu dalam S-979/PJ.313/2004 tgl 21 Oktober 2004 juga telah ditegaskan mengenai definisi Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT PPh Badan.

Selain hal-hal tersebut diatas juga terdapat beberapa dokumen lain yang “seharusnya” bukan merupakan kategori kelengkapan SPT Tahunan namun seringkali diminta oleh “Petugas di KPP” sebagai syarat agar SPT dapat diterima sebagai SPT Lengkap. Dokumen-dokumen lain yang diminta petugas tersebut antara lain:
1. Surat Pernyataan tidak diaudit bagi WP yang laporan keuangannya tidak diaudit (untuk SPT 1771).
2. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Pengurus dan Pemegang saham berdomisili di Luar Negeri, sehingga tidak wajib memiliki NPWP bagi WP yang sebagian pengurus dan pemegang sahamnya WPLN. (SPT 1771)
3. Surat Pernyataan/ Surat Keterangan mengapa SPT Nihil (untuk SPT Nihil)
4. Certificate of Income (untuk Expatriate tertentu)
Permintaan dokumen tambahan tersebut (point 1-4) menurut penulis “tidak sejalan” dengan apa yang telah dinyatakan dalam Formulir SPT Tahunan. Hal ini karena. Dalam SPT Tahunan telah terdapat Pernyataan sebagai berikut : “Dengan Menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya, termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan diatas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas”.
5. Rincian perhitungan PPh Ditanggung Pemerintah lengkap Setiap bulan (SPT 1721).
6. Daftar Karyawan yang penghasilannya dibawah PTKP (SPT 1721)
7. Photocopi Bukti Potong PPh 23 (SPT 1771)
8. Form 1721-C (Daftar Gaji Pengurus/pemegang Saham) HARUS diisi.
9. SSP Asli Lembar ke-3, meskipun SSP Asli lembar ke-3 tsb telah dilampirkan pada saat mengajukan permohonan perpanjangan SPT dan telah dilampirkan salinannya.
10. Lembar Identitas WP (Pemberitahuan pembetulan Nama dan atau Alamat WP), meskipun tidak ada perubahan Identitas WP.
11. SSP Nihil.
12. Semua lampiran khusus SPT 1771 (Lampiran khusus 2A, 3A, 4A, 5A, 6A, Dan lampiran khusus 7A), meskipun diisi Nihil.
13. Nomor Rekening (Bank Account) Pribadi Expatriate (SPT 1770-S Expatriate)
14. Nomor Rekening Rep Office/BUT (SPT 1771 BUT/Rep Office).
Permintaan dokumen lain tersebut tidak seragam di setiap KPP, bahkan dalam satu KPP bisa berbeda perlakuan antara satu petugas dengan petugas lainnya. Selain terdengar “aneh”, hal ini tentu juga membingungkan Wajib Pajak.

Penutup
Agar SPT tahunan tahun 2004 tidak ditolak oleh petugas di KPP, sebagai Wajib Pajak kita harus memahami dan melaksanakan dengan baik ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain mengerti tentang bagaimana mengisi SPT tahunan sesuai dengan buku petunjuk yang telah disediakan, Wajib pajak juga harus memahami dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan. Meskipun SPT tahunan telah diisi dengan lengkap dan benar serta telah dilampiri dengan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan, namun hal ini tidak menutup kemungkinan adanya “penolakan” oleh petugas di KPP pada saat SPT tahunan disampaikan. Dalam menyikapi “penolakan” tersebut, beberapa hal yang dapat dilakukan Wajib Pajak antara lain :
1. Jika dokumen yang diminta tidak menyulitkan Wajib Pajak (missal : Surat pernyataan Lap keuangan tidak diaudit, surat pernyataan pengurus dan pemegang saham berdomisili di Luar Negeri, lampiran khusus 2A – 7A, lembar identitas WP, SSP Nihil dll), tentu akan lebih baik jika Wajib Pajak melampirkan dokumen tersebut sejak awal.
2. Jika dokumen yang diminta merupakan dokumen yang tidak mungkin dipenuhi oleh wajib pajak (mis. SSP Asli lembar ke-3 yang telah disampaikan ke KPP pada saat mengajukan permohonan perpanjangan SPT Tahunan), komunikasikan dengan baik hal tersebut kepada petugas yang bersangkutan. Jika hal tersebut belum menyelesaikan masalah, komunikasikan hal ini dengan AR perusahaan anda, atau dengan atasan petugas tersebut dengan menunjukkan bukti bahwa SSP asli lembar ke-3 telah diterima oleh KPP.
3. Jika dokumen yang diminta menyulitkan Wajib Pajak (mis. photocopi bukti potong PPh 23 yang jumlahnya cukup banyak, Daftar karyawan yang penghasilannya dibawah PTKP, detail perhitungan PPh Ditanggung Pemerintah dll), Apabila Wajib Pajak bersedia memenuhi permintaan ini, komunikasikan hal tersebut dengan petugas yang bersangkutan agar WP diberi waktu untuk memenuhi dokumen yang diminta. Namun apabila Wajib Pajak merasa keberatan untuk memenuhi permintaan tersebut, sebagai wajib pajak kita berhak untuk mengetahui dasar hukum atas permintaan dokumen lain tersebut. Tanyakan hal ini kepada petugas yang bersangkutan. Hal-hal semacam ini mungkin juga terjadi karena adanya kebijakan intern KPP yang belum (tidak) diketahui Wajib Pajak.
4. Selain itu, sebaiknya kita menyampaikan SPT Tahunan sebelum hari terakhir sehingga apabila terdapat dokumen-dokumen lain yang diminta, masih memiliki waktu untuk melengkapi dokumen tersebut dan SPT Tahunan tidak terlambat dilaporkan.

Daftar Pustaka
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-214/PJ./2001 tgl 15 Maret 2001 Tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan.
2. Keputusan Dirjen Pajak No KEP-185/PJ./2003 tgl 19 Juni 2003 tentang Tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, Beserta Petunjuk Pegisiannya.
3. Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-141/PJ./2004 Tgl 10 September 2004 Tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2004 Beserta Petunjuk Pegisiannya.
4. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-02/PJ.42/2003, tgl 14 Februari 2003 tentang Kewajiban Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Bagi Pemegang Saham/Pemilik Modal, Pengurus Dan Komisaris
5. Surat Dirjen Pajak No. S-979/PJ.313/2004 tgl 21 Oktober 2004 tentang Pemotong Pajak yang Tidak Wajib Memasukkan SPT Tahunan PPh Badan (1771).

Tidak ada komentar:


Free shoutbox @ ShoutMix