Rabu, 29 Desember 2004
Gunung Jangan Pula Meletus
Oleh Emha Ainun Nadjib
KHUSUS untuk bencana Aceh, saya terpaksa menemui Kiai Sudrun. Apakah kata mampu mengucapkan kedahsyatannya? Apakah sastra mampu menuturkan kedalaman dukanya? Apakah ilmu sanggup menemukan dan menghitung nilai-nilai kandungannya?
Wajah Sudrun yang buruk dengan air liur yang selalu mengalir pelan dari salah satu sudut bibirnya hampir membuatku marah. Karena tak bisa kubedakan apakah ia sedang berduka atau tidak. Sebab, barang siapa tidak berduka oleh ngerinya bencana itu dan oleh kesengsaraan para korban yang jiwanya luluh lantak terkeping- keping, akan kubunuh.
"Jakarta jauh lebih pantas mendapat bencana itu dibanding Aceh!," aku menyerbu.
"Kamu juga tak kalah pantas memperoleh kehancuran," Sudrun menyambut dengan kata- kata yang, seperti biasa, menyakitkan hati.
"Jadi, kenapa Aceh, bukan aku dan Jakarta?"
"Karena kalian berjodoh dengan kebusukan dunia, sedang rakyat Aceh dinikahkan dengan surga."
"Orang Aceh-lah yang selama bertahun-tahun terakhir amat dan paling menderita dibanding kita senegara, kenapa masih ditenggelamkan ke kubangan kesengsaraan sedalam itu?"
"Penderitaan adalah setoran termahal dari manusia kepada Tuhannya sehingga derajat orang Aceh ditinggikan, sementara kalian ditinggalkan untuk terus menjalani kerendahan."
"Termasuk Kiai...."
Cuh! Ludahnya melompat menciprati mukaku. Sudah biasa begini. Sejak dahulu kala. Kuusap dengan kesabaran.
"Kalau itu hukuman, apa salah mereka? Kalau itu peringatan, kenapa tidak kepada gerombolan maling dan koruptor di Jakarta? Kalau itu ujian, apa Tuhan masih kurang kenyang melihat kebingungan dan ketakutan rakyat Aceh selama ini, di tengah perang politik dan militer tak berkesudahan?"
Sudrun tertawa terkekeh-kekeh. Tidak kumengerti apa yang lucu dari kata-kataku. Badannya terguncang-guncang.
"Kamu mempersoalkan Tuhan? Mempertanyakan tindakan Tuhan? Mempersalahkan ketidakadilan Tuhan?" katanya.
Aku menjawab tegas, "Ya."
"Kalau Tuhan diam saja bagaimana?"
"Akan terus kupertanyakan. Dan aku tahu seluruh bangsa Indonesia akan terus mempertanyakan."
"Sampai kapan?"
"Sampai kapan pun!"
"Sampai mati?"
"Ya!"
"Kapan kamu mati?"
"Gila!"
"Kamu yang gila. Kurang waras akalmu. Lebih baik kamu mempertanyakan kenapa ilmumu sampai tidak mengetahui akan ada gempa di Aceh. Kamu bahkan tidak tahu apa yang akan kamu katakan sendiri lima menit mendatang. Kamu juga tidak tahu berapa jumlah bulu ketiakmu. Kamu pengecut. Untuk apa mempertanyakan tindakan Tuhan. Kenapa kamu tidak melawanNya. Kenapa kamu memberontak secara tegas kepada Tuhan. Kami menyingkir dari bumiNya, pindah dari alam semestaNya, kemudian kamu tabuh genderang perang menantangNya!"
""Aku ini, Kiai!" teriakku, "datang kemari, untuk merundingkan hal-hal yang bisa menghindarkanku dari tindakan menuduh Tuhan adalah diktator dan otoriter...."
Sudrun malah melompat- lompat. Yang tertawa sekarang seluruh tubuhnya. Bibirnya melebar-lebar ke kiri-kanan mengejekku.
"Kamu jahat," katanya, "karena ingin menghindar dari kewajiban."
"Kewajiban apa?"
"Kewajiban ilmiah untuk mengakui bahwa Tuhan itu diktator dan otoriter. Kewajiban untuk mengakuinya, menemukan logikanya, lalu belajar menerimanya, dan akhirnya memperoleh kenikmatan mengikhlaskannya. Tuhan-lah satu-satunya yang ada, yang berhak bersikap diktator dan otoriter, sebagaimana pelukis berhak menyayang lukisannya atau merobek-robek dan mencampakkannya ke tempat sampah. Tuhan tidak berkewajiban apa- apa karena ia tidak berutang kepada siapa-siapa, dan keberadaanNya tidak atas saham dan andil siapa pun. Tuhan tidak terikat oleh baik buruk karena justru Dialah yang menciptakan baik buruk. Tuhan tidak harus patuh kepada benar atau salah, karena benar dan salah yang harus taat kepadaNya. Ainun, Ainun, apa yang kamu lakukan ini? Sini, sini..."-ia meraih lengan saya dan menyeret ke tembok-"Kupinjamkan dinding ini kepadamu...."
"Apa maksud Kiai?," aku tidak paham.
"Pakailah sesukamu."
"Emang untuk apa?"
"Misalnya untuk membenturkan kepalamu...."
"Sinting!"
"Membenturkan kepala ke tembok adalah tahap awal pembelajaran yang terbaik untuk cara berpikir yang kau tempuh."
Ia membawaku duduk kembali.
"Atau kamu saja yang jadi Tuhan, dan kamu atur nasib terbaik untuk manusia menurut pertimbanganmu?," ia pegang bagian atas bajuku.
"Kamu tahu Muhammad?", ia meneruskan, "Tahu? Muhammad Rasulullah shallallahu 'alaihi wa alihi wasallah, tahu? Ia manusia mutiara yang memilih hidup sebagai orang jelata. Tidak pernah makan kenyang lebih dari tiga hari, karena sesudah hari kedua ia tak punya makanan lagi. Ia menjahit bajunya sendiri dan menambal sandalnya sendiri. Panjang rumahnya 4,80 cm, lebar 4,62 cm. Ia manusia yang paling dicintai Tuhan dan paling mencintai Tuhan, tetapi oleh Tuhan orang kampung Thaif diizinkan melemparinya dengan batu yang membuat jidatnya berdarah. Ia bahkan dibiarkan oleh Tuhan sakit sangat panas badan oleh racun Zaenab wanita Yahudi. Cucunya yang pertama diizinkan Tuhan mati diracun istrinya sendiri. Dan cucunya yang kedua dibiarkan oleh Tuhan dipenggal kepalanya kemudian kepala itu diseret dengan kuda sejauh ratusan kilometer sehingga ada dua kuburannya. Muhammad dijamin surganya, tetapi ia selalu takut kepada Tuhan sehingga menangis di setiap sujudnya. Sedangkan kalian yang pekerjaannya mencuri, kelakuannya penuh kerendahan budaya, yang politik kalian busuk, perhatian kalian kepada Tuhan setengah-setengah, menginginkan nasib lebih enak dibanding Muhammad? Dan kalau kalian ditimpa bencana, Tuhan yang kalian salahkan?"
Tangan Sudrun mendorong badan saya keras-keras sehingga saya jatuh ke belakang.
"Kiai," kata saya agak pelan, "Aku ingin mempertahankan keyakinan bahwa icon utama eksistensi Tuhan adalah sifat Rahman dan Rahim...."
"Sangat benar demikian," jawabnya, "Apa yang membuatmu tidak yakin?"
"Ya Aceh itu, Kiai, Aceh.... Untuk Aceh-lah aku bersedia Kiai ludahi."
"Aku tidak meludahimu. Yang terjadi bukan aku meludahimu. Yang terjadi adalah bahwa kamu pantas diludahi."
"Terserah Kiai, asal Rahman Rahim itu...."
"Rahman cinta meluas, Rahim cinta mendalam. Rahman cinta sosial, Rahim cinta lubuk hati. Kenapa?"
"Aceh, Kiai, Aceh."
"Rahman menjilat Aceh dari lautan, Rahim mengisap Aceh dari bawah bumi. Manusia yang mulia dan paling beruntung adalah yang segera dipisahkan oleh Tuhan dari dunia. Ribuan malaikat mengangkut mereka langsung ke surga dengan rumah-rumah cahaya yang telah tersedia. Kepada saudara- saudara mereka yang ditinggalkan, porak poranda kampung dan kota mereka adalah medan pendadaran total bagi kebesaran kepribadian manusia Aceh, karena sesudah ini Tuhan menolong mereka untuk bangkit dan menemukan kembali kependekaran mereka. Kejadian tersebut dibikin sedahsyat itu sehingga mengatasi segala tema Aceh Indonesia yang menyengsarakan mereka selama ini. Rakyat Aceh dan Indonesia kini terbebas dari blok-blok psikologis yang memenjarakan mereka selama ini, karena air mata dan duka mereka menyatu, sehingga akan lahir keputusan dan perubahan sejarah yang melapangkan kedua pihak".
"Tetapi terlalu mengerikan, Kiai, dan kesengsaraan para korban sukar dibayangkan akan mampu tertanggungkan."
"Dunia bukan tempat utama pementasan manusia. Kalau bagimu orang yang tidak mati adalah selamat sehingga yang mati kamu sebut tidak selamat, buang dulu Tuhan dan akhirat dari konsep nilai hidupmu. Kalau bagimu rumah tidak ambruk, harta tidak sirna, dan nyawa tidak melayang, itulah kebaikan; sementara yang sebaliknya adalah keburukan- berhentilah memprotes Tuhan, karena toh Tuhan tak berlaku di dalam skala berpikirmu, karena bagimu kehidupan berhenti ketika kamu mati."
"Tetapi kenapa Tuhan mengambil hamba-hambaNya yang tak berdosa, sementara membiarkan para penjahat negara dan pencoleng masyarakat hidup nikmat sejahtera?"
"Mungkin Tuhan tidak puas kalau keberadaan para pencoleng itu di neraka kelak tidak terlalu lama. Jadi dibiarkan dulu mereka memperbanyak dosa dan kebodohannya. Bukankah cukup banyak tokoh negerimu yang baik yang justru Tuhan bersegera mengambilnya, sementara yang kamu doakan agar cepat mati karena luar biasa jahatnya kepada rakyatnya malah panjang umurnya?"
"Gusti Gung Binathoro!," saya mengeluh, "Kami semua dan saya sendiri, Kiai, tidaklah memiliki kecanggihan dan ketajaman berpikir setakaran dengan yang disuguhkan oleh perilaku Tuhan."
"Kamu jangan tiba-tiba seperti tidak pernah tahu bagaimana pola perilaku Tuhan. Kalau hati manusia berpenyakit, dan ia membiarkan terus penyakit itu sehingga politiknya memuakkan, ekonominya nggraras dan kebudayaannya penuh penghinaan atas martabat diri manusia sendiri-maka Tuhan justru menambahi penyakit itu, sambil menunggu mereka dengan bencana yang sejati yang jauh lebih dahsyat. Yang di Aceh bukan bencana pada pandangan Tuhan. Itu adalah pemuliaan bagi mereka yang nyawanya diambil malaikat, serta pencerahan dan pembangkitan bagi yang masih dibiarkan hidup."
"Bagi kami yang awam, semua itu tetap tampak sebagai ketidakadilan...."
"Alangkah dungunya kamu!" Sudrun membentak, "Sedangkan ayam menjadi riang hatinya dan bersyukur jika ia disembelih untuk kenikmatan manusia meski ayam tidak memiliki kesadaran untuk mengetahui, ia sedang riang dan bersyukur."
"Jadi, para koruptor dan penindas rakyat tetap aman sejahtera hidupnya?"
"Sampai siang ini, ya. Sebenarnya Tuhan masih sayang kepada mereka sehingga selama satu dua bulan terakhir ini diberi peringatan berturut-turut, baik berupa bencana alam, teknologi dan manusia, dengan frekuensi jauh lebih tinggi dibanding bulan-bulan sebelumnya. Tetapi, karena itu semua tidak menjadi pelajaran, mungkin itu menjadikan Tuhan mengambil keputusan untuk memberi peringatan dalam bentuk lebih dahsyat. Kalau kedahsyatan Aceh belum mengguncangkan jiwa Jakarta untuk mulai belajar menundukkan muka, ada kemungkinan...."
"Jangan pula gunung akan meletus, Kiai!" aku memotong, karena ngeri membayangkan lanjutan kalimat Sudrun.
"Bilang sendiri sana sama gunung!" ujar Sudrun sambil berdiri dan ngeloyor meninggalkan saya.
"Kiai!" aku meloncat mendekatinya, "Tolong katakan kepada Tuhan agar beristirahat sebentar dari menakdirkan bencana-bencana alam...."
"Kenapa kau sebut bencana alam? Kalau yang kau salahkan adalah Tuhan, kenapa tak kau pakai istilah bencana Tuhan?"
Sudrun benar-benar tak bisa kutahan. Lari menghilang.
Emha Ainun Nadjib Budayawan
Kamis, Desember 30, 2004
Gunung Jangan Pula Meletus
Diposting oleh Triyani di 4:17 PM 0 komentar
Selasa, Desember 28, 2004
Mungkin Sekali Saya Sendiri Juga Maling
Mungkin Sekali Saya Sendiri Juga Maling
Oleh Taufiq Ismail
Kita hampir paripurna menjadi bangsa porak-poranda, terbungkuk
dibebani hutang dan merayap melata sengsara di dunia.
Penganggur 40 juta orang,
anak-anak tak bisa bersekolah 11 juta murid,
pecandu narkoba 6 juta anak muda,
pengungsi perang saudara 1 juta orang,
VCD koitus beredar 20 juta keping,
kriminalitas merebat di setiap tikungan jalan
dan beban hutang di bahu 1600 trilyun rupiahnya.
Pergelangan tangan dan kaki Indonesia diborgol di ruang tamu Kantor
Pegadaian Jagat Raya,
dan di punggung kita dicap sablon besar-besar Tahanan IMF dan Penunggak
Bank Dunia.
Kita sudah jadi bangsa kuli dan babu, menjual tenaga dengan upah paling
murah sejagat raya.
Ketika TKW-TKI itu pergi lihatlah mereka bersukacita antri penuh
harapan
dan angan-angan di pelabuhan dan bandara,
ketika pulang lihat mereka berdukacita karena majikan mungkir tidak
membayar gaji,
banyak yang disiksa malah diperkosa dan pada jam pertama mendarat di
negeri sendiri diperas pula.
Negeri kita tidak merdeka lagi, kita sudah jadi negeri jajahan kembali.
Selamat datang dalam zaman kolonialisme baru, saudaraku.
Dulu penjajah kita satu negara, kini penjajah multi-kolonialis banyak
bangsa.
Mereka berdasi sutra, ramah-tamah luarbiasa dan banyak senyumnya.
Makin banyak kita meminjam uang, makin gembira karena leher kita makin
mudah dipatahkannya.
Di negeri kita ini, prospek industri bagus sekali.
Berbagai format perindustrian, sangat menjanjikan, begitu laporan
penelitian.
Nomor satu paling wahid, sangat tinggi dalam evaluasi, dari depannya
penuh janji, adalah industri korupsi.
Apalagi di negeri kita lama sudah tidak jelas batas halal dan haram,
ibarat membentang benang hitam di hutan kelam jam satu malam.
Bergerak ke kiri ketabrak copet, bergerak ke kanan kesenggol jambret,
jalan di depan dikuasai maling, jalan di belakang penuh tukang peras,
yang di atas tukang tindas.
Untuk bisa bertahan berakal waras saja di Indonesia, sudah untung.
Lihatlah para maling itu kini mencuri secara berjamaah.
Mereka bersaf-saf berdiri rapat, teratur berdisiplin dan betapa
khusyu'.
Begitu rapatnya mereka berdiri susah engkau menembusnya.
Begitu sistematiknya prosedurnya tak mungkin engkau menyabotnya.
Begitu khusyu'nya, engkau kira mereka beribadah.
Kemudian kita bertanya, mungkinkah ada maling yang istiqamah?
Lihatlah jumlah mereka, berpuluh tahun lamanya,
membentang dari depan sampai ke belakang,
melimpah dari atas sampai ke bawah,
tambah merambah panjang deretan saf jamaah.
Jamaah ini lintas agama, lintas suku dan lintas jenis kelamin.
Bagaimana melawan maling yang mencuri secara berjamaah?
Bagaimana menangkap maling yang prosedur pencuriannya malah dilindungi
dari atas sampai ke bawah?
Dan yang melindungi mereka, ternyata, bagian juga dari yang pegang
senjata dan yang memerintah.
Bagaimana ini?
Tangan kiri jamaah ini menandatangani disposisi MOU dan MUO (Mark Up
Operation),
tangan kanannya membuat yayasan beasiswa, asrama yatim piatu dan
sekolahan.
Kaki kini jamaah ini mengais-ngais upeti ke sana ke mari,
kaki kanannya bersedekah, pergi umrah dan naik haji.
Otak kirinya merancang prosentasi komisi dan pemotongan anggaran,
otak kanannya berzakat harta, bertaubat nasuha dan memohon ampunan
Tuhan.
Bagaimana caranya melawan maling begini yang mencuri secara berjamaah?
Jamaahnya kukuh seperti diding keraton, tak mempan dihantam gempa dan
banjir bandang,
malahan mereka juru tafsir peraturan dan merancang undang-undang,
penegak hukum sekaligus penggoyang hukum, berfungsi bergantian.
Bagaimana caranya memroses hukum maling-maling yang jumlahnya ratusan
ribu,
barangkali sekitar satu juta orang ini, cukup jadi sebuah negara mini,
meliputi mereka yang pegang kendali perintah, eksekutif, legislatif,
yudikatif dan dunia bisnis,
yang pegang pestol dan mengendalikan meriam, yang berjas dan berdasi.
Bagaimana caranya?
Mau diperiksa dan diusut secara hukum?
Mau didudukkan di kursi tertuduh sidang pengadilan?
Mau didatangkan saksi-saksi yang bebas dari ancaman?
Hakim dan jaksa yang bersih dari penyuapan?
Percuma
Seratus tahun pengadilan, setiap hari 8 jam dijadwalkan Insya Allah tak
akan terselesaikan.
Jadi, saudaraku, bagaimana caranya?
Bagaimana caranya supaya mereka mau dibujuk, dibujuk, dibujuk agar
bersedia mengembalikan jarahan
yang berpuluh tahun dan turun-temurun sudah mereka kumpulkan.
Kita doakan Allah membuka hati mereka,
terutama karena terbanyak dari mereka orang yang shalat juga,
orang yang berpuasa juga, orang yang berhaji juga.
Kita bujuk baik-baik dan kita doakan mereka.
Celakanya, jika di antara jamaah maling itu ada keluarga kita,
ada hubungan darah atau teman sekolah,
maka kita cenderung tutup mata, tak sampai hati menegurnya.
Celakanya, bila di antara jamaah maling itu ada orang partai kita,
orang seagama atau sedaerah, kita cenderung menutup-nutupi fakta,
lalu dimakruh-makruhkan dan diam-diam berharap semoga kita
mendapatkan cipratan harta tanpa ketahuan.
Maling-maling ini adalah kawanan anai-anai dan rayap sejati.
Dan lihat kini jendela dan pintu rumah Indonesia dimakan rayap.
Kayu kosen, tiang, kasau, jeriau rumah Indonesia dimakan anai-anai.
Dinding dan langit-langit, lantai rumah Indonesia digerogoti rayap.
Tempat tidur dan lemari, meja kursi dan sofa, televisi rumah Indonesia
dijarah anai-anai.
Pagar pekarangan, bahkan fondasi dan atap rumah Indonesia sudah mulai
habis dikunyah-kunyah rayap.
Rumah Indonesia menunggu waktu, masa rubuhnya yang sempurna.
Aku berdiri di pekarangan, terpana menyaksikannya.
Tiba-tiba datang serombongan anak muda dari kampung sekitar. "Ini dia
rayapnya! Ini dia Anai-anainya!" teriak mereka. "Bukan. Saya bukan
Rayap, bukan!" bantahku.
Mereka berteriak terus dan mendekatiku dengan sikap mengancam. Aku
melarikan diri kencang-kencang. Mereka mengejarkan lebih kenjang lagi.
Mereka menangkapku. "Ambil bensin!" teriak seseorang. "Bakar Rayap,"
teriak mereka bersama. Bensin berserakan dituangkan ke kepala dan
badanku. Seseorang memantik korek api. Aku dibakar. Bau kawanan rayap
hangus. Membubung Ke udara.
Diposting oleh Triyani di 1:45 PM 0 komentar
Senin, Desember 27, 2004
Libur kali ini..
Sejak Jum'at (24/12/04) aku hampir tidak keluar rumah sama sekali. Sejak pulang kerja Kamis Sore.. kondisi kesehatanku sepertinya kurang mendukung utk beraktifitas keluar rumah. Aku "takut" kalau sampai benar2 jatuh sakit, sehingga aku putuskan liburan ini aku hanya istirahat dirumah. Selain istirahat, aku ingin mengisi hari2 libur ini dengan menemani ibuku di rumah karena selama ini jarang sekali aku memperoleh kesempatan tsb. Bahkan selama beberapa minggu ibuku dirumah, aku masih saja sibuk dengan berbagai aktifitas diluar rumah. :(
Aku senang bisa berada dirumah selama liburan, namun juga sedih karena tdk dapat mengikuti RUA dan proses pemilihan ketua RISKA periode 2005-2006. :(
Ahad, 26/12/04, Pagi itu aku tersentak dg adanya berita melalui Breaking News Metro TV. ttg gempa bumi di NAD. Tiba2 terlintas dibenakku.. Ya Allah.. bencana apa lagi yg terjadi. Rasanya bertubi2 berita bencana kudengar. Setelah beberapa hari sebelumnya beberapa kecelakaan pesawat terjadi hampir berturut2 (Di Solo, di Nabire, di Wonosobo) juga Gempa yang terjadi di Nabire. Pagi itu aku berdo'a Semoga gempa yg terjadi di bumi serambi Mekah.. bukan gempa yang parah. dan tidak menimbulkan korban jiwa.
Namun sesaat kemudian Breaking News kembali di tayangkan, terus dan terus... Pedih sekali mendengar berita2 tersebut.. makin siang makin bertambah jumlah korban. dari semula 7 balita meninggal hingga saat ini.. kudengar ribuan orang telah berpulang akibat bencana ini. Ya Allah.. terimalah mereka disisi-Mu, Ampunilah segala dosa2nya.. Ampunilah kami ya Allah atas segala kelalaian kami.. Berilah kami kekuatan untuk menghadapi cobaan ini. Amin.
Diposting oleh Triyani di 10:53 AM 0 komentar
Jumat, Desember 17, 2004
dari corporate dinner @edogin
Semalem ada acara kantor. Corporate dinner di Edogin, Hotel Mulia. Hmmmh.. aku gak mau cerita ttg makanannya yahh. cuman mau cerita sedikit ttg apa yg diomongin sama my big boss (GG). Mungkin topik2 yang dibicarain tidaklah istimewa bagi orang lain. Tapi bagiku menjadi menarik karena GG adalah orang Jerman.
Topik-topik seputar politik di Indonesia. whats new after the new president. how about "Gebrakan 100 harinya SBY" ttg parpol di Indonesia...etc. Adalah wajar jika dia concern dengan kondisi politik di Indonesia karena dia memiliki kepentingan bisnis disini. Semakin kondusif kondisi politik di Indonesia, tentunya diharapkan akan memiliki efek yang positif bagi dunia bisnis.
Satu hal yang merupakan "Suprised" buat saya adalah pandangannya thd pemilu & parta politik di Indonesia. Dia bilang satu2nya partai di Ina yang memiliki platform yang jelas adl PeKaeS... so.. I'd like to say.. Bravo PKS.. mudah2an tetap istiqomah di jalan Allah.
Diposting oleh Triyani di 1:35 PM 0 komentar
Senin, Desember 13, 2004
Oleh2 dari LKR 2004
di LKR kali ini, aku sama sekali nggak tahu, materi apa yang disampaikan ke peserta. secara tidak sengaja aku "terperangkap" di Dapur.. :D. yahh.. biasanya LKR di Villa Melodi, dg fasilitas yg lengkap & ada Ibu (yang menjaga Villa tsb) yg akan menyediakan masakan buat peserta. Team konsumsi hanya bertugas menyusun menu dan menyediakan bahan2 makanan. Tapi LKR kali ini "BEDA"... !!. Fasilitas utk memasak amat sangat minim sekali.. [hiperbol bangetttt.. :P], Team konsumsi cuma Lila seorang diri... [La, Thanks alot yaa.. u are wonderful woman.. !!!], Bahan makanan cuman Baso, Sosis & Korned. [ini sih "kerjaannya" Fahmi.. :P], udah gitu air mati memulu... . Upss,.. kok keluhan mulu yaa adanya.. nggak kok. ini justeru cerita serunya.. hehehhe.
Diposting oleh Triyani di 5:32 PM 0 komentar
Sabtu, Desember 11, 2004
Interview.. Interview.. Interview.
Alhamdulillah sampai saat ini aku masih bisa bekerja dg baik, mendapat pekerjaan yang sesuai dg apa yang aku inginkan sehingga aku bisa memperoleh rezeki.. utk membiayai kehidupanku. :). Tapi, aku selalu berpikir.. jika aku memiliki kemampuan yang lebih & ada kesempatan lain yang lebih baik.. apa salahnya aku mencoba. Meskipun aku masih berusaha mencari pekerjaan ditempat lain, tapi itu bukan berarti aku tidak mensyukuri dan menikmati apa yang aku peroleh sekarang. Sejauh ini aku masih enjoy disini, masih fine2 aja.. tapi kalau diluar sana ada kesempatan yang lebih baik gak ada salahnya khan aku coba.
Terkadang dari interview2 di perusahaan lain (meskipun pada akhirnya tidak jadi bekerja ditempat tsb) aku jadi bisa belajar banyak. Aku jadi tahu "apa yang terjadi diluar sana". misalnya tuntutan kualifikasi utk mengisi suatu posisi/ jabatan tertentu. Dari situ aku bisa belajar, bisa meningkatkan qualifikasi diri dst. Aku bisa tahu "seberapa besar penilaian" orang/perusahaan lain terhadapku dg "kualifikasi" yg aku miliki, hal2 semacam ini kadang bisa lebih menumbuhkan rasa percaya diri. Aku lebih sering mengirim applikasi yg requirementnya "lebih tinggi" dari yang aku miliki. sejauh ini sih banyak yang memproses lebih lanjut, meskipun pada akhirnya blm tentu cocok, kadang ekspektasi saya yang terlalu tinggi, tapi kadang mereka yang over valued terhadapku. :D
Bagiku, mencari pekerjaan baru.. bukan berarti tidak mensyukuri apa yang sudah Allah berikan untukku saat ini. Bersyukur dg segala karunia Allah bukan berarti aku harus diam saja. hehehehe...
Diposting oleh Triyani di 11:11 AM 0 komentar
Rabu, Desember 08, 2004
Belajar Menulis Lagi
Ini artikel keduaku.. yang dimuat di majalah Jurnal Perpajakan Indonesia Vol 3 No 5 bulan Desember 2003. Tulisan ini diilhami dari kasus yang aku hadapin juga dari diskusi di milis AKI.
Met baca yaa.. :)
MENCERMATI PERBEDAAN BESARNYA TARIF PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN
Terhitung sejak tanggal 1 Mei 2002 besarnya pajak yang terutang atas penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan atau bangunan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2002. Besarnya tarif tersebut sama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Ketentuan yang mengatur tentang Pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan telah beberapa kali mengalami perubahan. Sebelum diatur dengan Peraturan Pemerintah dan dikenakan PPh Final, ketentuan mengenai Pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (Pasal 23) dan KEP-10/PJ./1995 tgl 31 Januari 1995 jo KEP-76/PJ./1995 tgl 2 Oktober 1995.
Pada tanggal 18 April 1996 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan. Sejak tanggal ditetapkannya PP No 29 ini, maka penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh Final berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (Pasal 4 ayat 2).
Besarnya pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1996 adalah sebagai berikut :
2. Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1996 diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. KMK-394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996. Ketentuan mengenai besarnya tarif diatur lebih jelas dalam pasal 2 ayat (1) sebagai berikut :
b. Sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal yang menyewakan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
c. Sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang disewakan adalah milik Wajib Pajak orang pribadi tetapi yang menyewakannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Dengan pertimbangan untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama terhadap penerima penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan pada tanggal 23 Maret 2002 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1996. Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal 1 Mei 2002.
Ketentuan-ketentuan yang dirubah melalui Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2002 adalah sebagai berikut :
2. Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
Atas pembayaran sewa tahun 2002 oleh PT X di potong PPh final dengan tarif sbb :
Cara pemotongan seperti ini merupakan cara paling umum yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Dalam hal ini antara PT X dan PT ABC terdapat kesepakatan tentang besarnya tarif PPh yang diterapkan.
Menurut hemat penulis ketentuan tersebut “tidak sejalan” dengan tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2002. Seperti diungkapkan dalam uraian umum bahwa PP No 5 tersebut diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama kepada penerima penghasilan dari persewaan tanah/atau bangunan baik badan maupun orang pribadi.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 KEP-227/PJ./2002, maka jumlah PPh final yang seharusnya dipotong oleh penyewa selama tahun 2003 adalah sebesar Rp 180.000.000,- (6% x 3 milyar). Jumlah pajak yang dipotong oleh penyewa ini merupakan jumlah pajak yang terutang selama tahun 2003 dari penghasilan atas persewaan tanah dan atau bangunan.
Penutup
Dari Uraian diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa meskipun PP No 5 tahun 2002 telah menetapkan besarnya Pajak atas Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan baik WP Badan maupun WP Orang Pribadi sama sebesar 10% (sepuluh persen), namun dalam pelaksanaannya masih terdapat perbedaan tarif. Namun demikian perbedaan tarif tersebut bukan akibat perbedan jenis Subyek Pajak, apakah Wajib Pajak Badan Atau Orang Pribadi. Perbedaan tarif PPh final tersebut lebih disebabkan karena :
- Berdasarkan ketentuan dalam pasal 7 KEP-227/PJ./2002 Perbedaan tarif diatur akibat adanya perbedaan waktu penandatanganan kontrak dan awal pelaksanaan sewa. Apabila Perjanjian sewa telah ditandatangani sebelum Mei 2002, dan awal pelaksanaan sewa dilakukan sebelum Mei 2002, maka PPh yang terutang adalah 6% (enam persen), namun jika perjanjian sewa dan atau pelaksanaan sewa dilakukan setelah April 2002, maka PPh yang terutang adalah 10% (Sepuluh persen).
- Perbedaan yang terjadi akibat “kesalahan” dalam menafsirkan ketentuan pasal 7 KEP-227/PJ./2002. Hal ini karena tidak semua Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan mendapatkan penjelasan/penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga tidak jarang Wajib pajak yang seharusnya membayar pajak dengan tarif 6% (enam persen) akibat kesalahan menafsirkan ketentuan pasal 7 KEP-227/PJ./2002, maka membayar pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen).
Mengingat banyaknya pertanyaan dan permohonan penjelasan atas ketentuan dalam pasal 7 KEP-227/PJ/2002 ke Direktorat Jenderal pajak, dan terjadinya perbedaan penafsiran atas ketentuan tersebut dalam praktek, menurut penulis alangkah baiknya jika Direktorat Jenderal pajak menerbitkan Surat Edaran atas hal tersebut. Dengan diterbitkannya Surat Edaran maka Wajib Pajak dapat memperoleh informasi yang sama.
Sepanjang pengamatan penulis, penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dilakukan oleh Dirjen Pajak melalui Surat-surat Dirjen Pajak yang hanya ditujukan kepada Wajib Pajak yang bertanya dan meminta penjelasan.
Dalam kesempatan ini tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di milis AKI, yang telah berpartisipasi dalam diskusi mengenai topik yang penulis sampaikan dalam tulisan ini.
Daftar Pustaka
Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. 227/PJ./2002 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang Tatacara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan Atau Bangunan.
Keputusan Menteri Keuangan No. 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 120/KMK.03/2002 tanggal 1 April 2002.
Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1996 tanggal 18 April 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/ atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2002.
Surat Dirjen Pajak No. S-251/PJ.43/2002 tanggal 25 Juli 2002 tentang Jawaban atas permintaan penjelasan KEP-227/PJ./2002.
Surat Dirjen Pajak No S-959/PJ.31/2002 tanggal 23 Desember 2002 tentang Jawaban atas Permohonan Penegasan Besarnya Tarif PPh final atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000
*) Artikel ini dimuat di Majalah Jurnal Perpajakan Indonesia Volume 3 No. 5 Bulan Desember 2003.
Diposting oleh Triyani di 4:45 AM 0 komentar
Belajar Menulis
SEBUAH WACANA TENTANG 'PROSES' PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK *)
Pengertian penghapusan NPWP menurut Kep-161/PJ/2001 adalah Tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak (pasal 1 ayat 11). Penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan, tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan (pasal 15).
b. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan ;
c. warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi ;
d. Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
e. Bentuk Usaha Tetap yang karena satu dan lain hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap;
f. Wajib pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang tidak lagi memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.
b. Wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi; atau
c. Sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Realita Proses Penghapusan NPWP di lapangan
- Mengajukan peermohonan untuk diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia
- Mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian; dan
- memberitahukan kepada Menteri Kehakiman.
2. Untuk mendapatkan kepastian hukum maka Likuidator akan segera mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak. Namun tidak jarang likuidator mengabaikan hak dan kewajibannya untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak.
3. Setelah surat permohonan diterima dan di-administrasikan di kantor pelayanan pajak, DJP akan melakukan pemeriksaan sehubungan dengan permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak.
4. Setelah pemeriksaan selesai, pajak-pajak yang terutang telah dilunasi dan terbukti bahwa alasan permohonan pencabutan NPWP benar, maka Permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak akan disetujui.
Dalam hal ini penghapusan NPWP dan pencabutan Pengukuhan pengusaha kena pajak Wajib Pajak Badan lebih terdapat kepastian hukum meskipun membutuhkan waktu yang relatif lama. Lain halnya dengan penghapusan
Pada saat tenaga kerja asing harus meninggalkan Indonesia, ijin-ijin legal yang telah diperoleh juga akan dicabut. Pihak Disnakertrans/BKPM akan mencabut Ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dan menyampaikan tembusan pencabutan IKTA tersebut ke KPP tempat WP terdaftar (pada umumnya di KPP Badora). Agar NPWP dapat dihapus, expatriates tersebut tetap harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak dimana dirinya terdaftar.
- Untuk Wajib Pajak yang meninggal dunia, maka ahli waris harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP paling lambat 30 hari sejak Wajib Pajak meninggal dunia dan atau warisan selesai dibagi.
- Untuk tenaga kerja asing yang meninggalkan Indonesia, permohonan penghapusan NPWP paling lambat disampaikan ke kantor pelayanan pajak dalam 30 hari setelah pencabutan IKTA.
Diposting oleh Triyani di 4:35 AM 0 komentar
Selasa, Desember 07, 2004
Hikss.. harus ganti HP.. :(
Seperti hari2 lainnya, begitu sampai kantor, duduk, nyalain komputer.. check email. Pagi ini tdk ada email yang harus di follow up. malahan di inbox cuman ada beberapa spam plus 1 new message notification dari FS. ada message dari temannya temennya temenku :D. malahan kalau dideretin lebih panjang lagi masih bisa lho.. beneran :D. Dia pingin gabung di milis tax-ina (udah 2x subscribe lho.. ), tapi krn pakai telkomnet.. sementara ini mods blm bisa approve. maaf ya mbak, krn "hrs" pakai corporate email, kec kalau mods kenal secara langsung..
ehh.. udah jam 9.30.. mesti kerja dulu nihh.. udahan dulu yaa. nanti siang cerita2 lagi dehh..
Diposting oleh Triyani di 9:36 AM 0 komentar
Senin, Desember 06, 2004
Test Blogger nih.. :)
Seperti biasa, hari Senin adalah hari pertama untuk mengawali aktivitas pekerjaan untuk seminggu ini. Karena Jum'at kemarin baru dapet SPHP (salah satu client) dari karikpa khusus I -yg katanya udah mau dibubarin per 15 Dec 2004-, jadilah hari ini aku harus menyiapkan jawaban SPHP. Pada dasarnya dalam SPHP tsb bisa dibilang tdk ada koreksian yang "material", apalagi koreksi2 yang ngawur, sama sekali tidak ada. Alhamdulillah.. :). Satu2nya koreksi yang harus aku "complaint" hanya dari konfirmasi SSP yang blm ada jawabannya. Hmmh.. tapi mereka sudah siapkan surat konfirmasi yang baru kok. makanya tadi keliling nganterin surat konfirmasi.. -kadang2 aku merangkap jadi kurir jg dehh.. :D-
Wakss.. udah 17.30.. it's time to go home... babay...
Diposting oleh Triyani di 5:35 PM 1 komentar