Dirjen pajak telah menerbitkan PER-70/PJ./2007 tgl 9 April 2007 sebagai pengganti PER 178/PJ./2006 tentang PPh pasal 23. Hal ini menjawab keberatan bergabai asosiasi usaha/industri yang merasakan dampak pemotongan PPh 23 berdasarkan PER 178.
PER-70 lebih mirip dengan KEP-170 yang telah berlaku sejak 2002, hanya saja tarifnya lebih rendah. Bahkan ada beberapa jenis jasa yang 'hilang' dari list tanpa adanya keberatan dari asosiasi.
Sementara segitu dulu infonya :) nanti dilanjut dg comment/review atas aturan yang baru ini.
(Serpong, 10 April 2007, posting iseng sambil nunggu ujan reda)
Selasa, April 10, 2007
Tarif PPh 23 berubah lagi :)
Diposting oleh
Triyani
di
6:36 PM
2
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)