Selamat Datang di personal weblog Triyani

Selamat Membaca semoga bermanfaat. Untuk kritik, saran dan pertanyaan lebih lanjut silahkan email ke triyani08@yahoo.com
Silahkan Kunjungi Blog yang lebih Up to date di http://triyani.wordpress.com

Selasa, April 10, 2007

Tarif PPh 23 berubah lagi :)

Dirjen pajak telah menerbitkan PER-70/PJ./2007 tgl 9 April 2007 sebagai pengganti PER 178/PJ./2006 tentang PPh pasal 23. Hal ini menjawab keberatan bergabai asosiasi usaha/industri yang merasakan dampak pemotongan PPh 23 berdasarkan PER 178.

PER-70 lebih mirip dengan KEP-170 yang telah berlaku sejak 2002, hanya saja tarifnya lebih rendah. Bahkan ada beberapa jenis jasa yang 'hilang' dari list tanpa adanya keberatan dari asosiasi.

Sementara segitu dulu infonya :) nanti dilanjut dg comment/review atas aturan yang baru ini.

(Serpong, 10 April 2007, posting iseng sambil nunggu ujan reda)

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Mbak Tri,

Aku agak bingung, mengenai jasa yang tidak dikenakan PPh Ps.23, karena Per-70 ini kan "positif list" sedangkan di UU PPh Ps 23 ayat 4 disebutkan jasa-jasa yang tidak dikenakan PPh Ps.23 berarti kan "negatif list" jadi kenapa PER dirjen pajak yang sekarang malah bertentangan dengan UU yang kedudukannya lebih tinggi ? kalo saya sebenarnya malah labih sependapat dengan peraturan DJP sebelumnya...maaf kalo pendapat saya kurang memadai, maklum masih belajar pajak..thanks mbak

Triyani mengatakan...

Hi Mas Wisnu,
Tumben commentnya disini,nggak ke milis ajah :D

PER-70 dan juga KEP2 DJP lain (yg berlaku sebelumnya) mengatur mengenai jenis jasa lain yang merupakan obyek PPh 23 dan besarnya perkiraan penghasilan netto.

Menurut saya seharusnya memang PER DJP yang mengatur hal tsb bersifat 'positif list', karena berdasarkan dengan pasal 23 ayat (2) UU PPh memberikan "tugas" kepada Dirjen pajak, untuk menetapkan besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23.
kira2 gitu.. :)

Lanjut dimilis aja yaa.. kalau mau lebih lanjut.. :)


Free shoutbox @ ShoutMix