Selamat Datang di personal weblog Triyani

Selamat Membaca semoga bermanfaat. Untuk kritik, saran dan pertanyaan lebih lanjut silahkan email ke triyani08@yahoo.com
Silahkan Kunjungi Blog yang lebih Up to date di http://triyani.wordpress.com

Sabtu, November 12, 2005

Seorang Kuasa Pajak Harus memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak.

Kemarin sore (11/11/05) lagi iseng browsing sambil nunggu ujan reda sebelum pulang kantor, suprised banget liat ada peraturan Menteri Keuangan baru yang mengatur tentang Syarat seorang Kuasa Pajak dan juga tentang Konsultan Pajak Indonesia. Alhamdulillah, ketika melihat detail aturan tersebut sangat mendukung profesi saya sebagai Konsultan Pajak Berlisensi... :). Maklumlah selama ini sering muncul berbagai pertanyaan tentang apa gunanya punya ijin praktek konsultan, krn cukup dengan mempunyai brevet negara sudah bisa menjadi kuasa wajib pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Lebih terkejut lagi (dan sekaligus bersyukur....hehehehe...), karena sebelumnya saya baru saja mengambil keputusan penting dalam pekerjaan saya (see previous posting dg judul "ganti email"). Dengan melihat aturan baru tsb, saya menjadi lebih yakin bahwa apa yang saya putuskan memang keputusan yang terbaik buat saya.

Berikut ini kutipan aturannya :
---------
PERSYARATAN SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT
KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN; berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 576/KMK.04/2000 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No 97/PMK.03/2005).

1. Wajib Pajak dapat menunjuk seorang Kuasa yang bukan pegawainya dengan suatu Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

2. Kuasa sebagaimana dimaksud pada point 1 harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. menyerahkan Surat Kuasa Khusus asli dengan ketentuan 1 (satu) Surat Kuasa berlaku untuk 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) tahun/masa pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan tsb dan menyerahkan Surat Pernyataan dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan tsb;
b. memiliki ijin praktek sebagai Konsultan Pajak; dan
c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain dibidang keuangan negara."
----------

So, bagi anda yang ingin menunjuk pihak ketiga sebagai kuasa untuk mewakili dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan jangan ragu-ragu untuk contact saya. Karena sudah memenuhi syarat sesuai dg peraturan menteri keuangan yang baru tsb :)

Salam,
Triyani
Registered Tax Consultant.
License : SI-1008/PJ./2004


Free shoutbox @ ShoutMix