Selamat Datang di personal weblog Triyani

Selamat Membaca semoga bermanfaat. Untuk kritik, saran dan pertanyaan lebih lanjut silahkan email ke triyani08@yahoo.com
Silahkan Kunjungi Blog yang lebih Up to date di http://triyani.wordpress.com

Rabu, Februari 07, 2007

WPOP dg Omzet 1,8M Boleh Menggunakan Norma

Nomer peraturan: : 01/PMK.03/2007

Tanggal : 2007-01-16 00:00:00

Perihal : PENYESUAIAN BESARNYA PEREDARAN BRUTO BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BOLEH MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

PENYESUAIAN BESARNYA PEREDARAN BRUTO BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BOLEH MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang:

a. bahwa besarnya peredaran bruto bagi Wajib Pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Nama Penghitungan Penghasilan Neto yang selama ini berlaku berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi;

b. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (7) UU PPh diatur bahwa besarnya peredaran bruto sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (2) UU PPh dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

Mengingat.

1. Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN RI Tahun 1983 No. 49, TLN RI No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 126, TLN RI No. 3984);

2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No. 50, TLN RI No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 127, TLN RI No. 3985);

3. Keputusan Presiden No. 20/P Tahun 2005;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PEREDARAN BRUTO BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BOLEH MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO.

Pasal 1

(1) Besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi Wajib Pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000, diubah menjadi kurang dari Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2007.

Pasal 2

Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan bermaksud menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Pasal 3

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Januari 2007

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

5 komentar:

Anonim mengatakan...

Salam kenal mbak, nama saya wisnu saputra. Saya mau bertanya berkaitan dgn penggunaan norma dlm perhitungan PPh. Kalau badan usaha dlm btk CV apa bisa dihitung dengan Norma juga (bila pembukuannya ndak jelas)kalo ada apa ada dasar peraturannya. Tks banyak sebelumnya...

Anonim mengatakan...

Hi Mas Wisnu, Bagi WP Badan (i.e : CV, Firma, PT, dll) WAJIB menyelenggarakan pembukuan [ga boleh pakai norma].

Anonim mengatakan...

Mbak Triyani,
Kalo pekerjaan saya ( Ronald ) adalah agent asuransi lepas "PruXXXtial, boleh tidak saya menggunakan Norma Perhitungan untuk SPT PPh Pasal 21 Tahunan saya? Untuk Ibu ketahui, saya selalu dipotong PPh pasal 21 tarif pasal 17 setiap saya menerima komisi. Terima kasih atas tanggapan Ibu...

Anonim mengatakan...

Mbak Triyani,

Jenis usaha non badan apa saja yang boleh digolongkan dalam perhitungan norma. Dan berapa persen perhitungan dari bruto

Terimakasih,
Endro

Baju Muslim mengatakan...

Ada gak jenis WP badan tertentu yang boleh menggunakan norma ?


Free shoutbox @ ShoutMix